Bab: Perlindungan Jiwa, Harta dan Kehormatan
(1021) Dari Abu Bakroh, bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Sesungguhnya masa ini terus berputar, sebagaimana ketika Alloh ciptakan langit dan bumi, yakni setahun sama dengan dua belas bulan. Di dalamnya ada empat bulan suci (harom), yang tiganya berurutan: Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, dan Muharrom, sedangkan yang satu lagi adalah Rojab, yaitu: bulannya kabilah Mudhor[1], yang berada diantara Bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban“.
Rosululloh kemudian bertanya: “Bulan apa sekarang ini?”. Para sahabat menjawab: “Alloh dan rosul-Nya lebih mengetahuinya”. Beliau kemudian diam, sehingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Beliau berkata lagi: “Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?!”. Kami menjawab: “Benar”.
Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bertanya lagi: “Negeri apa ini?”. Kami menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahuinya”. Beliau kemudian diam, sehingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Beliau berkata lagi: “Bukankan ini adalah al-Baldah (sebutan lain kota suci makkah)?!”. Kami menjawab: “Benar”.
Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bertanya lagi: “Hari apakah ini?”. Kami menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahuinya. Beliau kemudian diam, sehingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Beliau berkata lagi: “Bukanlah sekarang adalah Hari raya kurban?!”. Kami menjawab: “Benar, wahai Rosululloh!”.
Setelah itu Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Sesungguhnya darah (jiwa), harta dan kehormatan kalian adalah haram (harus dihormati, dilindungi dan tidak boleh didholimi), sebagaimana haramnya hari ini, negeri ini dan bulan ini.
(Ingatlah) bahwa kalian nantinya akan menghadap Rabb kalian, dan Dia akan menanyakan amal perbuatan kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian menjadi kafir lagi sepeninggalku, atau menjadi sesat sehingga saling bunuh satu sama lain. Ingat, hendaklah yang hadir sekarang ini, menyampaikan kepada yang tidak hadir! karena bisa jadi orang yang mendapat kabar itu lebih paham, melebihi pemahaman orang yang mendengar (langsung dariku)”. Beliau kemudian menambahi: “Bukankah aku telah menyampaikannya?!”
Bab: Amalan yang pertama kali diadili, pada hari kiamat nanti adalah yang berhubungan dengan darah (pembunuhan)
(1022) Abdulloh bin Mas’ud mengatakan: Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda; “Amalan manusia yang pertama kali diadili, pada hari kiamat nanti adalah yang berhubungan dengan darah (pembunuhan)”.
Bab: Penyebab Halalnya Darah Seorang Muslim
(1023) Abdulloh bin Mas’ud mengatakan: Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda; “Seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Alloh, dan aku adalah utusan-Nya, darahnya tidak halal, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: (1) Pezina yang sudah pernah menikah. (2) Hukum bunuh karena telah membunuh (qishoh) (3) Orang murtad, yang memisahkan diri dari jama’ahnya kaum muslim”.
Bab: Hukuman Bagi Orang yang Murtad, lalu Membunuh dan Memerangi
(1024) Anas bin Malik (menceritakan): bahwa delapan orang dari kabilah ’Ukal, mendantangi Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-, lalu mereka menyatakan kesetiaan kepada Rosululloh dengan masuk Islam. Mereka tidak tahan dengan cuaca di Madinah, sehingga badan mereka sakit, lalu mereka mengadukan hal itu kepada Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-. Maka beliau memberi saran: “Apa tidak sebaiknya, kalian keluar bersama penggembala onta kami, sehingga kalian bisa mendapatkan air kencing dan susu onta (untuk kalian minum sebagai obat)!”. Mereka menjawab: “Baiklah”. Mereka kemudian keluar (bersama penggembala itu), dan meminum air kencing dan susu onta, sehingga mereka sehat kembali.
Tapi setelah itu, mereka malah membunuh penggembala tersebut (dengan mencongkel matanya) dan melarikan onta-ontanya. Dan sampailah berita itu ke telinga Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-, maka beliau mengutus orang untuk melacak jejak mereka, sampai akhirnya mereka tertangkap. Setelah itu, mereka diserahkan kepada Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-, dan beliau memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, serta menjemur mereka di bawah terik matahari hingga mati.
Bab: Dosa Orang yang Pertama Kali Membunuh
(1025) Abdulloh bin Mas’ud mengatakan, Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Tidaklah jiwa manusia dibunuh secara dholim, melainkan anak adam yang pertama (Qobil), turut menuai dosanya, karena dialah orang yang pertama kali memulai pembunuhan”.
Bab: Orang Yang Bunuh Diri dengan Sesuatu, Akan disiksa Di Neraka Dengannya
(1026) Abu Huroiroh mengatakan: Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Barangsiapa bunuh diri dengan senjata tajam, maka ia akan di neraka selamanya, dengan benda itu di tangannya, sambil menusuk-nusukkannya ke perutnya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka ia akan selamanya merasakan racun tersebut di neraka. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari gunung, maka ia akan selamanya tinggal di neraka, dengan menjatuhkan dirinya di dalamnya”.
(1027) Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idiy: Suatu ketika Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– berhadapan dengan kaum musyrikin, lalu terjadilah pertempuran. (dan tibalah saatnya) beliau dan musuhnya kembali ke markas masing-masing. Di hari itu, ada salah satu pasukan beliau yang (sangat pemberani), ia tidak membiarkan ada pasukan musuh yang keluar dari kelompoknya, melainkan ia kejar dan langsung ia tebas dengan pedangnya, sehingga banyak yang mengatakan: “Sungguh hari ini, tidak ada yang bisa menandingi apa yang dilakukannya!”, (mendengar hal itu) Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– mengatakan: “Ketahuilah, bahwa dia itu penghuni neraka!”, salah seorang sahabat mengatakan: “Aku akan terus menemaninya (untuk membuktikan sabda itu)!”.
Sahal mengatakan: Kemudian ia keluar perang bersamanya, setiap orang itu berhenti ia juga ikut berhenti, ketika orang itu mempercepat langkahnya ia juga mengikutinya. Dan akhirnya orang itu pun terluka dengan luka yang parah, (ia tidak sabar dengan luka itu), sehingga ingin segera mati, maka ia letakkan gagang pedangnya di tanah, dan ujung pedangnya di tengah dadanya, kemudian ia bunuh diri dengan merobohkan dirinya ke pedang itu.
(Setelah melihat kejadian itu), pemuda itu kemudian pergi menghadap Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-, seraya mengatakan: “Aku bersaksi sesungguhnya engkau benar-benar utusan Alloh!”. Beliau menjawab: “Mengapa kau katakan itu”. Ia menjawab: “Karena engkau mengatakan bahwa lelaki tersebut adalah penghuni neraka!. Karena orang-orang berat menerima sabdamu, maka ku katakan kepada mereka: ‘Aku akan membuktikan sabda itu kepada kalian’, lalu aku pun keluar mencarinya, (aku terus mengawasinya) sampai akhirnya ia terluka parah, (ia tidak sabar dengan luka itu), sehingga ingin segera mati, maka ia letakkan gagang pedangnya di tanah, dan ujung pedangnya di tengah dadanya, kemudian ia bunuh diri dengan merobohkan dirinya ke pedang itu”.
Pada saat itulah, Rosululloh-shollallohu alaihi wasallam-bersabda: “Sungguh bisa jadi seseorang melakukan amalan yang kelihatannya amalan penghuni surga, akan tetapi ia akhirnya menjadi penghuni neraka. Sebaliknya, bisa jadi seseorang melakukan amalan yang kelihatannya amalan penghuni neraka, akan tetapi akhirnya ia menjadi penghuni surga”.
Bab: Orang Yang Membunuh Dengan Batu, Dibunuh Dengan Batu Juga
(1028) Dari Anas bin Malik: Dahulu pernah ditemukan seorang budak wanita, dengan kepala habis dibentukan di antara dua batu, lalu orang-orang menanyainya: “Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si fulan…, si fulan…, sampai orang mereka menyebut seorang yahudi, dan budak itu menganggukkan kepalanya.
Akhirnya si yahudi itu pun ditangkap, dan ia mengakui perbuatannya. Kemudian Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– memerintahkan agar membenturkan kepala si yahudi itu dengan batu pula.
Bab: Orang Yang Gigi depannya Tanggal, Karena Menggigit Tangan Orang Lain
(1029) Dari Imron bin Hushoin: Pernah terjadi, seorang pria menggigit tangan pria lain, lalu orang yang digigit itu menarik tangannya, hingga tanggal satu atau beberapa gigi depannya (si penggigit). Kemudian ia mengadu kepada Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-, maka beliau mengatakan: “Apa yang kau inginkan dariku?! Apa kau memintaku untuk menyuruhnya membiarkan tangannya di mulutmu, lalu kau menggigitnya sebagaimana gigitan kuda?! Serahkan saja tanganmu, agar ia menggigitnya, kemudian kamu menariknya?!
Bab: Hukuman Melukai Tubuh Adalah Dengan Qishoh, Kecuali Jika Mereka Rela Ditebus Dengan Diyat[2]
(1030) Dari Anas (bin Malik), bahwa Saudarinya Rubayyi’, yang bernama Ummu Haritsah, pernah melukai seseorang, lalu keluarga korban minta pengadilan kepada Nabi –shollallohu alaihi wasallam-. Maka Rosululloh mengatakan: “Lakukanlah qishosh, lakukanlah qishosh!”. (Karena keberatan) Ummur Robi’ mengatakan: “Wahai Rosululloh, haruskah ia diqishoh?! Demi Alloh, dia tidak boleh diqishosh!”. Rosululloh menimpali: “Subhanalloh… wahai Ummur Robi’, qishosh adalah hukum Alloh!”. Ummur Robi’ masih mengatakan: “Tidak, Demi Alloh, selamanya ia tidak boleh diqishosh!”
Anas mengatakan: Ummur Robi’ tetap dengan sikapnya itu, sampai akhirnya mereka rela dengan tebusan diyat. Kemudian Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-bersabda: “Sungguh diantara hamba-hamba Alloh, ada yang jika ia bersumpah, Alloh akan mengabulkannya”.
Bab: Orang Yang Mengaku Membunuh, Lalu ia Menyerahkan Diri Kepada Wali Si Korban, Dan Mereka Mau Memaafkannya
(1031) Dari ’Alqomah bin Wa’il, bahwa bapaknya bercerita kepadanya: Ketika Aku duduk bersama Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, tiba-tiba ada laki-laki datang menuntun seseorang dalam keadaan terikat tali. Ia mengatakan, “Ya Rosululloh, orang ini telah membunuh saudaraku!”. Maka Rosululloh bertanya: “Apa benar kamu telah membunuhnya?”, laki-laki itu mengatakan: “Seandainya ia tidak mengaku, tentu aku akan datangkan bukti atas perbuatannya”. Ia menjawab: “Ya, aku telah membunuhnya”. Beliau bertanya lagi: “Bagaimana kamu membunuhnya?”. Ia menjawab: “Mulanya aku dan dia sedang mengumpulkan daun (untuk makanan ternak), lalu ia mencaciku, sehingga membuatku marah, kemudian aku memukul bagian samping atas kepalanya dengan kapak, sehingga ia mati”. Nabi –shollallohu alaihi wasallam– mengatakan kepadanya: “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk menebus dirimu?”. Ia menjawab: “Aku tidak memiliki apa-apa, kecuali pakaian yang kupakai dan kapak ini”. Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu yakin keluargamu mau menebusmu?”. Ia menjawab: “Dimata keluargaku, aku dipandang hina, sehingga tidak mungkin mereka mau menebusku”. Kemudian beliau melempar tali yang mengikat pembunuh itu kepada laki-laki yang membawanya, seraya mengatakan: “Ambillah sahabatmu ini, (dan terserah mau kau apakan dia)!”.
Maka laki-laki itu pun membawanya pergi. Ketika ia sudah pergi, Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– mengatakan: “Jika ia membunuhnya, ia berarti sama dengannya”. Kemudian ia kembali lagi, seraya mengatakan: “Ya Rosululloh, aku mendengar kabar, bahwa engkau mengatakan: ‘Apabila aku membunuhnya, aku berarti sama dengannya’, padahal aku bertindak demikian atas perintahmu juga?!”. Maka Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– pun balik bertanya: “Tidakkah kamu menginginkan dosamu dan dosa saudaramu yang terbunuh diampuni?!”. Ia menjawab: “Tentu aku menginginkan itu, wahai Rosululloh!”. Beliau mengatakan lagi: “Sungguh dengan membebaskannya, keinginanmu itu akan terpenuhi”. Kemudian laki-laki itu melempar tali yang mengikat pembunuh itu dan membebaskannya.
Bab: Diyat Wanita Hamil Yang Mati & Gugur Kandungannya, disebabkan Pukulan Pada Perutnya
(1032) Abu Huroiroh mengatakan: Pernah ada kejadian, dua wanita dari Kabilah Hudzail berkelahi, lalu yang satu melempar yang lain dengan batu, sehingga ia dan janin yang dikandungnya mati. Wali korban kemudian mengadukan hal itu kepada Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-. Maka beliau memutuskan: Untuk diyatnya janin, memerdekakan budak yang bagus (tidak berkulit hitam), laki-laki atau wanita. Adapun diyatnya wanita yang mati, beliau memutuskan agar dibayar oleh keluarga si pembunuh, dan mewariskannya kepada anak dan orang yang mewarisinya.
(Karena keberatan dengan keputusan itu), Hamal bin Nabighoh mengatakan: “Ya Rosululloh, Mengapa kami harus menanggung denda janin, yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa bicara ataupun menjerit (ketika lahir)?! Seharusnya yang demikian itu ditiadakan?!. (Mendengar penuturannya itu), beliau lalu mengatakan: “Sesungguhnya perkataan ini, mirip dengan perkataan para dukun”. (beliau mengatakan seperti itu), karena susunan katanya yang diungkapkan dengan sajak (yang dipaksakan untuk melawan hukum Alloh azza wajall).
Bab: Sesuatu Yang Tidak Ada Diyatnya
(1033) Dari Abu Huroiroh, bahwa Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Kecelakaan karena pekerjaan menggali sumur, tidak ada diyatnya. Kecelakaan karena pekerjaan menggali tambang, tidak ada diyatnya. Dan kecelakaan karena hewan ternak, tidak ada diyatnya. Adapun zakat harta rikaz (terpendam), maka dari seperlimanya”.
[1] Rojab disebut bulannya Kabilah Mudhor, karena mereka lebih memuliakan bulan itu dari pada kabilah lainnya.
[2] Diyat adalah: harta yang diberikan kepada korban (pembunuhan/cedera) atau walinya atau pewarisnya, untuk menebus kesalahan yang dilakukannya. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 21/44)
izin share ustasd