Arsip

Archive for the ‘Konsultasi’ Category

Mengeraskan DZIKIR, stlh jama’ah sholat wajib…?!

13 Desember 2009 addariny 12 komentar

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…

Ustadz ana tanya bagaimana dng hadist berikut, Dari Ibnu Abbas : “Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid.” (HR Bukhari dan Muslim)… Ana bingung tentang makna hadist shahih tsb, mohon penjelasannya… (Penanya: Hendrik)

Kiranya sekian jawaban pertanyaan ini, penulis yakin banyak kekurangan di sana sini, tapi penulis tetap berharap, semoga bisa memberikan kejelasan dan manfaat bagi penanya dan siapa pun yang membacanya… Wa subhanakallohumma wa bihamdika, asyhadu al la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik…

Jawaban:

Waalaikum salam warohmatulloh…

Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihia washohbihai waman waalaah… amma ba’du:

Hadits itu shohih, tapi hanya dalam hal dzikir saja, bukan dalam hal doa. Ana tidak tahu, dari mana antum menambahkan kata “dan berdoa” dalam tarjamahan antum itu?

Hadits yang menerangkan masalah mengeraskan dzikir setelah shalat wajib, diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, berikut teks aslinya:

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته

Dari Ibnu Abbas ra: “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar dzikir itu” (HR. Bukhori: 796, dan Muslim: 919)

Dalam riwayat lain dikatakan:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كنت أعرف انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير

Ibnu Abbas mengatakan: “Aku dulu tahu selesainya sholat (jama’ah) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- itu dengan (terdengarnya suara) takbir” (HR. Bukhori: 797, dan Muslim:917)

Akhi fillah… Dalam memahami hadits, antum tidak usah bingung… Di sana sudah ada banyak kitab syarah hadits dari para ulama, baik dari yang terdahulu maupun yang datang belakangan… Jika ada pertentangan antara ulama terdahulu dengan ulama yang datang belakangan, maka kita dahulukan tafsiran dari ulama terdahulu, karena mereka jelas lebih tahu dalam masalah agama dari generasi yang datang setelahnya, karena mereka lebih dekat dengan zaman Nabi, lebih suci hatinya, dan lebih dalam pemahamannya tentang syariat Islam.

Syarah hadits di atas sudah diterangkan oleh para ulama terdahulu, diantaranya: Read more…

al-Hafidz Ibnu Hajar membolehkan ISBAL…?!

25 Agustus 2009 addariny 4 komentar

isbal celanaPenanya: Abu Zahroh

Ustadz Abu Abdillah, Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi ilmu Ustadz… Saya ada pertanyaan, apakah penukilan pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti yang dicantumkan di sebuah website bahwa “Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap sombong” itu valid dari beliau ?

Jawaban:

Bismillaah… walhamdulillaah… wash-sholaatu wassalaamu ala Rosuulillaah… wa’ala aalihi washohbihi waman waalaah…

Memang ada sebagian orang menisbatkan pendapat bolehnya isbal tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar, padahal itu tidak benar. Sebaliknya, beliau justru menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa larangan itu umum, baik untuk yang sombong maupun tidak… Anda bisa merujuknya ke Fathul Bari, karya Ibnu Hajar, syarah hadits no: 5788-5791. Beliau membahas masalah ini, dengan panjang lebar…

Diantara perkataan beliau yang menguatkan pendapat haramnya isbal secara umum adalah: Read more…

Melafalkan Niat dalam Ibadah… sesuai sunnah?!

13 Agustus 2009 addariny Tinggalkan komentar

2073rs0.jpgPenanya: Saudara Tommi

Ada yg saya ingin tanyakan perihal niat. Spt yg kita semua tau bahwa masih banyak org yg melafazkan niat spt niat sholat (Usholli…), niat puasa (nawaitu shauma ghodin…), niat haji dll, pdhl -Subhanallah-, ibadah itu sangatlah mudah spt salah satu sabda Rasulullah mengenai sholat, “mulailah sholat dengan takbiratul ihram”. Beliau tidak menyuruh untuk melafazkan niat tetapi niat itu ada di dalam hati. Yg ingin saya tanyakan,

1. Bagaimana awalnya sejarah org2 mulai melafazkan niat ini?

2. Apakah org2 yg melafazkan niat ini ibadahnya menjadi tertolak? karena mengingat lafaz niat ini adalah sesuatu yg baru yg tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, sebagaimana sabdanya, “barangsiapa yg membuat perkara baru dalam agama ini, maka ia tertolak”.

Terima kasih atas jawabannya ya akhi.

Wassalamu’alaikum

Jawaban:

Waalaikum salam warohmatulloh…
Pertama: Memang ada beberapa sebab yang menjadikan mereka mengatakan melafalkan niat itu sunnah… diantara alasan mereka adalah:

(a)Menjauhkan rasa was-was dalam hati dan lebih memudahkan dalam menuntun hati untuk berniat…

(b)Meng-qiyas-kan ibadah yang tidak ada tuntunan melafalkan niatnya, dengan ibadah yang disyariatkan melafalkan niatnya, seperti menyembelih kurban dan haji atau umroh…

(c)Kesalahan sebagian fuqoha’ Madzhab Syafi’i -rohimahumulloh- dalam memahami perkataan imam syafi’i -rohimahulloh-. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam An-Nawawi -rohimahulloh-: Read more…

Surat Al-Mulk, penjaga dr siksa kubur & neraka?

5 Agustus 2009 addariny 2 komentar

سورة الملكPenanya: Abu Hanan

Pertanyaan: Apakah shohih? Hadits yg menyatakan bahwa dengan hapal surat Al-mulk dan dibaca berulang-ulang dapat menjaganya dari siksa kubur, dan di akherat nanti dapat menjadi salah satu syafaat? Makasih.

Jawaban:

Pertama:  Memang banyak fadhilah dan keutamaan dari surat al-Mulk, diantaranya yang shohih (bisa dijadikan pegangan) adalah:

ـ(1) عن أبي هريرة، عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: سورة من القرأن، ثلاثون اية؛ تَشْفَعُ لصاحبها حتى يُغْفَرَ له: تبارك الذي بيده الملك. (رواه أبو داود واللفظ له, والترمذي وغيرهما، وصححه ابن حبان والحاكم والذهبي، وحسنه الترمذي والألباني)ـ

Dari Abu Huroiroh, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Ada surat dari Alqur’an yang terdiri dari 30 ayat, Surat tersebut dapat memberikan syafa’at bagi ‘temannya’ (yakni orang yang banyak membacanya) sehingga orang tersebut diampuni dosanya, yaitu: Surat Tabarokalladi bi yadihil mulk“. (HR. Abu Dawud dg redaksinya, diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi dan yang lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, dan adz-Dzahabi, sedangkan at-Tirmidzy dan Albani menghasankannya) Read more…