Apa Makna
Assalamualaikum warohmatulloh…
Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada para pembaca… Semoga tulisan-tulisan yang ada dapat menambah wawasan keilmuan, utamanya bagi penulis sendiri, dan umumnya bagi para pembaca yang kami hormati…
Karena penulis merasa ada beberapa istilah dalam blog ini yang kurang membumi, kurang merakyat, atau kurang bisa dicerna oleh sebagian pembaca, maka di sini kami sediakan kolom khusus, untuk menanyakan kata-kata asing tersebut…
Silahkan antum kirim pertanyaan ke kolom khusus ini, insyaAlloh akan kami jawab semampunya… Sekian, dan terima kasih…
Wassalamualaikum warohmatulloh…
Komentar
Assalamu alaikum ustadz. Ana ingin bertanya tentang apa itu makna salaf, salafi, atau salafiyyun. Di tempat saya ada yg mengaku bermanhaj salaf, akan tetapi mereka mudah sekali untuk berkata ini salah, sesat, bid’ah, akhlak mereka pun terasa kasar. Yang pernah saya baca ialah, salaf itu mengikuti petunjuk Rasulullah, tapi dari beberapa buku yg saya baca rasulullah itu seorang yang lembut hati, tidak kasar. nah bgmana dgn pengakuan orang yang bermanhaj salaf? mohon penjelasannya ustadz, karena saya orang yang awam dalam masalah agama ini. terima kasih. mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak berkenan
Waalaikum salam warohmatulloh…
Salaf = Tiga generasi awal umat Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-, yakni: Generasi sahabat, Generasi Tabi’in, dan Generasi Tabi’ut Tabi’in… Merekalah generasi terbaik umat ini, sebagaimana sabda Rosul -shollallohu alaihi wasallam- “Sebaik-baik kalian (dalam riwayat lain dengan redaksi “sebaik-baik manusia”) adalah orang yang hidup di masaku (yakni para sahabat beliau), kemudian mereka yang hidup setelahnya (yakni para tabi’in), kemudian mereka yang hidup setelahnya (yakni para tabi’ut tabi’in)”. (HR. Bukhori: 2457, 2458 dan Muslim: 4600, 4601, 4602).
Salafi = Orang yang mengaku mengikuti jalan para “salaf”, yakni tiga generasi awal umat islam (sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in)
Salafiyyun = Bentuk jamak (plural) dari kata “salafi”
Memang, tidak setiap mereka yang mengaku salafi, prilakunya sesuai dengan para salaf… Sebagaimana tidak setiap orang yang mengaku muslim itu prilakunya sesuai dengan Islam… Jadi kesalahan bukan pada manhaj salaf dan Islam, tapi pada individunya…
Ana berpesan kepada diri ana sendiri dan para ikhwan salafiyyin… Terapkan manhaj salaf secara keseluruhan… dalam bertauhid, dalam ibadah, dalam mu’amalah, dalam amar ma’ruf nahi munkar, dalam akhlak, dalam bersosial, dll… Jangan setengah-setengah dalam menerapkannya, hingga bisa mencoreng kemuliaan para salaf yang kita elu-elukan…
Sekian, mohon maaf bila terlalu bertele-tele dan kurang berkenan…
Assalamu’alaikum ustadz Syaffa,
Saya ingin menanyakan makna kata2 berikut :
1. “afwan jiddan” (saya tahunya afwan = maaf), “wa iyyakum”, “tafadhol”, lalu apa bedanya “jazakallah” dengan “jazakumullah?”
Hehehe maaf ustadz, perbendaharaan kosakata bahasa arab saya masih sangat minim :)
2. Apa maknanya shahih li ghoirihi, shahih li dzatihi. Lalu saya mendengar Imam Tirmidzi -rahimahullah- membuat kodifikasi hadits dengan menambah kata “ghorib”, setahu saya “ghorib” itu maknanya “asing”, jadi misalnya menurut beliau, ada hadits yg statusnya “hasan ghorib”, ada yg “ghorib” saja. Bagaimana maksudnya ini? Apakah hadits yg ada status “ghorib”nya dapat dijadikan hujjah?
Terima kasih atas jawaban ustadz, semoga tidak bosan menjawab pertanyaan2 saya.
Wassalamu’alaikum
Waalaikum salam warohmatulloh…
1. “Afwan” = Ma’af … “Jiddan” = Sekali … “Afwan Jiddan” = Maaf sekali … seperti “Jamil Jiddan” = Bagus sekali
Kata “Afwan” juga biasa dipakai untuk menjawab kata “syukron” (terimakasih)… Maksud kata afwan di sini adalah terimakasih kembali.
“Waiyyakum” = Sebaliknya / semoga antum juga demikian
“Tafadhol” = Silahkan
“Jazakalloh” = Semoga Alloh membalasmu
“Jazakumulloh” = Semoga Alloh membalas kalian
2. “Shohih Lighoirihi” = Hadits yang derajat asalnya “hasan”, tapi karena banyaknya jalan yang saling menguatkan, hingga derajatnya naik menjadi “Shohih lighoirihi”. (Arti harfiahnya: Shohih karena sebab lain)
“Shohih Lidzatihi” = Hadits yang memang asal sanadnya “shohih”, jadi bukan dari “hasan” yang menguat hingga menjadi “shohih lighoirihi” (Arti bahasanya = Shohih karena dzatnya sendiri)
“Ghorib” = Hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu perowi saja. Hadits “ghorib” kebanyakan “dhoif” apalagi kalau yang menggunakan istilah itu Imam Tirmidzi, tapi “ghorib” bisa juga “shohih” atau “hasan”… Karena bisa saja satu perowi itu “tsiqoh” (kuat), hingga haditsnya menjadi shohih atau hasan, meski sanadnya “ghorib”, diantara contohnya: hadits “innamal a’malu binniyyat” (semua amalan tergantung niatnya)… ia termasuk hadits yang “ghorib” tapi “shohih”… (Arti bahasa “ghorib” = asing / ganjil / menyendiri)
Assalamu’alaykum ustadz musyaffa’
ana mau tanya beda antara barakallahu fik dengan barakallahu lak
apa benar beda lak dengan fik itu adalah
kalau lak : sesuatu yg blm ada di orang yang bersangkutan tp Allah akan memberkahi
fik : apa2 yg sudah ada lalu dijadikan keberkahan padanya
jazakallahu khoyr
Waalaikum salam warohmatulloh…
Setahu ana, huruf jar itu bila pemakainya terpisah, bisa saling mewakili, dan tidak ada perbedaan makna, berbeda jika keduanya dipakai pada satu kalimat, seperti dalam doa nikah… tapi itupun tidak pada semua kalimat…
Tentang kata yang antum tanyakan, wallohu a’lam, menurut ana tidak ada bedanya… lak dan fiik dalam kalimat itu bisa saling mewakili, bahkan bisa juga pakai alaik…
Dalam lisanul arob (1/265) dikatakan:
ويقال باركَ الله لك وفيك وعليك
Assalamu’alaikum ustadz Syaffa
Ass. dalam pernikahan saya memberikan 3 buah mahar, yang pertama: seperangkat alat sholat, kedua: uang tunai dan ketiga: sepasang cincin kawin di byar tunai, yang saya tannyakan SYAH / TIDAK SYAH pernikahan saya? bila saya berbohong kepada orang tua isti dan saksi2 pernikahan tentang total dari emas yg saya berikan untuk mahar. dalam mahar tertulis emas yg saya berikan adalah 9,1/2 gram tapi aslinya adalah hanya 6 Gram. TETAPI ISTRI SAYA TAHU TENTANG MASALAH KEKURANGAN MAHAR EMAS TERSEBUT, kita berbohong agar tidak malu karna yg di brikan hannya 6 Gram. Bolehkah saya membayarnya setelah pernikahan telah usai? terima kasih atas jawabbanya
Waalaikum salam warohmatulloh…
InsyaAlloh akad pernikahan antum sah, karena semua persyaratan sudah terpenuhi… Sebenarnya mahar itu tidak harus tunai, bisa juga dicicil… kesalahan antum, karena bohong dalam jumlah mahar yang dibayar tunai, itu tidak mempengaruhi sahnya akad nikah… tapi kekurangan itu dianggap sebagai hutang, dan harus antum tutup jika sudah mampu… wallohu a’lam…
Assalamu’alaikum… Bpk Pengasuh. Ana mohon penjelasan mengenai gerakan dalam shalat, apa yg dimaksud JANGAN SEPERTI UNTA JERUM ketika kita mau turun utk sujud dlm shalat, apakah lutut dulu atau tangan yg duluan kena lantai. bagaimana sunnahnya. karena disitu ada larangan. Sukron
Waalaikum salam warohmatulloh…
Ada khilaf dalam masalah ini, baik dari ulama bahasa, ulama fikih, maupun ulama hadits…
Intinya ada dua pendapat:
1. Seperti unta jerum, dimaknai mendahulukan tangan dulu sebelum lutut, sebagaimana pendapatnya jumhur ulama, diantara mereka: Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnul Qoyyim, Syeikh Binbaz dan Syeikh Muhammad al-Utsaimin rohimahumulloh dll. Dengan dalil hadits Wa’il, dan praktek sholatnya Umar bin Khottob
2. Seperti unta jerum, dimaknai mendahulukan lutut dulu sebelum tangan, sebagaimana pendapatnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Syeikh Albani rohimahumulloh. Dengan dalil hadits Abu Huroiroh, dan praktek sholatnya Ibnu Umar.
Wallohu a’lam, -menurut ana- kedua pendapat sama-sama kuat, karena sama-sama didukung dalil. Jadi ana harap jangan saling mengingkari, atau saling gontok-gontokan…
Khilaf ini hanyalah pada mana yang lebih afdlol dan mana yang lebih utama saja, jadi tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sholat kita… Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, para ulama telah sepakat sahnya sholat orang menggunakan salah satu dari dua bentuk ini, baik mendahulukan tangan ataupun mendahulukan lutut…
Terus terang, sulit bagi ana menentukan mana yang lebih kuat, cuma jika dilihat dari sisi sanad hadits, pendapat kedua lebih kuat… wallohu a’lam…
Bagi yang ingin pembahasan masalah ini lebih luas, bisa mengunjungi link berikut:
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=182789
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p=538865
http://majles.alukah.net/showthread.php?t=4061
Assalamu’alaikum
Ustadz, apa arti kata shaabiin dalam surat al-baqarah:62, dan bagaimana tafsir ayat tersebut, dimana disebutkan bahwa orang mukmin, yahudi, nashara dan shabiin yang beriman dan beramal shaleh akan mendapat pahala dari Allah.
Waalaikum salam warohmatulloh…
Ada khilaf tentang siapa yang dimaksud dengan shoobi’in dalam ayat itu, diantara pendapat yang ada:
1. Ibnu Katsir mengatakan:
وأظهر الأقوال، والله أعلم، قول مجاهد ومتابعيه، ووهب بن منبه: أنهم قوم ليسوا على دين اليهود ولا النصارى ولا المجوس ولا المشركين، وإنما هم قوم باقون على فطرتهم ولا دين مقرر لهم يتبعونه ويقتفونه؛ ولهذا كان المشركون ينبزون من أسلم بالصابئي، أي: أنه قد خرج عن سائر أديان أهل الأرض إذ ذاك
Pendapat yang paling kuat -wallohu a’lam- adalah pendapat yang dikemukakan oleh Mujahid, para pengikutnya, dan Wahb bin Munabbih, bahwa Shobi’in adalah kaum yang bukan dari agama yahudi, bukan dari nasrani, bukan dari majusi, dan bukan pula dari musyrikin. Mereka adalah kaum yang masih tetap pada fitrahnya, (sehingga) mereka tidak memiliki agama yang mereka anut dan peluk. Oleh karena itulah kaum musyrikin sering mengejek orang yang masuk Islam dengan julukan shobi’i, karena (menurut mereka) orang yang masuk islam telah keluar dari semua agama yang ada di muka bumi ketika itu. (Tafsir Ibnu Katsir 1/287)
2. Syeikh as-Sa’di mengatakan:
لأن الصابئين، الصحيح أنهم من جملة فرق النصارى
Karena penafsiran Shobi’in yang benar adalah, bahwa mereka itu salah satu dari sempalan agama nasrani.
Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i sebagaimana dinukil dalam kitab al-Majmu’ (21/293):
وأما السامرة والصابئون, فقطع الشافعي في موضع أن السامرة من اليهود, وأن الصابئين من النصارى, وتوقف في حكمهم في موضع آخر
adapun mengenai Kaum Samiroh dan Shobi’un, Imam Syafi’i dalam salah satu kesempatan memastikan bahwa Samiroh itu bagian dari Kaum Yahudi, sedang Shobi’un itu bagian dari Kaum Nasrani. Dan dalam kesempatan lain, beliau tawaqquf mengenai hukum mereka.
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
إن الصابئة نوعان: صابئة حنفاء، وصابئة مشركون، فالحنفاء بمنزلة من كان متبعاً لشريعة التوراة والانجيل قبل النسخ والتحريف والتبديل، وهؤلاء حمدهم الله تعالى وأثنى عليهم
وأما الصابئة المشركون: فهم قوم يعبدون الملائكة، ويقرأون الزبور، ويصلون، فهم يعبدون الروحانيات العلوية
Sesungguhnya kelompok shobiin itu ada dua: shobi’in yang jauh dari kesyirikan, dan shobi’in yang musyrikin. Mereka yang jauh dari kesyirikan itu, sebagaimana orang yang mengikuti syariat taurat dan injil sebelum dinasakh, dirubah, dan diganti, mereka itulah yang dipuji dan disanjung oleh Alloh ta’ala.
Adapun shobi’in yang musyrikin, mereka adalah kaum yang menyembah malaikat, mereka membaca kitab zabur, dan mendirikan sholat, mereka adalah kaum penyembah para arwah yang di atas.
Tafsiran ayat itu adalah, bahwa: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman (dari umat ini), orang-orang Yahudi (di zamannya), orang-orang Nasrani (di zamannya), dan orang-orang shobi’in (yang jauh dari kesyirikan di zamannya) adalah orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, serta beramal saleh, maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka”… Jadi maksudnya adalah pada zamannya masing2… bukan untuk satu masa… wallohu a’lam…
Bagi yang pingin melihat pembahasan ini lebih luas, silahkan kunjungi link berikut:
http://forum.islamacademy.net/archive/index.php?t-35658.html
http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=78f64ab68e803282&table=%2Fejabat%2F
Assalamu’alaikum ustadz yang dimuliakan Allah Ta’ala,
Saya sudah mengikuti blog antum dari sejak lama namun baru sekarang ingin mengajukan pertanyaan. Semoga ustadz berkenan menjawabnya. Begini ustadz :
1. Apa bedanya gelar Imam dan Syaikh?, contohnya ulama2 salaf zaman dulu banyak bergelar imam misalnya imam Syafi’i, imam Malik, imam Bukhari, namun mengapa di zaman sekarang, ulama2 digelari syaikh? Spt misalnya Syaikh Albani, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Utsaimin, Syaikh al-Arnauth, Syaikh Mubarakfuri. Apa boleh kita menggelari syaikh2 tersebut dengan gelar imam?
2. Apa bedanya gelar ustadz dengan kyai? Apakah kyai itu setingkat dengan syaikh?
3. Mengapa Ibnu Hajar, adz-Dzahabi, Ibnu Katsir digelari al-Hafidz? Mengapa bukan digelari Hujjatul Islam seperti imam Ghazali? Sebab saya melihat mereka bertiga pantas digelari Hujjatul, apa ini hanya karena tergantung jumlah hapalan hadits yg dikuasai sebab saya pernah dengar, al-Hafidz adalah gelar untuk ulama yg hapal 100ribu hadits berikut sanad dan matannya sedangkan al-hujjah adalah gelar untuk ulama yg hapal 300rb hadits.
4. Apakah ada syaikhul islam selain Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-? Atas dasar apakah seorang ulama pantas digelari syaikhul islam?
Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas keluangan waktu ustadz untuk menjawabnya. Jazakumullah khair.
Wassalamu’alaikum
INDRA
Waalaikum salam warohmatulloh
1. Imam lebih tinggi dari pada Syeikh… dan tidak ada standar umum kapan seseorang bisa dikatakan imam… kadang ada sebagian orang yang hanya memandang dari sisi bahasa, dan menyebut imam setiap orang yang paling terdepan dalam masalah tertentu… misalnya orang ini adalah imam dalam ilmu fikih di masa ini, maksudnya orang ini adalah orang yang terdepan dalam masalah fikihnya, dan itupun relatif tergantung individu masing2…
Apa boleh kita menggelari syeikh2 di masa ini dengan gelar imam? Dari segi bahasa tidak ada masalah, cuma menurut ana, lebih baik kita menggunakan istilah yg masyhur dan banyak dipakai orang saja, jika kebanyakan orang memanggilnya dengan syeikh, maka sebaiknya kita juga menggunakan istilah itu, kecuali pada keadaan-keadaan tertentu, misalnya ketika ingin menampakkan kelebihan beliau dalam menulis biografinya, atau dorongan baik lainnya… wallohu a’lam.
2. Gelar Ustadz jika itu gelar akademi, maka artinya profesor. Jika itu gelar panggilan dari masyarakat, maka itu berarti pengajar dan pembimbing umat… Kyai adalah panggilan dari masyarakat jawa bagi orang yang dianggap alim dalam masalah agama… kyai dan ustadz jika maksudnya pembimbing umat, maka berarti sama saja… dan itu semua relatif, tidak ada standar bakunya.
3. Gelar Al-Hafizh itu dipakai para ahli hadits, sedangkan Hujjatul Islam itu bagi orang yg kuat hujjahnya… Gelar itu sebuah istilah yang dimunculkan oleh seseorang, karena melihat adanya kecocokan antara gelar dengan kelebihan yang ada pada orang yang ditempeli gelar tersebut, lalu menjadi masyhur dan dipakai banyak orang… Jd, memang biasanya gelar yang masyhur itu punya hubungan yang erat dengan keistimewaan yang ada di orang itu…
Ana kurang setuju dg perbedaan yang antum sebutkan antara al-Hafizh dengan al-Hujjah… wallohu a’lam…
4. Gelar Syaikhul Islam ada dalam semua madzhab empat… Misalnya dalam madzhab syafi’i Syaikhul Islam Zakaria al-Anshori… Ibnul Qoyyim juga digelari Syaikhul Islam… Wallohu a’lam dasarnya apa… mungkin karena pengetahuannya yang luas dan mumpuni dalam segala bidang ilmu islam… wallohu a’lam
Afwan, wa syukron… wajazakallohu khoiro…
waalaikum salam warohmatulloh…
assalamu`alaikum.. ustadz.. ana minta izin apa-apa yang ustadz tulis, untuk ana publikasikan di FB dan ana minta izin sesekali ana pingin cetak artikel ustadz dan disebarkan di Majelis ta`lim dan Hari jum`at ???? ana sekarang berada di muara bungo – kalo di izinkan ana sebarkan artikel ustadz di mesjid di pasar kota bungo…
sumber alamat web serta nama ustadz sebagai penulis akan di cantumkan…
Waalaikum salam warohmatulloh…
Silahkan dipublish dan disebarkan, semoga bermanfaat…
assalamu’alaikum..
saya bangga jadi murid ust (walau cuma via internet), walau antum masih muda tp layak diakui keilmuannya.
barokalloh fikum, wa uhibbukum fillah
Waalaikum salam warohmatulloh…
Akhi, ana hanya seorg yg tidak ada apa2nya dibanding ustadz-ustadz lain yg ada… Ambillah dari mereka… Ana hanya sebagai akar, bisa dipakai jika tidak ada rotannya lagi… bukan merendah, tapi memang beginilah adanya…
Assalamu’alaikum… Ustadz.. mohon penjelasan tentang sholat sunat isyraq dan sholat sunat dhuha… sunahnya dikerjakan kedua-duanya atau pilih salah satu. Syukron
Antum bisa kerjakan dua-duanya, bisa juga dengan mengumpulkannya dalam satu amalan, tapi dengan dua niat… tapi yg lebih utama adalah memisahkannya, karena adanya kaidah, ketika amalan yg sesuai tuntunan bertambah banyak, maka pahalanya akan bertambah pula… wallohu a’lam…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apa definisi “FITNAH” dan “SILATURRAHIM” menurut bahasa arab dan istilah syar’i.
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
1. Fitnah, dalam bahasa arab bisa berarti banyak, seperti: cobaan, ujian, musibah, godaan, bahaya, kekufuran, penyesat dan setiap sesuatu yang menyebabkan keburukan yg tidak kita inginkan… cara menentukan mana yg dikehendaki dari makna yg berbeda-beda itu, maka harus dikembalikan kepada susunan kalimatnya…
Alhafizh Ibnu Hajar mengatakan:
وأصل الفتنة: الاختبار, ثم استعملت فيما أخرجه الاختبار إلى المكروه, ثم أطلقت على المكروه. (الفتح)ـ
“Pada asalnya fitnah itu berarti ujian… Kemudian dipakai utk sesuatu yg ditimbulkan oleh ujian yg mengarah pada hal2 yg dibenci… Kemudian dipakai untuk setiap sesuatu yg dibenci…” (al-Fath)
Dalam kesempatan lain beliau juga mengatakan:
واستعملت أيضا في الضلال والاثم والكفر والعذاب والفضيحة
“Fitnah juga dipakai untuk menyebut: kesesatan, dosa, kekufuran, adzab, sesuatu yg merendahkan kehormatan” (al-Fath)
Adapun istilah fitnah dalam bahasa indonesia, lebih dikenal dengan artian: Menuduh orang lain dengan tanpa bukti… dalam bahasa arabnya, ini dikenal dg istilah al-buhtan (tuduhan dusta).
2. Silaturrahim, maknanya: menyambung tali persaudaraan dari nasab dan pernikahan… wallohu a’lam… (lihat mausu’ah fiqhiyyah kuwaitiyyah 27/357)
Assalamu’alaikum.wr.wb. Ustadz.. mohon penjelasan tentang 2 hal yg pernah ana baca yaitu Nabi Muhammad SAW tidak merutinkan Do’a setelah shalat fardhu, disisi lain amalan yg baik adalah yg dikerjakan secara terus-menerus/berkesinambungan walau hanya sedikit. mohon penjelasan agar mudah memahami. syukron
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Pada asalnya amalan yg baik adalah yg dikerjakan secara terus-menerus/berkesinambungan walau hanya sedikit, misalnya seperti membaca wirid setelah sholat lima waktu, atau setiap pagi dan sore.. kecuali ada dalil khusus yg menerangkan bahwa amalan itu tidak dituntunkan untuk dilakukan secara terus-menerus, seperti doa setelah sholat fardlu..
Semuanya harus sesuai tuntunan beliau -shollallohu alaihi wasallam-… wallohu a’lam
Assalamualaikum, ustadz, perkenalkan ana ferhad, abu faadhilah, ana adalah mantan islam jama’ah, LD** atau pengikut Nur Hasan, pertanyaan ana mendapatkan pahala kah oranng yang membayar infak persenan yang ditetapkan amir islam jama’ah sebesar 2.5%, 5%, 7.5% dan 10% dari penghasilan/rizki yang diperoleh setiap bulan dan disetorkan kepada pengurus, biasa di sebut KU Kelompok, yang selanjutnya dari KU kelompok disetor ke KU DEsa, selanjutnya KU daerah, selanjutnya dihimpun oleh KU PUSAT, baik di kediri maupun di jakarta
kami sangat mengharapkan jawaban dari ustadz maupun dari tim konsultasi syariah, karena ini sangat memberatkan bagi teman-teman kami yang masih berada di dalam hizb itu, semoga saja dengan jawaban dari ustadz mereka dapat insyaf dan sadar…amin
dan jika ustadz berkenan jawaban ini akan kami tayangkan di blog-blog para mantan islam jamaah
salah satunya
rumahku-indah.blogspot.com
kami ucapkan jazakallahu khaira ya ustadz atas jawabannya
Waalaikum salam warohmatulloh…
Syarat diterimanya amal ibadah ada dua: Ikhlas dan Sesuai tuntunan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-…
Jika syarat pertama tidak terpenuhi, maka jelas tidak akan mendapat pahala apa-apa dari ibadah… Begitu pula syarat pertama terpenuhi, tapi ibadahnya tidak sesuai tuntunan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-… Ia takkan mendapatkan apa-apa di akhirat nanti… Meski bisa jadi ia mendapatkan balasan dunia, sebagaimana amalan riya’, atau amalan baik orang kafir, atau amalan apapun yg tak memenuhi syarat diterimanya amal ibadah ini… wallohu a’lam…
Sebenarnya simpel saja, tanyakan pada mereka apa dasar dalil syar’i-nya?!… Jika mereka sebutkan dalil, apa dalil itu shahih (valid) adanya?!… Jika sudah valid, apa cara memahaminya sudah benar, sebagaimana dipahami oleh para salaf?!…
Jika mereka tidak bisa mendatangkan dalil yg valid dan sesuai pemahaman para salaf, maka berarti amalan ibadah tersebut bukanlah dari Islam… Jika IBADAH itu bukan dari Islam, berarti tidak akan diterima di sisi-Nya… Jika tidak diterima di sisi-Nya, maka bagaimana ia akan mendatangkan pahala… wallohu a’lam…
Afwan atas jawaban yg terlalu singkat, karena keterbatasan waktu, wassalam.
Kalau dengar di radio rodja ada beberapa penelpon sering berkata: “assalamu’alaikum warohmatulloh. barokallohu fiik ustadz ana mau tanya..”
yang ingin ana tanyakan bagaimana pendapat antum tentana ucapan barokallohu fiik tersebut bukankah seharusnya si penelpon cukup menyempurnakan salamnya? apakah bebeda arti ‘wabarokatuh’ dengan ‘barokallohu fiik’ ??
Barokallohu fiik… artinya: Semoga Alloh memberimu keberkahan…
tidak mengapa, menambah hal itu, itu hanya tambahan doa… bukan berarti salam tidak sempurna tanpa itu… itu seperti doa2 kita kepada teman kita yg lainnya… wallohu a’lam
assalamualaykum afwan publikasikan blog sederhana
Qaulan-Sadida.blogspot.com
jazakumullohu khairan.
Aswrwb ustad
Saya bendahara RT yang bertugas membawa uang iuran ato kas RT.suatu ketika ada pangadaan barang untuk lingkungan, dimana uangnya diambil dari uang iuran warga,tapi harga barang terlebih dahulu dinaikkan dan saya menikmati sisa dari pembelian barang tersebut.bagaimana hukumnya?halal ato haram?
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Wallohu a’lam, menurut ana hal itu tidak boleh anda lakukan… karena uang iuran itu bukanlah milik anda, tapi milik warga… dan jika uang itu milik warga, maka anda tidak boleh menggunakannya kecuali jika telah mendapat izin dari mereka… dan hal itu belum anda lakukan… Jadi, hukum akhirnya bisa anda tebak sendiri…
subhannalloh, indah sekali membaca dan menikmati setiap pertanyaan dan jawabanya.
ana dukung dak’wah ustadz ini dengan sepenuh hati. allohuakbar
Assalamualaikum ustdz..
Saya seorang mahasiswi, teman saya ada yang tidak berjilbab. Teman saya ini sudah saya tegur dengan sopan agar dia melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslimah yaitu agar memakai jilbab. Tetapi jawabannya yaitu saya belum siap berjilbab, saya masih menikmati kehidupan saya yang sekarang. Yang ingin saya tanyakan :
1. Rambut merupakan salat satu aurat kaum hawa yang harus ditutupi, akan tetapi banyak para kaum adam yang tidak sengaja atau sengaja melihat rambut kaum hawa. Apakah itu merupakan salah satu bentuk dosa bagi kaum adam????
2. Kalau iya, berarti kaum adam telah melihat aurat perempuan secara langsung. Trus bagaimana cara kita menegur saudara muslimah kita agar bersikap lebih bijak dalam menjalani hidup sebagai seorang muslim yaitu salah satunya dengan berjilbab???
Waalaikum salam warohmatulloh…
Amalan anti menasehati teman tidak akan sia-sia, semuanya akan dicatat oleh Alloh ta’ala… Tidak semua nasehat akan didengar oleh manusia, tapi semua nasehat akan didengar oleh Alloh -jika dilakukan dg ikhlas dan sesuai Islam-… Semoga anti bisa selalu istiqomah dalam hidup dan berdakwah… amin…
1. Pria memandang wanita jika tidak sengaja, maka tidak apa2, oleh karena itu Beliau -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: “Janganlah engkau melanjutkan pandangan (pertama) dg pandangan (lainnya), karena pandangan pertama (yg tanpa sengaja) itu dibolehkan bagimu, sedang pandangan yg lainnya tidak tidak dibolehkan bagimu. (HR Tirmidzi: 2777, dihasankan oleh Albani)
2. Islam sangat membatasi hubungan antara pria dan wanita yg bukan mahrom, karena akan banyak menimbulkan mafsadah yg besar… Oleh karena itu, sebisa mungkin dihindari, dan jika terpaksa lakukanlah dg pandangan tertunduk…
Alloh ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada para laki-laki yg beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…. dan katakanlah kepada para perempuan yg beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (Annur: 30-31).
Wallohu a’lam…
ustadz saya mo tanya apa sih artinya tafadhol maskuro
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana mau bertanya sedikit..
di surat An-Nisaa ayat 1.
‘… menciptakan kalian dari diri yang satu, dan Allah menciptakan pasangannya darinya…’
kata ‘satu’ di Al-Qur’an menggunakan wahidatin, kemudian ‘darinya’ menggunakan minhaa, lalu ‘jodohnya’ dengan kata djaujahaa.
penafsiran orang awam seperti ana ‘dari yang satu’ berarti nabi adam sebagai manusia pertama ciptaan Allah untuk khalifah di bumi. kemudian kata satu untuk laki-laki seharusnya kan wahidin bukan wahidatin, begitu pula dengan kata minhaa dan djaujahaa kalau untuk laki-laki bukan kah minhu dan dzaujahu?
Mohon penjelasan supaya jalan fikiran ana jadi lebih terang.
Afwan apa bila ada kata2 yang tidak berkenan, sama sekali ana tidak berniat berbuat buruk.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Iya memang kata “wahidatin” (satu) di situ maksudnya Nabi Adam, namun karena yg disifati adalah kata “nafsin” yg notabene adalah lafal mu’annats maka sifatnya “wahidatin” juga harus mu’annats, walaupun maksudnya adalah Mudzakkar (Nabi Adam), tp yg dilihat di sini adalah lafalnya bukan makna lafal tersebut…
Begitu pula lafal “zaujuha”, dlomir mu’annats “ha” di sini kembalinya pada lafal “nafsin wahidatin” yg mu’annats. karena kembalinya pada lafal mu’annats, maka dlomir yg digunakan juga harus mu’annats, meskipun maksud dari lafal tersebut adalah mudzakkar, karena yg dilihat di sini adalah lafalnya bukan maknanya… wallohu a’lam…
Assalaamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokaatuh.
Ustadz, ana mau tanya apa maknanya “Qolbu”, yang dikatakan dalam hadist merupakan suatu mudhghoh dalam jasad yang jika ia baik, maka baik juga seluruhnya? Apakah maksudnya jantung yang merupakan bagian tubuh yang memompa darah atau ada makna lain? Lalu maksudnya Alloh membolak-balikan hati/qolbu, qolbu mana yang dimaksud Ustadz? Ana bingung…
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Arti kata “Qolbu” dalam bahasa arab adalah: jantung (heart), bukan hati (liver)…
Memang terjadi salah kaprah dalam penerjemahan “Qolbu” ke bahasa indonesia… Padahal salah kaprah itu tidak terjadi dalam penerjemahan “Qolbu” ke bahasa inggris…
Qolbu = Heart = Jantung
Kabid = Liver = Hati
Assalamu’alaikum ustadz….
Ustadz ana mau tanya, gimana caranya menyadarkan seorang bapak yang sudah tua..??? Dia beragama islam, tapi sholat ga bisa, sahadat pun ga tau,,,,
Setiap mau diajari pasti dia jawab besok,,& besok…
Ustadz ana takut, ana pernah dengar seorang ayah bisa menjebloskan/menarik anaknya ke dalam neraka, gara2 si ayah ga bisa sholat/agama?? apa itu benar ustadz…?
Kalo ya,,, tolong ajari ana,gimana caranya agar ayah ana bisa sadar…???
Syukron, Jazakalloh khoir,,,,
Waalaikum salam warohmatulloh…
Wallohu a’lam, apa yg antum tanyakan lebih mengedepankan pengalaman, dan ana belum pernah mengalami hal seperti itu… Mungkin:
1. Cari waktu yg tepat untuk membicarakan masalah surga dan neraka dg menyebutkan ayat dan hadits tentang itu…
2. Menerangkan bahwa yg dapat meraih Surga, dan selamat dari Neraka hanyalah seorang yg muslim.
3. Keislaman seseorang tidak akan sah kecuali dg mengucapkan syahadat, lalu memahami maknanya, dan mengamalkannya.
4. Diantara pengamalan syahadat yg paling penting adalah menjalankan sholat yg diwajibkan.
5. Mungkin setelah itu, antum bisa beranjak ke syariat-syariat lainnya yg diwajibkan.
Untuk poin yg kedua, itu telah terjawab dalam Firman Alloh ta’ala:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (*) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang (*) dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (Surat Annajm, ayat: 38-39).
Maksudnya antum sebagai anak, tidak akan memikul dosa orang tua yg diperbuatnya sendiri… Tp antum tetap berkewajiban mengubah kemungkaran yg antum lihat semampunya, tidak sholatnya ayah antum adalah sebuah kemungkaran, maka antum harus berusaha semampunya untuk mengubahnya, tentunya dg cara ma’ruf, pantas, dan tanpa pemaksaan…
Ketika antum sudah berusaha, dan orang tua bisa berubah, itulah yg diharapkan walhamdulillah… Tp jika tidak ada perubahan, insyaAlloh sudah gugur kewajiban antum dalam ingkar mungkar… wallohul musta’an…
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustad…
saya mau bertanya sama ustad apa yg dimaksud sama muqarrabin…?
makasih diatas jawabannya…
Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
Yang dimaksud dg Muqorrobin adalah Mereka yg kedudukannya dekat… Bila redaksinya “Malaikat Muqorrobin” artinya: para malaikat yg kedudukannya dekat dg Alloh… wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum ustadz
ana bingung dengan istilah ulama hanbali, maliki, syafii, dan hanafi, bukannya penisbatan kepada salah satu mazhab hanya untuk orang yang awam. kenapa ulama- ulama tersebut menisbatkan diri kepada mazhab2 tsb?
ustadz, saya mendengar dari salah satu ustadz katanya di Indonesia tidak terlihat ada ulama, hanya ada para thulabul ilmi. bahkan MUI kata beliau bukanlah ulama. Jadi, apakah syarat seseorang menjadi ulama? Apakah harus bisa berijtihad?
Afwan, kalau ada kata2 yg kurang berkenan. Jazakallah khair
Waalaikum salam warohmatulloh…
Penisbatan kepada salah satu madzhab tidak terbatas pada orang awam, bisa jadi seorang alim menisbatkan dirinya kepada madzhab tertentu…
Penilaian apakah seorang itu alim atau tidak, adalah relatif… tergantung siapa yg menilai… jadi bisa jadi ada ustadz lain yg berbeda penilaian dalam masalah itu…
Titel “Ulama” tidak berarti harus terpisah dg titel “Thullabul ilmi”… Tp bisa jadi keduanya berkumpul pada satu orang… bahkan bisa jadi keduanya sulit untuk dipisahkan… karena amalan menuntut ilmu akan terus dilakukan seseorang walaupun dia telah dianggap sebagai ulama’ oleh orang lain…
Syarat seorang menjadi ulama’ -sebagaimana ana singgung di awal- adalah hal yg relatif… Mungkin tingkat yg disepakati oleh semua orang adalah dg menguasai sebagian besar ilmu syari’at dan mengamalkannya dalam kehidupan… wallohu a’lam…
Ustadz mau tanta, bahasa yang di gunakan dialam kubur itu memakai bahasa apa?
Wallohu a’lam…
Tidak ada nash yg secara tegas mengatakan tentang hal itu, yg jelas bahasa itu bisa dipahami oleh si mayit… bisa jadi bahasa dia sebelum meninggal, bisa juga bahasa lain yg Alloh kehendaki untuk bisa dipahami olehnya…
Hal-hal seperti ini bisa dimasukkan ke dalam perkara yg jika diketahui tidak bermanfaat, sedang jika tidak diketahui tidak bermudhorot, wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum…
Ustadz Jazakalloh khoir atas balazan nya..
InsyaAlloh ana kan berusaha….
Assalamualaikum, berapa persenkah seharusnya pembagian bagi hasil pada Mudhorobah? Adakah dalil yg menyebutkan jumlah (persen) nya?
Waalaikum salam warohmatulloh…
Tidak ada batasan untuk penentuan persenan keuntungan, itu semua sesuai kesepakatan dua belah pihak, karena tidak adanya dalil yg menentukan hal itu, dan hukum asal sesuatu yg bermanfaat dalam selain urusan agama adalah dibolehkan… wallohu alam.
Assalamu’alaykum ustadz musyaffa’
Ana ingin bertanya apa yang dimaksudkan dengan kalimah ” Wayatafazzol massykura’
Jazakallahuqairan.
Waalaikum salam warohmatulloh…
Mohon maaf, banyak ketikan antum yang harus dikoreksi…
Kalimatnya yang benar: “Walyatafadhdhol Masykuuro” artinya: Silahkan dan Terimakasih
Yang benar: “Jazakallohu khoiro“
assalamualaikum wr wb..
Subhanallah.. Panjang sekali..
Syukron atas ilmu yang telah dipublish.. Semoga bermanfaat..
Assalammu’alaykum, bolehkah saya bertanya?
Apa arti bahasa indonesia dari barakallah fii umrik?
sering dengar, tapi,, ga tau translatenya
jazakallahu khoyr
Waalaikum salam warohmatulloh…
Artinya semoga Alloh memberkahi umurmu
Assalamu’alaikum ustadz ..
mau tanya .,,bila menulis doa di dalam fb(fesbuk) trus ada yg meng Aamiin ,gimana hukumnya?
syukron sebelumnya ..
Waalaikum salam warohmatulloh…
Sama dengan jika ada yang berdoa dg suara, kemudian ada yg mengamininya…
Sama dengan jika membaca surat yg ada doanya, kemudian kita mengamininya…
Assalamu’alaikum ustadz .
Yang saya tahu lafal “Amin” yg tepat dlm shalat adalah a:panjang 2 harakat karena mengikuti mad badal, min:panjang 4–6 harakat karena mengikuti mad ‘aridh lis sukun, dan nun dibaca mati), artinya ‘kabulkanlah’. Apakah dalam menulis kata “amin” misal di artikel atau pesan email harus sesuai dengan cara pengucapan lafal? harus “aamiiiin” dan tidak boleh hanya “amin”?
Waalaikum salam warohmatulloh…
Tidak harus sesuai dengan cara pengucapan… boleh hanya “amin”… karena maksudnya sudah diketahui… wallohu a’lam.
Ana ingin bertanya apa yang dimaksudkan dengan kalimah:
1. Kullu Am wa Antum Bi Khair ( كل عام و انتم بخير )
2. Allahulmusta’aan
Jazakallohu khoiro
Artinya:
1. Semoga anda selalu dalam keadaan baik sepanjang tahun / waktu.
2. Alloh-lah tujuan meminta pertolongan.
Bismillah. Apakah untuk meraih malam lailatul qadar diwajibkan seorang laki-laki berada di masjid sepanjang malam tersebut?
Meraih Lailatul Qodar, tidak harus di Masjid… Bisa juga di rumah… Yang penting adalah menghidupkan malamnya dg ibadah, bukan di dalam masjidnya… Memang pada dasarnya jika berada di masjid, pahalanya lebih besar, karena ada pahala i’tikafnya juga… wallohu a’lam