Siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?! (7,terakhir)
Bismillaah… wash sholaatu was salaamu alaa rosulillaah… wa ‘ala aalihi washohbihi wa man waalaah…
Karena terlalu panjangnya artikel tentang fajar ini, maka di sini kami buat ringkasannya, agar lebih mudah dipahami dan tidak salah dimengerti:
1. Sebaiknya permasalahan ini, hanya dibicarakan dalam forum tertutup, dengan lembaga resmi yang berkompeten dalam hal ini, sehingga tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Dan inilah anjuran dari para kibarul ulama… Tentang anggapan bahwa ini bersangkutan dengan fardhu ain sehingga tidak perlu menunggu tindak lanjut dari lembaga resmi, maka bisa juga disanggah dengan mengatakan: Argumen itu bisa diterima, jika orang yang sholat sesuai jadwal kalender itu sepakat dengan pihak yang mengatakan waktu sholatnya terlalu cepat, tapi kenyataan di lapangan tidak demikian, banyak dari masyarakat yang tetap yakin bahwa jadwal yang ada masih sesuai dengan kenyataan, alasannya karena yang menyusunnya adalah lembaga-lembaga tepercaya dan mumpuni dalam ilmu syar’i. Jika demikian, maka kita katakan sholat orang itu tetap sah, selama ia yakin bahwa sholatnya dilakukan tepat pada waktunya. Walyaqiin laa yazuulu illa bimitslih (keyakinan itu tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan keyakinan yang selevel dengannya), Wallohu a’lam.
2. Fajar shodiq yang mu’tabar adalah dengan munculnya sinar seperti benang putih yang tipis memanjang datar di ufuk, dan itu terjadi saat awal munculnya sinar fajar shodiq, sebagaimana diterangkan dalam Surat Al-Baqoroh:187. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, bahkan ahli tafsir al-Jashshosh menukil ijma’ dalam masalah ini.
3. Masuknya waktu shubuh, dimulai ketika tampak benang putihnya fajar, bukan ketika fajar sudah sempurna wujudnya.
4. Tanda fajar shodiq seperti: Munculnya warna merah, atau sinarnya menyebar di ufuk, atau sinarnya menyebar di langit hingga menerangi rumah dan jalan, bukan merupakan syarat munculnya fajar shodiq, karena meski ada yang beranggapan hal itu ada dalilnya, tapi dalil itu menyelisihi dalil yang lebih kuat dari Qur’an dan Sunnah.
5. Banyak sekali keterangan dari hadits yang menerangkan bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dahulu memulai sholat shubuhnya dalam keadaan masih gelap, hingga para sahabat menggambarkan suasananya dengan mengatakan: “Ketika itu hampir saja mereka tidak mengenali satu sama lain”. (HR. Muslim: 614) dalam riwayat lain dikatakan: “Ketika itu seseorang tidak mengenali raut wajah temannya”. Atau “Sungguh saat itu seseorang tidak mengenali siapa yang disampingnya”. (HR. Abu Dawud: 395, dishohihkan oleh Albani). Padahal kita tahu adzan sudah dikumandangkan sebelum itu, lalu beliau juga selalu melakukan sholat qobliyah subuh sebelumnya. Fakta ini jelas menunjukkan bahwa pada masa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- adzan dikumandangkan saat awal munculnya fajar shodiq. Dan awal munculnya fajar shodiq itu tidak menyebabkan adanya suasana terang, karena dengan kemunculannya itu, ia tidak menyinari kecuali tempat munculnya saja, lalu menyebar dan menyebar hingga memenuhi ufuk timur, lalu meninggi dan meninggi hingga terbit matahari.
6. Sebagaimana kita harus hati-hati dalam hal sholat -agar kita tidak sholat sebelum waktunya-, kita juga harus hati-hati dalam hal puasa -agar puasa kita dimulai dari awal waktunya-. Jadi, jangan sampai waktu subuh kita terlalu lama cepatnya hingga sholat subuh kita jadi tidak sah, begitu pula sebaliknya, jangan sampai waktu subuh kita terlalu lama lambatnya, hingga puasa kita jadi tidak sah.
7. Tidaklah benar klaim yang mengatakan bahwa fajar falaki sama dengan fajar kadzib, sebagaimana diterangkan oleh para ulama.
8. Isu tentang fajar yang terlalu cepat 15-30 menit ini, sebenarnya telah lama digulirkan di negara-negara lain, seperti Mesir, Maroko, Saudi arabia, dan Palestina. Dan di negara-negara tersebut sudah terbukti bahwa isu ini tidaklah benar, tapi hanya didasarkan pada perbedaan pendapat tentang sifat fajar shodiq yang dikehendaki oleh pihak pengoreksi. Dan kasus di Indonesia ini, insyaAlloh sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang telah terjadi di negara-negara tersebut, karena sumber isu ini juga berasal dari negara-negara itu. Wallohu a’lam.
9. Meski demikian, penulis secara pribadi tetap menghimbau pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, untuk meneliti ulang keakuratan kalender resmi DEPAG. Karena diakui atau tidak, dengan digulirkannya isu ini, tidak sedikit masyarakat yang menjadi ragu akan keabsahan jadwal waktu sholat yang ada di kalender. Dan untuk menghilangkan keraguan itu, tidaklah cukup dengan mengklaim saja, tapi harus ada bukti lapangan yang ri’il, sebagaimana telah dilakukan di negara-negara lain ketika menghadapi isu serupa. Wallohu a’lam.
Di akhir tulisan ini, tidak lupa penulis sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang merasa terusik dengan artikel ini, tidak lain penulis hanya ingin meluruskan pemahaman tentang fajar shodiq dan membahasnya secara ilmiyah, sebatas pengetahuan yang penulis miliki…
Akhirnya, sampai di sini artikel ini kami tulis, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin semuanya, amin… Semua kebenaran di dalamnya adalah berkat taufiq dari Alloh, sedang jika ada kesalahan, tidak lain itu dari diri penulis dan dari setan, dan Alloh dan Rosul-Nya terbebas dari kesalahan itu… Wasubhaanakalloohumma wa bihamdika asyhadu’allaa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik… Walhamdulillaahi robbil ‘aalamiin…
walhamdulillah semoga bermanfaat bagi kita semua..
ustadz berkata : “1. Sebaiknya permasalahan ini, hanya dibicarakan dalam forum tertutup, dengan lembaga resmi yang berkompeten dalam hal ini, sehingga tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Dan inilah anjuran dari para kibarul ulama..”
ana katakan :
ana setuju ustadz, terlepas dari substansi khilaf fiqhiyyah yang dibahas dari awal tulisan ini, kita mesti berpegang pada manhaj salaf bukan dalam hal ilmu saja, tetapi dalam penyampaian ilmu itu sendiri. bukankah khawarij tersalah -diantaranya- dalam hal amar ma’ruf nahi mungkar (baca : penyampaian ilmu -menurut mereka) hingga menghalalkan pemberontakan atau menganggap “tidak apa-apa” dengan memberontak?
ana pernah dengar kalau abu hurairah memiliki dua kantung hadits yang sempat saat itu beliau tunda untuk disampaikan, karena madharat yang ada..wallahu a’lam
“ليس كل ما يعلم يقال و ليس كل ما يقال يقال في كل أحيان”
“tidaklah semua yang diketahui mesti dikatakan, dan tidak semua yang mesti dikatakan dilontarkan pada setiap waktu” ini bukan hadits, tetapi ucapan sebagian ahli hikmah saja.
mohon koreksi jika ada yang salah
syukron wa jazakumullohu khoiro… atas komennya…
Terlepas adanya tanggapan dari tim qiblati mengenai tulisan ini, maka terus terang bisa saja kami membantah ulang, tapi ana yakin itu tidak akan mendatangkan kecuali manfaat yang kecil, sedang madhorotnya lebih besar…
Semoga tulisan ini, sudah cukup mewakili kewajiban penulis dalam meluruskan pandangan tentang fajar shodiq… dan insyaAlloh para pembaca bisa menilai sendiri, mana yang lebih pantas untuk diikuti…
Kurang lebihnya mohon maaf, wassalam
assalamu’alaikum ust mungkin ini bisa menambah referensi ustMusyafa’ alamat milik bapak koordinator RHI surakarta dan juga anggota RHI pusat http://pakarfisika.wordpress.com/2009/08/23/waktu-shubuh-terlalu-cepatkah/#more-1885
Waalaikum salam warohmatulloh… Jazakallohu khoir akhi… Alhamdulillah ana udah baca sebelumnya… Ana juga sudah nulis komen di situ, dengan nama Abu Dahyan… Syukron atas perhatiannya… wasallam…
Isu tentang fajar yang terlalu cepat 15-30 menit ini, sebenarnya telah lama digulirkan di negara-negara lain, seperti Mesir, Maroko, Saudi arabia, dan Palestina. Dan di negara-negara tersebut sudah terbukti bahwa isu ini tidaklah benar -> mana buktinya ya akhi, antum jgn asal sebut aja tanpa buktinya.
Tunjukkan dong buktinya dari Masir, Maroko & Palesting (yg sedang konflik,mana sempat melakukan survey,boro2 mati ketembak tuh).
Silahkan baca artikel seri ke-5… Antum sebaiknya baca semua dulu, biar enak diskusinya…
taqobbalallahu minna wa minkum. wa kullu ‘aamin wa antum bi khoirin. saya minta maaf kalau ada kata-kata yang tidak berkenan di hati. mari kita jalin tali silaturahmi sesama ahli sunnah meskipun kita berbeda pendapat pada beberapa hal. banyak hal hal yang kita dapat dari blog ust. smg menambah ilmu dan ketaqwaan kita semua. wassalamu’alaikum
Waiyyakum… wa nas’alulloh an yakuna min ahliz ziyadah… fil a’mali wal ibadah… wanathlubu minkum aidhon al-afwu was samahah…
Meski setiap perbedaan itu buruk, tapi itulah sunnatulloh… Harus ada perbedaan di dunia ini, Alloh berfirman: “Andai saja Alloh berkehendak, maka tentu Ia mampu untuk menjadikan manusia umat yang satu, (Namun Alloh tidak berkehendak demikian) makanya mereka tetap berselisih”.
Bahkan para aimmah, dan sahabat pun tidak lepas dari sunnatulloh ini… Tinggal bagaimana kita menyikapinya… dan hendaklah kita jangan berpecah karena perbedaan itu, karena meski kita berbeda pendapat, tapi itu masih dalam lingkup kesepakatan kita untuk mengikuti dalil yang menurut kita, baik dari Qur’an, maupun Sunnah.
Oleh karenanya bisa dikatakan, memang sekilas kita berbeda, tapi sebenarnya kita sepakat untuk berjalan di atas kitab dan sunnah… wallohu a’lam…
Syukron atas kunjungannya…. wassalamualaikum warohmatulloh…
an sebagai orang awam jd bingung,kalau ngikuti saran qiblati bisa2 nggak akan ikut shlat subuh jama’ah di masjid,tapi ikut sholatnya imam dgn niat sholat sunnah,kemudian sholat subuh di rumah,demikian menurut fatwa syaikh al bani. mungkin kalau sehari/2hari nggak apa2,tp kalau seterusnya gman? tpi kalau ikut yg antum tulis yaitu jadwal sholat subuh yg sdh cukup,dan ikut sholat subuh dimasjid ikut imam,ana khawatir seperti yg ditulis qiblati,jadwalnya kecepatan.apalagi tulisan ustadz sdh dibantah oleh qiblati bahwa syaikh Prof.Dr.ibrohim bin muhamad as shubaihi sdh di bantah oleh syaikh. Dr.Sa’ad ibn turki al khutslam. Bahwa Syaikh Ibrohim as shuaihi tdk pernah melihat fajar shodiq dan hanya berdasarkan perkataan ulama saja. Gimana ustadz baiknya?
Antum sebenarnya tidak usah bingung jika masih awam, karena kewajiban orang awam adalah mengambil pendapat orang yang dianggapnya paling mengerti masalah ini… dan itu sudah cukup bagi mereka…
Ana tidak tahu daerah antum, jika antum masih yakin jadwal sholat yang ada tepat, maka antum boleh memakainya… Tapi jika antum udah yakin jadwal itu salah, maka antum tidak boleh memakainya… itulah konsekuensi keyakinan seorang mukallaf yang harus diamalkan…
Kalau antum masih khawatir sholat tidak sah, ya tanyakan aja ke Ulama ditempat antum, dan kabarkan ke mereka apa yang antum masalahkan, lalu diskusikan dengan mereka, sehingga antum menjadi yakin… InsyaAlloh dari situ banyak jalan keluar…
Tentang jawaban Dr. Saad ibn Turki Al-Khotslan untuk tulisan Prof. Dr. Assubaihi, ana juga udah baca teks aslinya… Menurut ana bantahan itu, terlalu global dan kurang mengena, Beliau tidak menjawab bukti-bukti observasi yang dilakukan oleh beberapa ulama besar seperti sudah ana muat di artikel no 5…
Diantara bantahan Dr. Al-khotslan: Bahwa Prof. Dr. Assubaihi, tidak pernah melihat sendiri fajar shodiq… ini bantahan yang tidak ilmiyah… karena Prof. Dr. Assubaihi juga telah mendatangkan banyak bukti observasi dari banyak orang dan lembaga lain (lihat artikel no 5), apa itu tidak cukup?!!…
Apa kita tidak mempercayai keakuratan hasil observasi orang lain yang jumlahnya tidak sedikit…?!
jika kita tidak mempercayai mereka yang ahli, pantaskah kita mempercayai diri sendiri, yang baru kemarin sore membahas masalah fajar??!…
Apakah orang yang membicarakan masalah jihad itu harus terjun langsung dalam medan jihad?! ataukah cukup melihat pengalaman orang lain?!
apakah orang yang membahas masalah Perbudakan harus membeli budak sendiri, ataukah cukup mengambil pelajaran dari yang lain?!!
Sungguh membantah seperti itu, jauh dari keilmiahan…
Fatwa Syeikh Albani, harus diamalkan jika memang terbukti nyata, fajar kita terlalu cepat, dan hingga Imam memulai sholat fajar shodiq itu belum muncul…
Tapi jika seandainya ketika iqomat benang putihnya fajar shodiq itu telah muncul, yang sinarnya tidak harus menyebar di langit, maka wajib bagi antum sholat fardhu bersama…
Jika Antum tanya baiknya, ya musyawarahkan hal ini kepada pengurus masjid atau pemuka masyarakat di tempat antum, InsyaAlloh dari situ antum akan temukan jalan keluar…
ana sudah mbaca artikel antm, juga sebelumnya membaca majalah qiblati. klo setangkap ana setelah membaca artikel antm, dalil2 yg antm sampaikan di blog ini justru mendukung apa yg disampaikan dimajalah qiblati.
awalnya ana sempet ragu dengan apa yg disampaikn qiblati bahwa waktu subuh mundur. namun setelah melakukan observasi sendiri bersama beberapa tim, ternyata waktu azan didaerah ana memang dikondisi langit yg masih sangat gelap sebagaimana waktu malam, bukan waktu fajar. selang sekitar 25menit, baru muncul tanda2 fajar shodiq yg cahayanya menyemburat horisontal sepanjang garis pantai. oleh sebab tabayyun ana ini, saat ini justru ana setuju dgn yg dsampaikan qiblati.
kedua, ana coba tanya org2 yg pernah berhaji mengenai kondisi langit saat waktu subuh dan setelah subuh. dan tanggapannya justru setelah mereka shalat subuh, kondisi langit sudah terang. dan ini menunjukkan metode falak -penentuan derajat- antara kita di indonesia dgn di hijazz ternyata memang berbeda. shg mjd lumrah jika terjadi selisih waktu subuh khususnya di indonesia.
afwan jika tidak sependapat dgn artikel antm ustadz… syukran
Silahkan antum berbeda pendapat, saya tidak memaksakan… tapi satu yang antum harus tahu, bahwa pendapat ana tidak membenarkan Depag, juga tidak membenarkan Qiblati… Ana milih pendapat pertengahan yang memakai derajat 18 di bawah ufuk… Maksud ana jika kalender Depag itu salah, maka maksimal terlalu cepatnya adalah 10 menit… wallohu a’lam…
Untuk cerita antum sholat shubuh di hijaz… maka kami katakan, meski keadaan seperti yang antum katakan, tapi tetap saja para ulama yang dianut pendapatnya oleh Qiblati menuntut waktu subuh di mekah madinah diundur 25 menit… Jadi tetap saja waktu subuh mekah medinah menurut mereka masih salah… itulah faktanya…
oya, ana tinggal dikalimantan timur, dan observasi ana sudah lakukan 2x dengan tim yg berbeda pd tanggal 23 sep 09 dan 3 okt 09 di sisi timur pulau kalimantan, tepatnya daerah tanjung batu, berbatasan dengan tepi laut, selat makassar. sehingga daerah ini sangat kondusif utk melakukan observasi fajar shoddiq.
semoga bisa bermanfaat… afwan
Syukron atas info dan partisipasinya…
Assalaamu ‘alaykum ustadz. Sebelumnya salam kenal. Berlepas dari ikhtilaf benar tidaknya adzan di negeri Indonesia muqoddam atau tidak. Ana ingin bertanya ustadz.
Kebetulan dari ana SMA ana sering keluar ke alam dalam rangka kemah.Dulu ana mengira bahwa ana tidak bisa melihat fajar. Namun setelah dapat penjelasan dari Qiblati dan tulisan antum, ana malah yakin bahwa Adzan memang muqoddam hanya saja kadar waktunya belum tahu pasti. Dan ana bersama teman-teman takmir kebetulan juga sudah observasi dua kali (faidzaa jaa-akum faasiqun binnabaa-in fatabayyanuu). dan yang ana maksud fajar bukan menunggu warna merah atau menunggu cahaya menerangi jalan. dan hasil pengamatan kami justru masih lebih lambat dari waktu ISNA beberapa menit (mungkin kurangnya pengalaman kami). jadi kami lebih condong ke waktu ISNA.dan juga beberapa ustadz di Jogja ada yang melihat dan hasilnya sama yaitu muqoddam.
Pertanyaanya,
1. Bagaimana hukum ana dan yang semisal ana yang yakin bahwa adzan muqoddam? bisa tidak diqiyaskan ke hukum orang yang melihat hilal tapi persaksiannya tidak diterima pemerintah?
2. Bagaimana hukum buat ana dan yang semisal ana jika disuruh Adzan ataupun menjadi imam sholat shubuh?
3. Bagaimana hukumnya jika ana dan semisal ana diam tidak menyampaikan ke khalayak ramai apa bisa dikatakan menyembunyikan ilmu?
4. Bagaimana jika ana dan yang semisal ana ditanya tentang hal ini, menyampaikan atau tidak? jika tidak, apa kami menyembunyikan ilmu?
Jazaakumullohu khoiron. waffaqonallohu wa iyyakum limaa yuhibbuhu wa yardhoohu. aamiin
Untuk observasi antum, ana yakin ada kesalahan teknis… (afwan jk terlalu lugas)
Jawaban pertanyaan antum:
1. Jika antum yakin bahwa waktu subuh belum masuk, maka antum tidak boleh sholat shubuh waktu itu, jika tetap sholat jadinya tidak sah… tapi hukum ini hanya terbatas untuk antum dan orang yang berkeyakian seperti antum, bukan berarti orang lain juga sholatnya tidak sah, karena itu menurut keyakinan masing-masing… jika orang lain yakin sudah masuk waktu, maka sholatnya sah, jika tidak, maka sholatnya tidak sah… wallohu a’lam.
2. Antum tidak boleh adzan dan menjadi imam shubuh, karena antum harus konsekuensi dengan keyakinan yang antum pegang… Jika antum yakin waktu sholat belum masuk, bagaimana antum mengatakan kepada orang lain bahwa waktu sholat sudah masuk?! hukum ini juga terbatas untuk antum saja dan orang yang punya keyakinan seperti antum… wallohu a’lam
3. Antum tidak harus menyampaikan ke khalayak, kewajiban antum sudah gugur dengan menasehati orang yang bertanggung jawab dalam masalah ini, seperti ulama setempat, atau takmir masjid, atau orang yang punya kapasitas dalam masalah ini… Dua masalah yang harus antum bedakan, mengikuti yang benar dan cara menyampaikan kebenaran… Praktekkanlah kebenaran semampu antum… dan sampaikanlah kebenaran sesuai dengan kapasitas antum… dan Alloh tidak menjadikan agama-Nya sesuatu yang memberatkan hamba-Nya… wallohu a’lam
4. Jika ditanya, sampaikan apa yang antum yakini… bukan berarti orang lain harus menerima apa yang antum sampaikan… tapi ingat untuk menyebarkannya tanpa ada permintaan, maka itu harus dipertimbangkan maslahat dan mafsadahnya… ingat, tidak selalu kebaikan itu berakibat baik…
Antum insyaAlloh tahu jawaban Nabi -shollallohu alaihi wasalam- ketika ditanya: “Bolehkah aku menyebarkan kabar gembira ini?”, Beliau menjawab: “Jangan kau sebarkan, karena itu akan menjadikan mereka malah (terlalu) bersandar padanya!” (HR. Bukhori:129 dan Muslim:30)… Hadits ini adalah dalil bolehnya kita mengkhususkan ilmu hanya pada orang-orang tertentu, karena pertimbangan maslahat dan mafsadat… wallohu a’lam…
waiyyaak… wajazakumullohu khoiro… wabaroka fiik… wassalam
Maaf sebelumnya ustadz, kalau saya lihat sebagai orang awam, antara ustadz dengan qiblati punya latar belakang pemahaman yang sama, yaitu ahlussunnah wal jamaah salafi, dan tentunya juga punya semangat yang sama untuk menghidup-hidupkan sunnah. Mungkin bagi pihak-pihak yang selevel dengan ustadz atau sudah belajar banyak dan mengerti agama, akan dapat bersikap secara proporsional dalam menghadapi perbedaan pendapat ini. Namun bagi kebanyakan ummat yang masih awam, tentu berpikir bahwa sesama pihak yang sepemahaman saja malah saling bertahan dalam pendapat yang berbeda dan menimbulkan kebingungan. Apakah tidak dapat diambil sikap dari kedua belah pihak untuk bersepakat (entah apapun bentuknya, tentunya ustadz lebih tahu) yang dapat ditangkap oleh ummat bahwa ahlussunnah wal jamaah dapat menyelesaikan perbedaan yang ada secara arif. Jadi bukan sekedar menunjukkan sikap dapat menerima perbedaan tapi ummat masih dalam kebingungan dan keraguan.
Mungkin ini lebih didorong oleh keprihatinan saya yang melihat sebagian dari teman-teman yang mulai tertarik dengan dakwah ahlussunnah wal jamaah menjadi kendor dan surut langkah.
Sekali lagi mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan dan kurang pas, karena keterbatasan pengetahuan saya.
Mohon maaf, jika ada imbas seperti itu… Yang jelas ana hanya ingin meluruskan ciri fajar shodiqnya saja kepada umat… Ana juga sudah banyak menahan diri untuk tidak saling memojokkan… antum bisa bandingkan tulisan ana dengan sanggahan yang ada di situs Qiblati… mana yang keras dan mana yang santun… ana juga berusaha tidak menjawab sanggahan mereka, karen khawatir akan tambah runyam dan membingungkan… semoga masalah ini tidak lama larutnya dan cepat mendapat tanggapan dari pemerintah… setidaknya tulisan ini sudah mewakili kewajiban ana dalam meluruskan apa yang ana anggap tidak tepat… kurang lebihnya mohon maaf…
Mas ardian, kalau anda awam seperti saya memang lebih baik kita ikuti kata Al Qur’an yang artinya hai orang2 yang beriman ikutilah Allah dan Rosulnya serta ulil amri diantaramu dan kalau terjadi perbedaan pendapat kembalikan kepada Allah dan RosulNya.
jadi kalau mau mengikuti lebih baik yang ulil amri dan janganlah mengikuti sembarang orang dan kalau memang kurang yakin mohonlah petunjuk kepada Allah Swt
Afwan ana jg ikut bgg,berarti kl begitu kita boleh dong milih yg mn,kl keyakinan ana cenderung yg disampaikan qiblati
Ga usah bingung… Lakukan apa yang antum yakini… Jangan menyelisihi keyakinan antum, Jika antum yakin benar lakukan, dan Jika antum yakin salah, jangan lakukan… Jika antum yakin terlalu cepat, antum harus mengundur waktu sholatnya hingga antum yakin sudah masuk waktunya… Ana lebih condong pendapat yang memakai derajat 18 di bawah ufuk… jadi selisihnya dengan kalender depag 10 menit, bukan 25 menit… Jadi jika adzannya memakai kalender depag, dan dengan iqomatnya ada jeda minimal sepuluh menit maka insyaAlloh itu sudah masuk sholat subuh… dan anda bisa sholat subuh berjamaah di masjid… wallohu A’lam…
syukran ustadz,
penjelasan yg sangat bermanfaat sekali, jazakallahu khairan,
semoga Allah memberikan hidayahnya kpd ana,
agar bisa menghadapi permasalahan seperti ini dan permasalahan yg serupa dgn lapang dada, bukan dgn cara ta’ashub kpd sebuah pendapat yg belum tentu kebenarannya sehingga tdk mampu lagi berfikir secara obyektif manakala ada pendapat lain yg menyelisihi keyakinannya,
sekali lagi terima kasih ustadz, tetap semangat dlm dakwah ustadz,
barakallahu fik
Syukron atas komennya… wafikum barokalloh…
semua telah dijawab tuntas oleh majalah al furqon edisi terbaru,semoga bisa menjadi pelita ditengah kegundahan masyarakat awam. Bagi yg masih bingung silakan merujuk majalah al furqon. Jazakallah ustadz atas artikelnya. dari awal mememang ana cenderung ikut jadwal pemerintah saja. Dan seharusnya pihak yg merasa bahwa jadwal sholat yg ada salah tdk usah dipublukasikan dulu ke umat,yg akhirnya bikin umat menjadi bingung.sedangkan islam itu agama yg mudah dan jgn dipersulit.
penjelasan antum disini sudah cukup memuaskan ….jazakallahu khairan
ustaz, ana ijin artikel antum ttg salat subuh ini ana copi ana sampaikan ke ustadz2 ana di solo…semoga bisa menjadi masukan ilmiah…
oh iya, antum kenal ustadz lalu ahmad, Lc. yg sekarang di mahad imam bukhori?
antum dapat salam dari beliau pas ana ke rumahnya syawwal kemaren
Jazakallohu khoiron atas penilaiannya…
Tapi ana ingin menambahi sedikit, karena ana lihat banyak yang salah paham… Bahwa dalam artikel ana tentang fajar ini, ana hanya ingin meluruskan pengertian fajar shodiq saja… Jadi ana tidak menilai jadwal yang ada dari depag itu benar seratus persen atau salah seratus persen… Karena penilaian seperti itu harus melalui penelitian ulang di lapangan selama setahun penuh, bahkan bisa lebih…
Sebagaimana di artikel pertama, ana katakan ada dua kemungkinan, mungkin jadwal depag sudah benar, karena banyak alasan, diantaranya:
- Husnuzhon dengan penyusunnya yang notabene adalah para ahli di bidangnya.
- Telah diakui dan diamalkan oleh khalayak umum, yg terdiri dari berbagai kalangan, dengan berbagai disiplin ilmu.
- Derajat yang dipakai di Indonesia Hanya beda sedikit dengan yang dipakai di Negara Mesir, Indo=20 derajat di bawah ufuk, sedang di Mesir=19.5, padahal kita tahu di Mesir derajat itu sudah dibuktikan keakuratannya dengan observasi berkali-kali…
Tapi meski begitu, jadwal depag tetap ada kemungkinan salahnya, tapi salahnya tidak sefatal yang disuarakan selama ini, hingga 20-30, alasannya:
- Derajat minus 20, tetap berbeda dengan -19.5, dengan perbedaan waktu 2-3 menit.
- Para ahli falak sendiri banyak yang mengatakan bahwa fajar falaki itu muncul pada derajat minus 18, itu berarti kesalahan maksimal pada kalender Depag adalah 10 menit.
- Syeikh Utsaimin pernah sekali observasi di Saudi, dan mengatakan bahwa fajar terlalu cepat 5 menit. Kita tahu di Saudi memakai -19 derajat… itu berarti syeikh melihat fajar shodiq pada derajat minus 18… Begitu pula Syeikh-syeikh lainnya, di saudi, ada menemukan terlalu cepat kadang 3 menit, kadang 2 menit, kadang 4 menit… Intinya jika perbedaan itu ditoleransikan, maka semua ulama tersebut sepakat bahwa pada derajat minus 18, fajar shodiq itu telah muncul… dan ini sangat cocok dengan apa yang dikatakan oleh para ahli falak.
Dan setelah banyak menimbang-nimbang dua kemungkinan ini, ana lebih condong ke pendapat yang mengatakan bahwa fajar shodiq itu sudah muncul pada derajat minus 18, wallohu a’lam… sebagaimana observasi-observasi yang dilakukan di Negara-negara lain…
Mungkin ada yang mengatakan: Mengapa observasi dari negara lain antum pakai untuk Indonesia?
Kita jawab: Kalau pada minus 20 saja, ada yang mengatakan fajar shodiq di indonesia sudah muncul, apalagi pada minus 18, wallohu a’lam…
Dan insyaAlloh dengan memperaktekkan derajat -18, kita masih bisa sholat subuh berjamaah di masjid yang menggunakan kalender depag, dengan catatan qomatnya harus setelah adzan minimal 10 menit…
sekian, afwan atas jawaban yang terlalu panjang… semoga bermanfaat dan bisa dipahami… wassalam…
Waiyyaak jazakallohu khoiron katsiro… Silahkan antum copas… semoga bermanfaat…
Iya… ana kenal beliau… termasuk teman dekat ana… waalaika waalaihissalam warohmatulloh wabarokatuh… tolong sampaikan salam balik ana kepada beliau…
Syukron atas kunjungannya…
Assalamualaikum ustadz…
Saya hanya mau menambahkan, menurut berita dari seorang ikhwan di jakarta bahwa masalah shubuh ini sudah ditanyakan ke masyaikh murid syaikh albani ketika daurah ulama baru baru ini. inti dari jawaban dari seorang ulama ketika itu (kalau tidak salah syaikh masyhur hasan salman) ada 6 point penting, seingat saya adalah :
1. fatwa tentang shubuh terlalu cepat ini telah membuat risau umat islam.
2. fatwa ini terlalu cepat keluar, seharusnya didskusikan dulu dengan lembaga ulama yang memiliki wewenang.
3. jangan hanya waktu shubuh saja yang diperhatikan, tapi semua waktu shalat juga seharusnya di kaji ulang jika ingin mengkaji masalah waktu shalat.
4. dalam melihat fajar shadiq bukan hanya sekali dua kali, tapi harus dalam waktu yang lama dan kontiniu. butuh pengkajian yang mendalam oleh orang yang memang berkompeten. tidak semua orang bisa sebagai wakil dalam melihat dan menentukan fajar. ditambah lagi adanya polusi cahaya saat ini.
5. fatwa 3 ulama besar diam terhadap waktu shalat yang ada.
6. bolehnya kita tsiqoh kepada muazzin.
ini kira2 point dari jawaban masyaikh. jujur saja saya juga belum pernah mendengar atau belum melihat transkrip ceramahnya. bisa saja saya salah, namun ikhwan yang memberitakan kepada saya orangnya tsiqah dan terpercaya insya Allah. mungkin ustadz addariny dapat mengkonfirmasi kebenaran hal ini kepada ustadz-ustadz lainnya di Indonesia. mohon koreksinya ya ustadz… Jazakallah khairan…
Syukron atas infonya….
“- Syeikh Utsaimin pernah sekali observasi di Saudi, dan mengatakan bahwa fajar terlalu cepat 5 menit. Kita tahu di Saudi memakai -19 derajat… itu berarti syeikh melihat fajar shodiq pada derajat minus 18…”
ustadz gak keliru ? saya pernah baca dari tulisan seorang ustadz bahwa derajat -19 itu dirubah setelah syeikh utsaimin wafat. yang sebelumnya memakai – 18 derajat, jadi kalau begitukan beliau melakukan observasi saat – 18 derajat.
Dari mana keterangan antum “bahwa derajat -19 itu dirubah setelah syeikh utsaimin wafat”?!, antum bisa datangkan sumbernya, kalau ada tolong ana diberitahu… syukron.
Yang ana tahu perubahan derajat di kalender ummul quro dari -18 menjadi -19 itu terjadi 10 tahun setelah kalender itu disusun… padahal Syeikh Utsaimin meninggal tahun 1421 H.
Jika keterangan antum benar, berarti penanggalan ummul quro baru disusun pada tahun 1411 H!!, sungguh ini menyelisihi fakta lapangan bahwa kalender Ummul telah disusun jauh hari sebelum itu, yakni pada tahun 1346 H, anda bisa merujuknya pada link berikut: http://www.ummulqura.org.sa/About.aspx
Dan andai saja keterangan antum itu benar, itupun perbedaannya sedikit, cuma +-4 menit… dan tetap saja hal itu tidak seperti yang diklaim di Saudi dan negara lainnya selama ini, bahwa waktu subuh kita terlalu cepat 20-30 menit…
Afwan… coba antum rujuk ulang perkataan antum “bahwa derajat -19 itu dirubah setelah syeikh utsaimin wafat” apa ada sumber yang tepercaya?… syukron atas komennya…
oh ya afwan ustadz saya keliru dalam koment saya yang benar adalah “waktu adzan di masjid Syaikh Ibn Utsaimin, yaitu 18 derajat dibawah ufuk, berdasarkan penanggalan Ummul Quro, sebelum beralih menjadi 19 derajat setelah wafatnya Syaikh.” yang saya baca di majalah qiblati edisi terbaru dengan judul PEMBELAAN TEHADAP SYAIKH UTSAIMIN SOAL FAJAR SHADIQ.
Akhi… Coba antum datangkan keterangan itu dari perkataan syeikh siapa? di buku apa? Seperti ana katakan, Ummul quro pertama di edarkan pada 1346 H. Kalau setelah sepuluh tahun dirubah derajatnya menjadi -19, berarti pada tahun 1356, dan itu berlaku di seluruh wilayah saudi, kecuali jika antum bisa datangkan dalil khusus yang kuat, bahwa di masjidnya Syeikh Utsaimin derajat itu tidak berubah hingga wafatnya Syeikh… Afwan wa Syukron…
kajian Polemik Fajar Shodiq
http://www.radiorodja.com/kajian-live/polemik-fajar-shodiq
ustadz tanya : apa benar yang disampaikan di situs qiblati bahwa qoul terakhir dari syeikh jadul haq adalah keniscayaan untuk melakukan koreksi jadual waktu sholat sebagaimana saya baca di http://id.qiblati.com/forum/id/32
Afwan sebelumnya, nama yang bener itu, JADAL HAQ, bukan JADUL HAQ…
Untuk yang antum tanyakan, terus terang setelah ana cek, ternyata keterangan itu sumbernya dari omongan perorangan… tidak disebutkan dari mana sumber tertulisnya… majalah apa? edisi berapa? dan pada tahun berapa? atau kitab apa… Yakni tanpa bukti yang bisa dipertanggung-jawabkan… Cobalah antum tanya yang nulis itu, apa sumbernya? apa sumbernya kuat dan bisa dipercaya, sebagaimana kuatnya sumber fatwa resminya..?
Terus terang ana ragu dengan sumber yang tidak jelas itu, ana lebih percaya fatwa resminya, kecuali bila mereka bisa mendatangkan keterangan yang bisa dipertanggung-jawabkan keabsahannya… wallohu a’lam
Afwan ust, kalo dicermati. inti permasalahan fajar ini ada pada perbedaan persepsi antara awal fajar dan sempurnanya fajar. ana mohon penjelasan bgmn para ulama memahami makna “yatabayyan” dalam surat al-Baqoroh tersebut. karena yang ust samapaikan dalam artikel belum mengungkap hal ini.
yatabayyana… itu fi’il mudhori’ dari tabayyana… dikatakan “tabayyanasy syai’u – idza dhoharo wattadhoha”… jadi artinya hingga tampak jelas benang putihnya fajar… bukan hingga tampak jelas fajarnya… jika maksudnya fajar yang telah sempurna, maka harusnya redaksinya “hatta yatabayyana lakumul fajar” bukan “hatta yatabayyana lakumul khoitul abyadhu minal khoitil aswadi minal fajr”…
Antum insyaAlloh bisa bedakan antara dua redaksi yang ana sebutkan… wallohu a’lam…
semoga bermanfaat
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/05/download-audio-polemik-waktu-sholat-bagian-kedua-sebuah-bantahan-ust-zainal-abidin-lc-penting/
untuk yang pingin tambah sumber… silahkan rujuk ke link berikut:
http://www.almanhaj.or.id/content/2562/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2563/slash/0
Na’am jazakallahu khairan ustadz
ustadz,mohon ditanggapi klaim qiblati bahwa masyaikh yordan membenarkan seruan perbaikan waktu jadwal sholat subuh yg dilakukan majalah qiblati( waktu dauroh trawas di mojokerjo masyaikh yordan tanggal 11 oktober)
Akhi Taufik… Memang ada perbedaan pendapat diantara para ulama di era ini… Ada yang mendukung koreksi jadwal sholat tersebut, ada juga yang menentangnya… Intinya ada perbedaan pandangan tentang ciri fajar shodiq, hingga terjadi perbedaan waktu kapan fajar dianggap telah muncul…
Khusus untuk kalender depag, ana pribadi kurang setuju dengan penetapan derajat 20 di bawah ufuk untuk waktu shubuh… ana lebih condong ke derajat 18 dibawah ufuk, sebagaimana banyak dipakai di negara2 lain… wallohu a’lam… perbedaan 2 derajat = 8-10 menit… wallohu a’lam…
Tapi ana pribadi tidak setuju jika derajatnya diturunkan hingga 15 derajat di bawah ufuk, karena hal itu menyelisihi pendapat mayoritas ulama… dan akan membahayakan keabsahan puasa kita… karena tidak dimulai dari awal fajar shodiq… wallohu a’lam
Kita tidak usah bingung dengan khilaf tersebut… InsyaAlloh dengan memakai derajat 18 dibawah ufuk sebagamana dipakai di banyak negara, antum masih bisa sholat jamaah di masjid2 yang memakai kalender depag, asal iqomatnya minimal setelah adzan 8-10 menit… ini untuk masalah sholat…
sedang untuk masalah puasa, ana sarankan tetap memakai kalender depag, karena dengan begitu kita bisa mengambil langkah hati2 dalam hal ibadah, dari dua sudut pandang… wallohu a’lam…
afwan wa syukron.
ustadz ini ada transkip ceramah dauroh Trawas ttg polemik http://id.qiblati.com/forum/id/49
oya, ana usul munkin antum bisa tanyakan perihal polemik ini kepada ulama di Madinah/ di jami’ah Islamiyyah saat ini, semoga kami bisa mendapatkan faidah dari para ulama. nanti bisa antum cantumkan di blog antum ttg pendapat/ fatwa ulama madinah saat ini misalnya…
jazakumullahu khairan
Ana udah bertanya ke beberapa syeikh yang saya temui di saudi, diantaranya Syeikh Aqil Asy-Syammari, Syeikh Umar Assudais, dan yang lainnya… jawaban mereka hampir serupa, bahwa penanggalan yang sekarang dipakai di saudi (Ummul Quro) itu sudah tepat… hanya saja sekarang tanda2 masuknya waktu subuh memang jadi samar karena perubahan alam yang terjadi akhir-akhir ini… InsyaAlloh tak tanyakan ke banyak masyasyikh yang lainnya… jazakumulloh atas masukannya…
Assalamualaikum ustadz sungguh-sungguh saya berterimakasih dengan tulisan ustadz yang memberikan pembanding secara ilmiah dari wacana yang telah digulirkan oleh qiblati…
Semoga alloh mencerahkan wajah ustadz dan mengangkat derajat ustadz di yaumul akhir nanti. Saya sangat mendukung usaha ustadz dalam hal ini..
Ustadz telah saya temui sebuah fakta yang ganjil dari foto hasil observasi team qiblati di banyuwangi…
http://myquran.org/forum/index.php/topic,70185.0.html
silahkan ustadz merujuk ke link diatas…yang ternyata ketika kita meneliti secara seksama maka kita temui bahwa validitas hasil foto yang mereka pampang di website juga bermasalah karena fajar telah memerah walau pada foto mereka yang paling gelap sekalipun..apalagi kita kita gunakan program pengolah gambar seperti photoshop. maka kita temui bahwa fajar telah ada jauh sebelum persaksian mereka fajar itu muncul jam 4.35
yang semua itu berangkat dari kelemahan kamera yang mereka gunakan, dan ketidak tahuan akan dasar2 pemotretan fenomena alam diwaktu gelap. Karena night scene itu dalam pemotretannya pun butuh teknik khusus dan tidak dapat di pakai kamera digital biasa yang lemah dalam penangkapan cahayanya..
wallahu ‘alam
ada penjelasan yg sangat bagus dari al ustadz dzulqornain ttg waktu2 sholat pada dauroh solo 18-20 desember 2009 kemaren. termasuk bantahan kepada qiblati yg mempermasalahkan jadwal waktu sholat. semoga bermanfaat
klik di sini http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/12/19/download-dauroh-jajar-1-mengenal-waktu-waktu-sholat-ust-dzulqornain-penting/
Jazakallohu khoiro atas infonya…
Ana udah dengar sendiri, pembahasan masalah isu sholat shubuh ada di file no 3, kira-kira pada menit ke 70…
Assalamualaikum w.w.
Sedikit komentar mengenai pemakaian bahasa Indonesia. Kenapa mesti pakai “ana”, “antum”, kok saya merasa risi ya. Alangkah baiknya bila tetap dipakai bahasa Indonesia yang baik, toh sudah banyak sekali istilah-istilah Al-Quran yang memang naturenya sulit untuk diterjemahkan. Tetapi kalau “ana” dan “antum” tidak dipakai akan membuat bahasa Indonesia yang kita lebih elegan, karena lebih benar. Menggantikan “ana” dengan “saya” dan “antum” dengan “anda” tidak ada ruginya, bahkan membuat pemakaian bahasa Indonesia menjadi lebih baik, tidak terseok-seok, tidak terperosok kedalam “slang” ras tertentu. Ya, sekedar komentar, maaf bila tidak berkenan…
Wassalamualaikum w.w.
Frita
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Ana khawatir, anti nantinya risih juga dengan ucapan salam ini… itu kan bukan bahasa indonesia…
Kalau ada orang yang menggunakan kosakata inggris, misalnya: I atau U, thanks, nice, dll… dalam komentarnya, apa anti juga merasa risih, karena bukan bahasa indonesia… Kalau jawaban anti itu keren, meski bukan bahasa indonesia, berarti anti harus introspeksi diri…
Bagaimana anti merasa risih dengan bahasa alquran dan Hadits, sedang anti tidak merasa risih dengan bahasa lainnya?!
Memang tidak ada ruginya kita memakai kata saya dan anda… tapi ana tidak setuju kalau dikatakan dengan pemakaian kata ana dan antum, bahasa indo kita jadi terseok2 dan menjadikan kita terperosok ke dalam slang ras tertentu…
Pemakaian kosakata bahasa arab juga baik, indah, dan luwes… Apalagi itu merupakan bahasanya Alqur’an dan Hadits, bahasa utamanya Umat Islam… Apakah dengan memakai sebagian kosakata bahasa arab kita bisa terperosok ke dalam slang ras tertentu?!.. Mungkin penilaian anda tentang pemakaian kosakata bahasa arab ini harus ditinjau ulang…
Ya, ini sekedar jawaban dari ana, mohon maaf dan afwan bila ada kata-kata yang kurang berkenan…
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…