Arsip

Arsip untuk September, 2009

RAHASIA preposisi “Laam” dan “Alaa”

29 September 2009 addariny 11 komentar

85Bismillah, wash sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah, wa alaa aalihii wa shohbihii wa man waalaah…

Sudahkah anda hapal apa yang diajarkan Nabi -shollallohu alaihi wasallam- untuk mendoakan kedua mempelai ketika melangsungkan pernikahan? Jika belum, maka sekarang jangan lewatkan kesempatan untuk menghapal salah satu doa tersebut, hingga kita bisa menghidupkan salah satu sunnah Rosul -shollallohu alaihi wasallam- berikut ini:

باَرَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Pertanyaannya selanjutnya, tahukah anda, apa arti dari doa tersebut? Inilah terjemahan harfiyah-nya: “Semoga Allah memberi berkah padamu, semoga Allah memberi berkah atasmu, dan semoga Ia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud (1819), Tirmidzi (1011), dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani)

Lagi-lagi ada pertanyaan: Bisakah pembaca membedakan makna “padamu” dan “atasmu” dalam terjemah harfiyah doa walimah di atas?! Mungkin ada yang bilang bisa, tapi penulis yakin banyak yang bilang tidak…

Marilah kita lihat beberapa terjemahan versi lainnya, yang bisa lebih memperjelas makna doa di atas:

Terjemahan pertama:

“Semoga Allah memberikan berkah (yang bermanfaat) untukmu, semoga Dia (juga) memberikan berkah (yang turun) atasmu, dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan kedua:

“Semoga Allah memberkahimu (dalam urusan duniamu), semoga Dia (juga) memberkahimu (dalam urusan akhiratmu), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan ketiga:

“Semoga Allah memberkahimu (di saat rumah tanggamu harmonis), semoga Dia (tetap) memberkahimu (di saat rumah tanggamu lagi renggang), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan keempat:

“Semoga Alloh memberkahi (istrimu) untukmu, semoga Alloh menurunkan berkah atasmu (dalam menafkahinya dan memudahkan rizkinya), dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan kelima:

“Semoga Alloh memberkahi dirimu (dalam pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (anak dan keturunan)-mu, dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Terjemahan keenam

“Semoga Alloh memberikan berkah pada (hak)-mu (dari pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (kewajiban)-mu (karena pernikahan ini), dan semoga  Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Lho… yang bener aja! kok bisa, doanya satu kok maknanya beda-beda gitu?!… Dari mana datangnya kata-kata yang ada dalam kurung-kurung itu?!… Wah, dari awal tulisan sudah banyak nanya, e… di tengah tulisan malah semakin banyak pertanyaan… Ga pa2 lah, pertanyaan yang penting kan pintunya ilmu… dan InsyaAlloh ini termasuk pertanyaan-pertanyaan penting…

Jawaban:

Untuk terjemahan pertama, yang berbunyi:

“Semoga Allah memberikan berkah (yang bermanfaat) untukmu, semoga Dia (juga) memberikan berkah (yang turun) atasmu, dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Kita bisa merujuknya ke perkataan As-Sindy ketika men-syarah hadits diatas, ia mengatakan:

الْبَرَكَة لِكَوْنِهَا نَافِعَة تَتَعَدَّى بِاللَّامِ وَلِكَوْنِهَا نَازِلَة مِنْ السَّمَاء تَتَعَدَّى بِعَلَى فَجَاءَتْ فِي الْحَدِيث بِالْوَجْهَيْنِ لِلتَّأْكِيدِ وَالتَّفَنُّن وَالدُّعَاء مَحَلّ لِلتَّأْكِيدِ وَاَللَّه تَعَالَى اِعْلَمْ

“Berkah itu, karena bermanfaat (untuk hamba) maka dipakailah preposisi “Laam”, dan karena berkah (juga) turunnya dari langit, maka dipakailah preposisi “Alaa”. Oleh karenanya dalam hadits ini dipakai dua-duanya untuk lebih memperkuat makna, dan lebih memvariasikan kata. (Yang demikian itu), karena doa itu momen (yang tepat) untuk memperkuat (makna), wallohu a’lam”. (lihat di syarah As-Sindi untuk Sunan Ibnu Majah, hadits no: 1895, lihat juga di Mirqotul Mafatih 8/377)

Untuk terjemahan kedua, yang berbunyi:

“Semoga Allah memberkahimu (dalam urusan duniamu), semoga Dia (juga) memberkahimu (dalam urusan akhiratmu), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Mengapa kita mengkhususkan preposisi “Laam” untuk urusan dunia, sedang preposisi “Alaa” untuk urusan akhirat, adakah penjelasan yang mendukungnya?

Terjemahan ini didasarkan pada adanya beberapa nash yang menghubungkan manfaat duniawi dengan preposisi “Laam”, di sisi lain ada beberapa nash yang menghubungkan urusan akherat dengan preposisi “Alaa”, dari sinilah muncul pemaknaan kedua ini, dan diantara nash yang dijadikan sandaran adalah:

Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا

Dua pelaku teransaksi itu masih dalam khiyar selama belum pisah, lalu jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya diberkahi dalam transaksinya. (HR. Bukhori:1937 dan Muslim: 2825).

Begitu pula sabda beliau berikut ini:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا

“Ya Alloh, berikanlah berkah pada (takaran) sho’ dan (takaran) mud kami” (HR. Bukhori: 1756, dan Muslim: 2339).

Jelas manfaat yang ada dalam dua hadits di atas, adalah manfaat duniawi, dan di situ dipakai preposisi “Laam”.

Di lain sisi, untuk manfaat yang berhubungan dengan akhirat, dipakai preposisi “Alaa”, misalnya berkah atas kenabian:

Firman Alloh ta’ala:

وَبارَكْناَ عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاق

Dan kami berikan keberkahan atasnya (yakni Nabi Ibrohim), juga atas Nabi Ishak. (as-Shoffat: 113)

Sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dalam tahiyat akhir:

وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّد

Berikanlah keberkahan atas Muhammad dan keluarganya.

Untuk terjemahan ketiga, yang berbunyi:

“Semoga Allah memberkahimu (di saat rumah tanggamu harmonis), semoga Dia (tetap) memberkahimu (di saat rumah tanggamu lagi renggang), dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Alasannya: Karena preposisi “Laam” dan “Alaa” disandingkan dalam doa ini, berarti keduanya memiliki arti yang berbeda, dan sesuai kaidah bahasa arab, biasanya preposisi “Laam” itu dipakai untuk menunjukkan makna yang baik, sedangkan preposisi “Alaa” digunakan untuk menunjukkan makna yang buruk. Dan keadaan baik ketika berkeluarga adalah ketika terwujud suasana yang harmonis antara keduanya, sedang keadaan yang buruk dalam berkeluarga adalah ketika hubungan keduanya sedang renggang dan banyak masalah. Dari sinilah muncul makna ketiga ini.

Untuk terjemahan keempat, yang berbunyi:

“Semoga Alloh memberkahi (istrimu) untukmu, semoga Alloh menurunkan berkah atasmu (dalam menafkahi dan memudahkan rizkinya), dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Kita bisa merujuknya ke kitab Faidhul Qodir, karya Al-Munawi (1/406). Terjemahan ini juga didasari perbedaan preposisi “Laam” dan “Alaa”, tapi dari sudut pandang lain. Dasar pemaknaan ini -wallohu a’lam-, karena makna “Alaa” itu identik untuk menerangkan sesuatu yang datang dari atas, maka ditentukanlah makna rizki dan nafkah dalam doa itu. Alloh berfirman: “Dan di langit itu, terdapat rizki dan apa yang dijanjikan untuk kalian” (Surat Adz-Dzariyat: 22).

Dan karena preposisi “Alaa” dipakai untuk menerangkan datangnya sesuatu dari atas yang berupa rizki dan nafkah, berarti preposisi “Laa” bermakna sebaliknya, yakni untuk menerangkan sesuatu yang dari sesama manusia, dan karena momen doa ini adalah ketika baru mendapat nikmat istri yang halal, maka ditentukanlah kata istri dalam memaknainya, wallohu a’lam.

Untuk terjemahan kelima, yang berbunyi:

“Semoga Alloh memberkahi dirimu (dalam pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (anak dan keturunan)-mu, dan semoga Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Kita bisa merujuknya ke Kitab Mirqotul Mafatih (8/377) dan Faidhul Qodir (1/176). Ini juga penjabaran makna yang didasari oleh perbedaan penggunaan preposisi “Laam” dan “Alaa”. Penjelasannya: Karena keberkahan dari pernikahan itu bergantung dari masing-masing mempelai, maka dipakailah preposisi “Laam” yang menunjukkan makna kepemilikan.

Sedang alasan ditentukannya preposisi “Alaa” untuk makna “anak dan keturunan” adalah, karena tujuan utama pernikahan itu “berputar” pada anak dan keturunan. Dalam bahasa arabnya dikatakan:

لأنّ مَقْصُوْدَ النّكَاحِ يَدُوْرُ عَلَى الذَّراَرِي والنَّسَل

Lihatlah redaksi yang kami cetak merah, kata “yaduru” (berputar/berkutat) dalam bahasa arab, cocoknya diberi preposisi “Alaa”, dan tidak cocok bila diberi preposisi “Laam”. Dengan demikian, doa ini juga mengingatkan kita pada maksud utama kita menikah, yakni untuk mendapatkan anak dan keturunan. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

Nikahilah wanita yang penyayang dan (berpotensi) banyak anak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain! (HR. Abu Dawud: 1754, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Albani).

Untuk terjemahan keenam, yang berbunyi:

“Semoga Alloh memberikan berkah pada (hak)-mu (dari pernikahan ini), semoga Alloh juga memberikan berkah atas (kewajiban)-mu (karena pernikahan ini), dan semoga  Alloh mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”.

Artian ini juga karena adanya perbedaan preposisi  ”laam” dan “alaa”. Karena biasanya dalam bahasa arab, preposisi “laam” itu digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang menjadi hak dan kepunyaannya, sedang preposisi “alaa” digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang. Seperti dalam sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

يا معاذ هل تدري حق الله على عباده، وما حق العباد على الله؟! قلت: الله ورسوله أعلم. قال: فإن حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا، وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئا

“Wahai Mu’adz! Tahukah kamu, haknya Alloh atas para hamba-Nya, dan haknya para hamba atas-Nya?!”. “Alloh dan Rosul-Nya lebih tahu hal itu” jawabku. “Haknya Alloh atas para hamba-Nya adalah mereka menyembah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, sedang haknya para hamba atas-Nya adalah Dia tidak akan menyiksa orang yang tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun”.

ِِAsal dari redaksi “حق العباد” adalah “حق للعباد” (artinya: haknya Alloh), sebagaimana dikatakan “بيتي”  asalnya adalah “بيت لي” (artinya: rumahku)… Akan lebih jelas, bila dijabarkan seperti ini:

ذكر في هذا الحديث أربعة حقوق: حقان لله وللعبد, وحقان على الله وعلى العبد

Artinya: “Dalam hadits ini, disebutkan empat hal: 2 hak, (yakni) haknya Alloh dan haknya hamba, dan 2 kewajiban, (yakni) kewajibannya Alloh dan kewajibannya hamba”. Lihatlah bagamana dua preposisi itu mempengaruhi makna. Begitu pula doa di atas, juga bisa diartikan seperti arti ini, wallohu a’lam.

Kesimpulan:

Itulah penjabaran mengapa ada dua preposisi  yang berbeda (“Laam” dan “Alaa”) dalam doa ini. Melihat semua penjabaran makna di atas, kita tidak melihat adanya maknya yang bertentangan, oleh karenanya semua makna tersebut bisa dibenarkan.

Namun menurut pengamatan penulis, di sana ada makna yang paling bagus dan bisa mencakup semua makna yang dijabarkan, yaitu makna pertama, yang disebutkan oleh As-Sindi dalam kitab syarahnya untuk Sunan Ibnu Majah. Mengapa demikian?!

Karena makna tersebut bisa dijabarkan seperti ini: (perhatikan dengan teliti!)

“Semoga Allah memberikan berkah (yang bermanfaat) untukmu”, baik berkah itu dalam urusan dunia maupun akhirat, baik berkah itu disaat rumah tanggamu sedang harmonis atau tidak, baik berkah itu pada rizki dan nafkah yang kau berikan kepada istri atau pada yang lainnya, baik berkah itu dari istrimu atau dari yang lain, baik berkah itu dalam hakmu atau kewajibanmu.

“Semoga Dia (juga) memberikan berkah (yang turun) atasmu”, baik berkah itu dalam urusan dunia maupun akhirat, baik berkah itu disaat rumah tanggamu sedang harmonis atau tidak, baik berkah itu pada rizki dan nafkah yang kau berikan kepada istri atau pada yang lainnya, dan baik berkah itu dari istrimu atau dari keturunanmu, atau dari yang lain, baik berkah itu dalam hakmu atau kewajibanmu.

“Dan semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”

Lihatlah betapa luas, makna doa ini, dan makna yang luas tersebut bisa diwakili oleh redaksi yang sangat singkat. Inilah diantara mukjizat kenabian beliau -shollallohu alaihi wasallamm-, yang biasa disebut dengan mukjizat “Jawami’ul Kalim” (Kata yang singkat, tapi maknanya padat).

Sekian postingan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menambah khazanah ilmiyah kita, kurang lebihnya mohon maaf…

Walhamdulillahi bini’matihi tatimmus sholihat, Wa Subhanakallohumma wa bihamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik…

Wassalam…

Oleh Addariny, di Madinah, 10 Syawal 1430 / 29 September 2009

Categories: Doa+Dzikir

Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (7,terakhir)

23 September 2009 addariny 46 komentar

islamup_com-ec050929ffBismillaah… wash sholaatu was salaamu alaa rosulillaah… wa ‘ala aalihi washohbihi wa man waalaah…

Karena terlalu panjangnya artikel tentang fajar ini, maka di sini kami buat ringkasannya, agar lebih mudah dipahami dan tidak salah dimengerti:

1. Sebaiknya permasalahan ini, hanya dibicarakan dalam forum tertutup, dengan lembaga resmi yang berkompeten dalam hal ini, sehingga tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Dan inilah anjuran dari para kibarul ulamaTentang anggapan bahwa ini bersangkutan dengan fardhu ain sehingga tidak perlu menunggu tindak lanjut dari lembaga resmi, maka bisa juga disanggah dengan mengatakan: Argumen itu bisa diterima, jika orang yang sholat sesuai jadwal kalender itu sepakat dengan pihak yang mengatakan waktu sholatnya terlalu cepat, tapi kenyataan di lapangan tidak demikian, banyak dari masyarakat yang tetap yakin bahwa jadwal yang ada masih sesuai dengan kenyataan, alasannya karena yang menyusunnya adalah lembaga-lembaga tepercaya dan mumpuni dalam ilmu syar’i. Jika demikian, maka kita katakan sholat orang itu tetap sah, selama ia yakin bahwa sholatnya dilakukan tepat pada waktunya. Walyaqiin laa yazuulu illa bimitslih (keyakinan itu tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan keyakinan yang selevel dengannya), Wallohu a’lam.

2. Fajar shodiq yang mu’tabar adalah dengan munculnya sinar seperti benang putih yang tipis memanjang datar di ufuk, dan itu terjadi saat awal munculnya sinar fajar shodiq, sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqoroh:187. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, bahkan ahli tafsir al-Jashshosh menukil ijma’ dalam masalah ini.

3. Masuknya waktu shubuh, dimulai ketika tampak benang putihnya fajar, bukan ketika fajar sudah sempurna wujudnya. Read more…

Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (6)

16 September 2009 addariny Tinggalkan komentar

islamup_com-ec050929ffDalam seri keenam ini, penulis akan nukilkan definisi fajar shodiq dari beberapa ulama yang perkataannya dijadikan sandaran pendapat yang mengatakan terlalu cepatnya waktu shubuh yang ada dalam kalender-kalender pada umumnya, semoga dengan ini kita bisa memaklumi perbedaan pendapat yang ada…

1. Sayyid Abdul Malik Ali Al-Kulaib -rohimahulloh-:

الفجر الصادق هو المنشر في الأفق

Fajar shodiq adalah fajar yang (sinarnya) menyebar di ufuk (Thulu’ul Fajris Shodiq, hal: 130)

2. Syeikh Musthofa Al-Adawi -hafidhohulloh-:

فبهذا يتضح جليا أن أول وقت الفجر هو ذلك البياض المستطير الذي يملأ الأفق مستعرضا ناحية الشرق

وهو الفجر الصادق الذي يظهر مستطيرا أبيضا في عرض السماء في اتجاه المشرق في موضع طلوع الشمس

“Dengan demikian, jelaslah bahwa awal waktu fajar itu mulai dari warna putih yang menyebar, memenuhi ufuk, dan mendatar di arah timur (Yawaqitul falah fi mawaqitis sholah, hal: 122)

(Di tempat lain, beliau mengatakan:) “Fajar shodiq adalah fajar putih yang menyebar di langit, di arah timur, tepat di tempat terbitnya matahari. (Yawaqitul falah fi mawaqitis sholah, hal: 127) Read more…

Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (5)

12 September 2009 addariny 11 komentar

islamup_com-ec050929ffSebelum masuk ke dalil berikutnya, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena keterlambatan dalam memposting lanjutan tulisan ini, hal itu disebabkan banyaknya pekerjaan yang menyita waktu penulis…

Dalil mereka yang kelima:

Mereka mengatakan bahwa pedoman yang dipakai untuk menentukan fajar shodiq selama ini adalah apa yang dinamakan fajar falaki, yang menurut mereka sama dengan fajar kadzib.

Jawaban:

Memang para ulama menentukan waktu fajar itu dengan mengacu pada fajar falaki, tapi apa benar fajar falaki itu sama dengan fajar kadzib? Untuk menjawab ini, mari kita dengarkan para ahli falak dalam mendefinisikannya.

Dr. Ali Hasan Musa:

Kapan mulai fajar falaki? Fajar falaki itu awal sinar yang sesungguhnya sebelum terbit matahari, ini terjadi ketika matahari masih di bawah ufuk kira-kira 18 derajat, dan ini sama dengan kira-kira 72 menit. Sinar ini muncul dari pantulan cahaya matahari yang menyebar pada partikel-partikel atmosfer sebelum terbitnya matahari, dan ia memancar di pojok ufuk kira-kira 18 derajat. Andaikan tidak ada atmosfer bumi, tentu perpindahannya akan serta-merta, sehingga ia datang dari gelapnya malam yang pekat kepada terbitnya matahari yang terang. (Ilmul falak bainas sa’il wal mujib, hal: 306)  Read more…

Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (4)

5 September 2009 addariny 33 komentar

islamup_com-ec050929ffSebelum masuk ke dalil berikutnya, penulis ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Majalah Qiblati yang merasa terusik dengan artikel ini. Penulis minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Qiblati karena redaksi artikel pertama yang terkesan menyerang orang yang tidak setuju dengan kalender yang berlaku sekarang ini.

Sebenarnya yang penulis inginkan adalah penyeimbangan argumen yang ada, bukan memperkeruh suasana, (karena sebenarnya Qiblati-lah yang lebih awal memperkeruh suasana, jika bisa dikatakan demikian). Penulis hanya ingin mengembalikan pemahaman fajar shodiq kepada pemahaman Alqur’an dan Sunnah, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama Islam sejak dulu kala, mulai dari Ahli Tafsir sekaliber Ibnu Jarir At-Thobari, Ulama sekaliber Ibnu Zaid, dan Ibnu Taimiyah, serta ulama ahli bahasa sekaliber Az-Zamakhsyari dan Ibnu Manzhur.

InsyaAlloh… Penulis dan qiblati sepakat ingin memperbaiki ibadah umat, jika memang terdapat kesalahan dalam kalender yang ada. Penulis juga sangat mendukung adanya observasi, untuk mencocokkan antara data di kalender yang ada dengan kenyataan lapangan, untuk kemudian jika ada kesalahan dibuat rumusan ulang untuk memperbaiki data yang ada.

Karena penulis yakin, Qiblati juga sepakat harus ada kalender rumusan baru dalam jadwal sholat kita, untuk dijadikan sebagai patokan umum, bukan terus mengarahkan setiap individu masyarakat untuk ru’yah fajar shodiq tiap hari. Karena di zaman sekarang ini, ru’yah tiap hari malah menjadi sangat memberatkan Umat Islam, berbeda dengan zaman dulu yang jauh dari gedung-gedung yang menjulang, dan polusi cahaya yang sangat mengganggu pandangan dalam meru’yah fajar shodiq. Belum lagi di beberapa daerah kadang terjadi mendung dalam waktu yang relatif lama, dan dalam keadaan demikian tidak memungkinkan dilakukan ru’yah untuk waktu sholat yang minimal sehari harus lima kali. Oleh karena itu, -menurut penulis- kalender untuk penentuan sholat, di zaman ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan sekali, sebagaimana telah diterapkan oleh seluruh Negara Islam.

Tapi penulis berharap, sebelum langkah-langkah yang telah ditempuh terlalu jauh ditindak lanjuti, hendaklah di teliti ulang apakah dua ciri tambahan untuk fajar shodiq yang selama ini digulirkan sesuai dengan dalil-dalil syar’i? (yakni ciri bahwa sinar fajar shodiq harus memenuhi jalanan dan perumahan, dan adanya campuran warna merah, khususnya ketika langit bersih dan cuaca cerah). Karena mayoritas ulama tidak menjadikan dua hal itu sebagai syarat untuk fajar shodiq, maka harusnya kita juga demikian.

Perlu kita camkan di sini, bahwa sebagaimana kita harus hati-hati dalam hal sholat, agar kita tidak sholat sebelum waktunya, kita juga harus hati-hati dalam hal puasa, agar puasa kita dimulai dari awal waktunya. Jadi, jangan sampai waktu subuh kita terlalu lama cepatnya hingga sholat subuh kita jadi tidak sah, begitu pula sebaliknya, jangan sampai waktu subuh kita terlalu lama lambatnya, hingga puasa kita jadi tidak sah… Syeikh Athiyah Salim mengatakan:

Read more…

Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (3)

4 September 2009 addariny 12 komentar

islamup_com-ec050929ffSebelum masuk ke dalil mereka yang kedua, mari kita lihat dulu masalah berikut ini:

Kapan mulai diharamkan makan bagi yang puasa? Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama:

Batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah dengan munculnya fajar shodiq yang mendatar di ufuk. (perkataan “di ufuk”, menunjukkan bahwa sinar fajar itu belum menyebar menerangi jalan dan rumah penduduk). Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam dan seluruh madzhab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah).

Ibnu Qudamah mengatakan: Pendapat yang senada dengan ini, diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas, Atho’, dan seluruh kalangan ulama’. (Al-Mughni: 4/325)

Imam Al-Qurthubi mengatakan: Pendapat inilah yang sesuai dengan hadits-hadits dan dipilih oleh para ulama seluruh negeri. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Jangan sampai sahur kalian diganggu oleh adzannya Bilal dan putihnya ufuk yang meninggi seperti ini (yakni fajar kadzib). (Tapi teruskanlah sahur kalian) hingga putih ufuk itu mendatar seperti ini (yakni fajar shodiq)!” (HR. Muslim: 1094) (Tafsir Qurtubi: 2/318)

Al-Jashshosh mengatakan: Tidak ada khilaf diantara kaum muslimin, bahwa dengan fajar putih yang mendatar di ufuk -sebelum munculnya warna merah-, makan dan minum menjadi haram bagi mereka yang berpuasa. (Ahkamul Qur’an lil Jashshosh 1/285). Keabsahan nukilan ijma’ ini meski bisa disanggah, tapi paling tidak, itu menunjukkan sangat banyaknya orang yang memilih pendapat ini. Read more…

siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (2)

2 September 2009 addariny 6 komentar

islamup_com-ec050929ffLalu dari mana mereka menyimpulkannya?

Berikut ini kami kemukakan dalil-dalil mereka, beserta bantahannya, semoga bisa menjadi perbandingan dalam berwawasan. Perlu diketahui, bahwa diskusi yang akan kami paparkan di sini, kami nukil dari kitab “طلوع الفجر الصادق بين تحديد القرآن وإطلاق اللغة” karya syeikh Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad as-Shubaihi, yang telah didukung penuh oleh Syeikh Sholeh Fauzan dan mufti kerajaan saudi arabia, syeikh Abdul Aziz Alu syeikh, dengan beberapa penambahan dari penulis.

Ini adalah diskusi antara ulama’ yang menggunakan metode Ummul Quro, dengan ulama yang menyalahkannya. Metode Ummul Quro sendiri memakai derajat 19 di bawah ufuk sebagai patokan penentuan fajar shodiqnya, dan ini tidak jauh dengan metode yang dipakai indonesia (BRHI), yakni 20 derajat di bawah ufuk. Read more…

siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?!

2 September 2009 addariny 28 komentar

islamup_com-ec050929ffPernahkah anda mendengar atau membaca tulisan yang mengatakan bahwa “semua Negara Islam tanpa terkecuali, ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya”?! karena asumsi bahwa “fajar shodiq itu bisa dikenali dengan sinar terang yang menyebar di langit”, sehingga sholat subuh seluruh Umat Islam, menjadi tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya…

Haruskah berita seperti itu disebarkan kepada masyarakat sebelum dilaporkan kepada pihak yang berwenang?! Dimanakah sikap arif mereka, dalam menyebarkan hal yang mereka anggap sebagai kebenaran?! Bukankah hal itu menyebabkan mafsadah yang besar di kalangan masyarakat umum?! Harusnya mereka tidak semena-mena menyebarkan berita yang dapat meresahkan umat islam ini…

Renungkanlah sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Agama adalah nasehat untuk (mengajak ke jalan) Alloh dan Rosulnya, serta nasehat untuk pemimpin umat islam dan masyarakatnya” (HR. Muslim: 55). Lihatlah, dalam sabda ini beliau mendahulukan pemimpin sebelum masyarakatnya, yakni hendaklah dalam masalah yang menyangkut maslahat umum, kita lebih dahulu menasehati atau memberi koreksi kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini, sebelum menyebarkannya kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak menjadi bingung, resah dan pecah belah, sehingga mereka mudah dalam menerapkan nasehat yang diajukan…

Pembahasan berikutnya, benarkah tuduhan yang mereka lontarkan itu? Untuk menjawabnya, mari kita renungkan poin-poin berikut ini: Read more…