Mengeraskan DZIKIR, stlh jama’ah sholat wajib…?!
Assalamu’alaikum…
Ustadz ana tanya bagaimana dng hadist berikut, Dari Ibnu Abbas : “Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid.” (HR Bukhari dan Muslim)… Ana bingung tentang makna hadist shahih tsb, mohon penjelasannya… (Penanya: Hendrik)
Kiranya sekian jawaban pertanyaan ini, penulis yakin banyak kekurangan di sana sini, tapi penulis tetap berharap, semoga bisa memberikan kejelasan dan manfaat bagi penanya dan siapa pun yang membacanya… Wa subhanakallohumma wa bihamdika, asyhadu al la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik…
Jawaban:
Waalaikum salam warohmatulloh…
Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihia washohbihai waman waalaah… amma ba’du:
Hadits itu shohih, tapi hanya dalam hal dzikir saja, bukan dalam hal doa. Ana tidak tahu, dari mana antum menambahkan kata “dan berdoa” dalam tarjamahan antum itu?
Hadits yang menerangkan masalah mengeraskan dzikir setelah shalat wajib, diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, berikut teks aslinya:
عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
Dari Ibnu Abbas ra: “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar dzikir itu” (HR. Bukhori: 796, dan Muslim: 919)
Dalam riwayat lain dikatakan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كنت أعرف انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير
Ibnu Abbas mengatakan: “Aku dulu tahu selesainya sholat (jama’ah) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- itu dengan (terdengarnya suara) takbir” (HR. Bukhori: 797, dan Muslim:917)
Akhi fillah… Dalam memahami hadits, antum tidak usah bingung… Di sana sudah ada banyak kitab syarah hadits dari para ulama, baik dari yang terdahulu maupun yang datang belakangan… Jika ada pertentangan antara ulama terdahulu dengan ulama yang datang belakangan, maka kita dahulukan tafsiran dari ulama terdahulu, karena mereka jelas lebih tahu dalam masalah agama dari generasi yang datang setelahnya, karena mereka lebih dekat dengan zaman Nabi, lebih suci hatinya, dan lebih dalam pemahamannya tentang syariat Islam.
Syarah hadits di atas sudah diterangkan oleh para ulama terdahulu, diantaranya: Read more…

Penanya: Abu Zahroh
Penanya: Saudara Tommi
Penanya: Abu Hanan
Komentar Terakhir