Menyusui Anak Orang Lain (ringkasan shohih muslim)

Posted: 28 Juli 2009 in Hadits
Tag:, , , , , , , ,

shohih muslimBab: Mahrom dari persusuan, sebagaimana mahrom dari kelahiran

(874) Dari Aisyah r.a. : Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersamanya, dan ia mendengar suara laki-laki meminta izin  di rumah Hafshoh. Ia pun mengatakan: “Wahai Rosululloh! Orang itu minta izin di rumahmu”. Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Sepertinya itu paman sepersusuannya Hafshoh”. Aisyah balik bertanya: “Wahai Rosululloh! (Apa boleh) seandainya si fulan paman sepersusuannya Hafshoh masih hidup, masuk menemuiku?” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Ya (boleh), karena persusuan itu me-mahrom-kan siapa saja yang di-mahrom-kan oleh kelahiran”.

Bab: Orang yang disusui menjadi mahrom suaminya ibu yang menyusui

(875) Aisyah r.a. mengisahkan: Paman sepersusuanku (pernah) datang dan meminta izin untuk menemuiku, maka akupun menolaknya. Sehingga ia meminta Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- agar menyuruhku untuk mengizinkannya (menemuiku). Ketika Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mendatangiku, aku mengatakan: “Sesungguhnya paman sepersusuanku datang meminta izin untuk menemuiku, dan aku menolaknya”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Biarkanlah pamanmu menemumu!” aku menjawab: “Tapi yang menyusuiku adalah istrinya, bukan suaminya?!” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan lagi: “Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah ia menemuimu!”

Bab: Putri saudara sepersusuan adalah mahrom

(876) Ali r.a. mengatakan: Aku pernah bertanya: “Wahai Rosululloh! Kenapa engkau memilih yang bagus-bagus dari Quraisy tapi malah meninggalkan kami?” Rosululloh balik bertanya: “Apa kalian punya sesuatu?” Aku menjawab: “Ya (punya), putrinya Hamzah?!” maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Ia tidak halal untukku, ia adalah putri saudara sepersusuanku”.

Bab: Robibah (anaknya istri dari suami sebelumnya) dan saudari istri adalah termasuk mahrom (haram dinikahi)

(877) Ummu Habibah -putri Abu Sofyan- r.a. mengatakan: suatu ketika Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menemuiku, maka aku katakan: “Maukah engkau dengan saudariku, putri Abu Sofyan?” Beliau balik tanya: “Apa yang bisa kulakukan untuknya?”. Aku jawab: “Menikahinya”. Beliau tanya lagi: “Apa kamu menyukai hal itu?”. Aku menjawab: “Aku bukanlah satu-satunya istrimu, dan saudarikulah orang yang paling aku inginkan untuk bersamaku dalam kebaikan ini”. Beliau menimpali: “Dia tidak halal untukku”. Aku mengatakan: “(Tapi) aku dengar engkau melamar Durroh binti Abi Salamah?”. Kata beliau “(maksudmu) binti Ummu Salamah?”. Aku jawab: “Ya”. Beliau mengatakan: “Seandainya dia bukan robibahku[1] yang tinggal bersamaku! ia tidak halal untukku, sesungguhnya ia adalah putri saudara sepersusuanku, Tsuwaibah telah menyusui aku dan bapaknya dia, maka janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku!”.

Bab: Tentang Satu atau Dua Hisapan

(878)  Ummu Fudhoil r.a. mengatakan: Salah seorang arab baduwi menemui Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ketika beliau sedang di rumahku, ia mengatakan: “Wahai Nabi Alloh! Aku sudah punya istri, kemudian aku menikah dengan yang kedua, tapi istri pertamaku mengaku pernah menyusui istri baruku sebanyak satu atau dua hisapan?”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawabnya: “Satu atau dua hisapan tidak menjadikan seseorang sebagai mahrom“.

Bab: Tentang Lima Hisapan

(879) Aisyah r.a. mengatakan: “Dahulu termasuk ayat Alqur’an yang diturunkan adalah: bahwa sepuluh hisapan yang pasti, dapat menjadikan seseorang sebagai mahrom, kemudian syariat itu diganti dengan: lima hisapan yang pasti (dapat menjadikan seseorang sebagai mahrom). bahkan ayat-ayat  itu masih dibaca sebagai Alqur’an, sampai setelah wafatnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“.

Bab: Menyusui Orang Dewasa

(880) Dari Aisyah r.a.: Bahwa Salim, budaknya Abu Hudzaifah dahulu tinggal di rumahnya bersama keluarganya, kemudian putrinya Suhail (istrinya Abu Hudzaifah) menemui Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, ia menanyakan: “Sesungguhnya Salim sekarang telah dewasa, ia memikirkan apa yang dipikirkan orang-orang dewasa, tapi ia tetap masuk rumah kami, dan sungguh aku mengira ada kecemburuan di hati Abu Hudzaifah”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Susuilah dia! Agar kamu menjadi mahromnya dan hilang apa yang ada di hati Abu Hudzaifah”. (Suatu saat) ia kembali lagi dan mengatakan: “Sungguh aku telah menyusuinya, dan akhirnya hilanglah apa yang ada di hati Abu Hudzaifah”.

(881) Zainab binti Abu Salamah r.a. mengabarkan: Bahwa ibunya -(yang bernama) Ummu Salamah r.a., istri Rosululloh shollallohu alaihi wasallam– mengatakan: “Seluruh istri Nabi -shollallohu alaihi wasallam- (selain Aisyah r.a.), melarang siapapun untuk memasukkan orang lain ke rumah mereka, dengan persusuan seperti itu, (yaitu seperti yang dilakukan Salim, budaknya Abu Hudzaifah), dan mereka mengatakan kepada Aisyah bahwa itu hanyalah keringanan yang diberikan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- khusus untuk Salim saja. Oleh karena itu, tidak seorang pun boleh masuk ataupun melihat kami dengan persusuan seperti itu”.

Bab: Persusuan (yang sah) itu (yang bisa mengenyangkan perut) dari kelaparan

(882) Aisyah r.a. mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah menemuiku di saat ada lelaki di sampingku. Hal itu membuat beliau tidak enak, dan kulihat tanda-tanda kemarahan di wajah beliau. Lalu aku katakan: “Ya Rosululloh! Sebenarnya lelaki ini adalah saudaraku sepersusuan”. Maka beliau menjawab: “Perhatikanlah semua saudaramu yang sepersusuan, karena persusuan (yang sah) itu, persusuan (yang bisa mengenyangkan perut) dari kelaparan”.[2]


[1] Robibah adalah anaknya istri dari suami sebelumnya.

[2] Maksudnya: Persusuan yang sah dan bisa me-mahrom-kan seseorang adalah: persusuan yang masih bisa menjadi makanan pokok seseorang, yakni orang yang disusui harus masih usia bayi. (Lihat fathul bari, syarah hadits no. 5102, jilid 11/383)

Komentar
  1. wahyu am berkata:

    nice post gan :)

    • addariny berkata:

      Terima kasih and thanks sudah mampir dan menyumbang komen… jazakallohu khoir (semoga Alloh membalas anda dengan kebaikan)…

  2. detx berkata:

    ouw beginikah hukum susu menyusui..

  3. Reza berkata:

    tanya akh…
    menyusui org dewasa itu maksudnya susu dari diberi susunya di gelas gitu dan diberikan ke salim?

    • addariny berkata:

      Cara menyusui itu tidak mempengaruhi hukumnya, baik menyusu secara langsung atau tidak langsung… Tentang caranya itu tidak diterangkan dalam haditsnya… jadi Wallohu a’lam bagaimana caranya…

  4. bastariansyah berkata:

    asskum…saya mau bertanya: jika seseorang minum air susu ibu yang bukan ibunya sendiri,apakah mjengakibatkan adanya hubungan radha`? tolong dijawab! terima kasih.

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh…

      Hubungan rodlo’ akan ada, bila terkumpul tiga syarat berikut -sebagaimana disebutkan Syeikh Utsaimin-:

      1. Harus susu dari seorang wanita, bukan susu hewan… Sebagaimana firman Alloh ta’ala: “Diharamkan bagi kalian (untuk menikahi)… ibu-ibu kalian yg menyusui kalian” (Annisa’: 23) dan kata “ibu” tidak akan cocok kecuali untuk ibu dari manusia.

      2. Minimal harus lima hisapan… Sebagaimana dikatakan Aisyah -rodliallohu anha-: “Dahulu termasuk ayat alqur’an yg diturunkan: bahwa sepuluh hisapan yg pasti akan menjadikan mahrom, lalu hal itu dihapus dg lima hisapan yg pasti”. (HR. Muslim: 1452)

      3. Susu itu dihisap ketika bayi masih bisa kenyang dengannya… sebagaimana sabda Rosululloh:

      “Sesungguhnya persusuan (yang sah) itu, hanyalah persusuan (yang bisa mengenyangkan perut) dari kelaparan (HR. Muslim: 882)”… dalam riwayat lain dikatakan:

      “Persusuan itu tidak me-mahrom-kan seseorang, kecuali susu yg dapat “mengembangkan” usus (pencernaan), dan sebelum disapih” (dishohihkan oleh Albani).

      Dan Mayoritas ulama’ membatasinya dg 2 tahun, dg sandaran ayat: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama 2 tahun penuh, bagi yg ingin menyusui secara sempurna”. (Albaqoroh: 233)… wallohu a’lam…

      Sekian, dan mohon maaf atas keterlambatan jawabannya…

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s