TERORIS bukan MUJAHID… & bukan MUJTAHID!

Posted: 25 Agustus 2009 in Firoq
Tag:, , , ,

bom dinamitKaum muslimin, semoga Allah membimbing kita di atas jalan-Nya yang lurus. Di hari-hari ini kita bisa melihat dengan mata kepala kita, bagaimana sejarah perjuangan umat Islam kembali dinodai oleh ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Islam dan jihad. Dengan seenaknya mereka melakukan tindak pengeboman, penghancuran, serta berupaya untuk mengacaukan ketentraman negeri kaum muslimin dengan kedok jihad dan ijtihad. Padahal, Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari apa yang mereka lakukan. Alangkah cocok sebuah bait syair yang menggambarkan keadaan orang-orang seperti mereka,

Semua orang mengaku punya hubungan cinta dengan Laila
Namun, malang. Ternyata Laila tidak mengiyakan omongan mereka

Begitulah kurang lebih keadaan mereka. Dengan tanpa malu-malu, mereka mengaku sebagai barisan mujahidin dan menobatkan diri sebagai mujtahid. Bagaimana mungkin orang yang gemar menebar kekacauan dan kerusakan di atas muka bumi dengan membunuh nyawa tanpa hak layak untuk disebut sebagai mujahid, apalagi dinobatkan sebagai mujtahid? Allahul musta’an! Di manakah akal mereka?

Orang-orang yang salah sangka
Saudaraku sekalian, marilah kita renungkan barang sejenak fenomena yang menyayat hati ini. Para pemuda yang jahil/tidak mengerti syari’at Islam dengan mudahnya ditipu oleh mujahid dan mujtahid gadungan. Sehingga akhirnya nyawa mereka sendiri pun mereka relakan -dengan aksi bom bunuh diri- untuk memperjuangkan apa yang mereka kira sebagai sebuah jihad dan pengorbanan untuk agama. Aduhai, alangkah malang nasib mereka. Tidakkah mereka ingat akan sebuah firman Allah yang menceritakan keadaan orang-orang seperti mereka, yang bersusah payah melakukan suatu usaha dan menyangka telah mempersembahkan sesuatu yang terbaik bagi agamanya. Padahal kenyataannya mereka adalah orang yang paling merugi amalnya. Allah ta’ala berfirman,

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah: Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya di dunia sementara mereka mengira telah melakukan sesuatu kebaikan dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib, ad-Dhahhak dan para ulama lainnya bahwa golongan yang termasuk dalam cakupan ayat ini adalah kaum Haruriyah/Khawarij. Meskipun ayat ini juga mencakup celaan bagi Yahudi dan Nasrani. Sehingga Ibnu Katsir menyimpulkan, “Sesungguhnya ayat ini berlaku umum bagi siapa saja yang beribadah kepada Allah namun tidak di atas jalan yang diridhai Allah. Dia menyangka bahwa dia berada di pihak yang benar dan amalnya akan diterima. Padahal, sebenarnya dia adalah orang yang bersalah dan amalnya tertolak.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/151-152])

Haram bicara agama tanpa ilmu!
Saudaraku sekalian, sesungguhnya kemuliaan Islam ini akan ternoda tatkala orang yang bukan ahlinya berbicara tentang sesuatu yang menyangkut ajaran agama. Tidakkah kita ingat firman Allah ta’ala,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isra’: 36)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah angkat bicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Ruwaibidhah bukanlah mujtahid. Mujtahid berbicara dengan ilmu, sedangkan Ruwaibidhah berbicara dan berfatwa dengan kejahilan/kebodohan mereka. Perhatikanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Apabila seorang hakim hendak memutuskan sesuatu lalu berijtihad kemudian benar maka dia memperoleh dua pahala. Adapun apabila dia akan memutuskan sesuatu lalu berijtihad kemudian tersalah maka dia akan memperoleh satu pahala.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-I’tisham bil Kitab wa Sunnah dari Amr bin al-’Ash radhiyallahu’anhu)

al-Hafizh Ibnu Hajar menukil keterangan dari Ibnul Mundzir, beliau mengatakan, “Seorang hakim yang tersalah itu mendapat pahala sesungguhnya hanyalah apabila dia adalah seorang alim/yang berilmu tentang ijtihad kemudian dia pun berijtihad. Adapun apabila dia bukanlah seorang yang alim/berilmu maka dia tidak mendapatkan pahala.” Bahkan apabila dia nekad memutuskan dan mengeluarkan fatwa tanpa ilmu maka dia berdosa, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar sebelum menukil ucapan Ibnul Mundzir di atas. Beliau juga menukil keterangan dari al-Khatthabi bahwa seorang yang berijtihad akan diberi pahala jika dirinya memang telah memiliki alat-alat/ilmu untuk berijtihad. Orang seperti itulah yang apabila tersalah masih bisa diberi toleransi (lihat Fath al-Bari [13/364])

Syaikh Muhammad bin Husain al-Jizani mengatakan, “Ijtihad tidak boleh dilakukan kecuali oleh seorang yang faqih/ahli hukum agama yang mengetahui dalil-dalil dan tata cara menarik kesimpulan hukum darinya, sebab melakukan penelitian terhadap dalil-dalil tidak mungkin dilakukan -dengan benar- kecuali oleh orang yang memang ahli di dalam bidangnya.” (Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 470).

Terlebih lagi, untuk berijtihad ada syarat-syaratnya yang tidak sembarang orang bisa memenuhinya. Di antaranya adalah: [1] Memahami seluk beluk sumber hukum yaitu al-Kitab, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas, dsb. [2] Memahami bahasa Arab [3] Mengetahui maksud dari ungkapan umum dan khusus dalam bahasa Arab, muthlaq dan muqayyad. Bisa membedakan antara nash, zhahir, dan mu’awwal. Mujmal dan mubayyan. Manthuq dan mafhum, dsb [4] Dia harus mengerahkan segenap kemampuannya dalam mengambil kesimpulan hukum, tidak boleh setengah-setengah. Itu adalah sebagian syarat yang terkait dengan orangnya. Masih ada lagi syarat lain yang terkait dengan perkara yang menjadi objek ijtihad, di antaranya: bukan dalam perkara yang sudah ada dalil tegasnya, dalil yang ada dalam perkara tersebut memang masih membuka ruang -tidak dipaksakan- yang memungkinkan adanya perbedaan penafsiran, dsb (lebih lengkap baca di Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 479-484).

Berbuat dosa kok mengharap pahala?
Di manakah letak ilmu pada diri orang yang melakukan bom bunuh diri dan menyuruh orang lain untuk bunuh diri? Padahal Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. an-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu alat/senjata maka dia akan disiksa dengannya kelak pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu’anhu, ini lafaz Muslim)

Ketika mengomentari ulah sebagian orang yang nekad melakukan bom bunuh diri dengan alasan untuk menghancurkan musuh, maka Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Hanya saja kami katakan, orang-orang itu yang kami dengar melakukan tindakan tersebut, kami berharap mereka tidak disiksa seperti itu sebab mereka adalah orang-orang yang jahil/bodoh dan melakukan penafsiran yang keliru. Akan tetapi, tetap saja mereka tidak memperoleh pahala, dan mereka bukan orang-orang yang syahid dikarenakan mereka telah melakukan sesuatu yang tidak diijinkan oleh Allah, akan tetapi mereka telah melakukan apa yang dilarang oleh-Nya.” (Syarh Riyadh as-Shalihin, dinukil dari al-Kaba’ir ma’a Syarh Ibnu Utsaimin, hal. 109)

Di manakah letak ilmu pada diri orang yang membunuh nyawa orang kafir tanpa hak? Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barang siapa yang membunuh seorang kafir yang terikat perjanjian -dengan kaum muslimin atau pemerintahnya- maka dia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya baunya itu akan tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Jizyah dan Kitab ad-Diyat dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, lafaz ini ada di dalam Kitab al-Jizyah)

al-Munawi menjelaskan bahwa ancaman yang disebutkan di dalam hadits ini merupakan dalil bagi para ulama semacam adz-Dzahabi dan yang lainnya untuk menegaskan bahwa perbuatan itu -membunuh kafir mu’ahad- termasuk kategori dosa besar. Meskipun seorang muslim tidak mesti dihukum bunuh sebagai akibat dari kejahatan itu (Faidh al-Qadir [6/251] as-Syamilah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حتَّى يَشْهَدُوا أنْ لا إلَهَ إلاَّ الله، وأَنَّ مُحَمَّداً رسولُ اللهِ، ويُقيموا الصَّلاةَ ، ويُؤْتُوا الزَّكاةَ ، فإذا فَعَلوا ذلكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهُم وأَموالَهُم، إلاَّ بِحَقِّ الإسلامِ ، وحِسَابُهُم على اللهِ تَعالَى

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, apabila mereka telah melakukannya maka terjagalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan alasan haq menurut Islam, dan hisab mereka terserah pada Allah ta’ala” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma)

Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah menerangkan bahwa di dalam kata-kata “apabila mereka telah melakukannya maka terjagalah darah dan harta mereka dariku” terdapat dalil yang menunjukkan bahwa orang kafir itu hartanya boleh diambil dan darahnya boleh ditumpahkan. Dan orang yang dimaksud di dalam hadits ini adalah kafir harbi, yaitu orang kafir yang sedang terlibat peperangan dengan pasukan kaum muslimin. Oleh sebab itu misalnya jika anda mengambil harta seorang kafir harbi maka tidak ada hukuman bagi anda. Adapun orang kafir mu’ahad, kafir musta’man dan kafir dzimmi -ketiganya bukan kafir harbi,pen- maka mereka semua tidak boleh diperangi (lihat Syarah Arba’in, hal. 63)

Berjihadlah!
Ketahuilah saudaraku, sesungguhnya seorang mujahid sejati adalah orang yang menundukkan hawa nafsunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah -termasuk di dalamnya memerangi orang kafir dengan cara yang benar-, bukan dengan melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ

“Orang yang berjihad adalah orang yang berjuang menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah.” (HR. Ahmad dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu dinilai sahih oleh al-Albani dalam as-Shahihah [549] as-Syamilah)

Tanyakanlah kepada dirimu: Bukankah Nabi melarang membunuh orang kafir tanpa hak? Bukankah kita wajib taat kepada beliau? Bukankah ketaatan kepada Nabi itu pada hakikatnya merupakan ketaatan kepada Allah? Lalu dengan alasan apa kita menghalalkan darah yang diharamkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ditumpahkan? Apakah kita merasa berada di atas agama yang lebih baik dan lebih hebat daripada agama yang diajarkan oleh Rasulullah? Jawablah wahai orang-orang yang masih memiliki akal dan hati nurani!

Sejak kapan membunuh orang kafir tanpa hak disebut jihad? Sejak kapan meledakkan gedung-gedung umum yang menimbulkan jatuhnya korban tanpa pandang bulu disebut sebagai jihad? Tanyakanlah kepada mereka yang sok menjadi mujtahid dan membolehkan ‘jihad’ ala teroris semacam itu: ijtihad ulama manakah yang membolehkan seorang muslim membunuh dirinya dan meledakkan bangunan umum yang berakibat melayangnya nyawa-nyawa tak bersalah? Atau barangkali yang mereka sebut sebagai ulama mujtahid itu memang bukan ulama alias Ruwaibidhah? Waspadalah -wahai para pemuda- dari tipu daya, silat lidah, dan penampilan mereka!

Ingatlah, sesungguhnya jihad yang diridhai Allah adalah jihad di jalan-Nya yang lurus, bukan di jalan yang menyimpang. Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang/berjihad di jalan Kami niscaya Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik/ihsan.” (QS. al-’Ankabut: 69)

al-Baghawi menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata tentang tafsiran ayat ini, “Yaitu orang-orang yang berjuang dengan sungguh-sungguh di dalam ketaatan kepada Kami niscaya Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan untuk meraih pahala dari Kami.” (Ma’alim at-Tanzil [6/256] as-Syamilah)

Maka marilah kita berjihad di atas ketaatan, bukan di atas kedurhakaan!

Hati-hatilah dari al-Qa’adiyah masa kini!
al-Qa’adiyah merupakan salah saktu sekte Khawarij yang memiliki ideologi Khawarij, hanya saja mereka tidak memilih sikap memberontak. Meskipun demikian, mereka menganggap pemberontakan sebagai perkara yang baik, tidak boleh diingkari, bahkan berpahala! Dengan kata lain -dalam bahasa sekarang- mereka menilai bahwa pemberontakan yang dilakukan oleh rekan-rekan mereka -dengan menimbulkan kekacauan dan mengancam penguasa; bom bunuh diri dan semisalnya- bukan perkara yang salah, alias hasil ijtihad yang harus dihargai dan layak untuk diberi pahala [?!]. Sampai-sampai salah seorang tokoh mereka di negeri ini berkata, “Menurut saya mereka adalah mujahid. Dan apa yang mereka lakukan itu merupakan hasil ijtihad mereka. Walaupun saya tidak sependapat dengan -hasil ijtihad- mereka.” Inilah ucapan gembongnya Khawarij di negeri ini!

Ketika menjelaskan biografi ringkas Imran bin Hitthan -salah seorang perawi hadits yang terseret paham Khawarij- Ibnu Hajar berkata, “al-Qa’adiyah adalah salah satu sekte dari kelompok Khawarij. Mereka berpendapat sebagaimana pendapat Khawarij, namun mereka tidak ikut melakukan pemberontakan. Akan tetapi mereka menghias-hiasi/menilai baik perbuatan itu.” (Hadyu as-Sari, hal. 577). Sebelumnya, Ibnu Hajar juga menukil ucapan Abul Abbas al-Mubarrid, “Imran bin Hitthan adalah gembong kelompok al-Qa’adiyah dari aliran Shafariyah. Dia adalah khathib/orator dan penya’ir di kalangan mereka.” (Hadyu as-Sari, hal. 577). Imran bin Hitthan inilah yang meratapi kematian Abdurrahman bin Muljam -sang pembunuh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu- dengan untaian bait-bait sya’irnya yang heroik. Dikisahkan bahwa pada akhir hidupnya dia kembali ke jalan yang benar dan meninggalkan paham Khawarij, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Zakariya al-Mushili di dalam Tarikh al-Mushil (lihat Hadyu as-Sari, hal. 577,578, lihat juga Tahdzib at-Tahdzib [8/128] as-Syamilah)

Ibnu Hajar mengatakan,

والقَعَدية الذين يُزَيِّنون الخروجَ على الأئمة ولا يباشِرون ذلك

“al-Qa’adiyah adalah orang-orang yang menghias-hiasi perbuatan pemberontakan kepada para pemimpin -umat Islam- dan mereka tidak ikut terjun langsung dalam tindakan tersebut.” (Hadyu as-Sari, hal. 614 cet Dar al-Hadits)

as-Syahrastani mengatakan,

كل من خرج على الإمام الحق الذي اتفقت الجماعة عليه يُسمى خارجياً سواء كان الخروج في أيام الصحابة على الأئمة الراشدين أو كان بعدهم على التابعين بإحسان والأئمة في كل زمان

“Setiap orang yang memberontak kepada pemimpin yang sah yang disepakati oleh rakyat sebagai pemimpin mereka maka dia disebut sebagai Khariji (kata tunggal dari Khawarij). Sama saja apakah dia melakukan pemberontakan itu di masa sahabat masih hidup kepada para pemimpin yang lurus atau setelah masa mereka yaitu kepada para tabi’in yang senantiasa mengikuti pendahulu mereka dengan baik serta para pemimpin umat di sepanjang masa.” (al-Milal wa an-Nihal [1/28] as-Syamilah)

Salah satu pemikiran Khawarij yang berkembang saat ini -terutama di kalangan sebagian pemuda Islam yang bersemangat tapi tanpa ilmu- adalah pendapat yang membolehkan -tidak harus- untuk memberontak kepada pemimpin muslim yang zalim (lihat mukadimah kitab al-Khawarij wal Fikru al-Mutajjaddid karya Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al-Ubaikan, hal. 6). Sebagaimana pula keterangan semacam ini pernah kami dengar dari perkataan Syaikh Abdul Malik Ramadhani dalam sebuah rekaman video ceramah beliau ketika memberikan pelajaran kitab asy-Syari’ah karya Imam al-Ajurri.

Inilah sekelumit nasihat dan pelajaran bagi kita semua. Semoga masih ada telinga yang mau mendengar dan hati yang masih mau menerima kebenaran. Sebagian sumber tulisan ini kami ketahui dari buku Madarik an-Nazhar fi as-Siyasah karya Syaikh Abdul Malik Ramadhani, serta buku ‘Mereka adalah Teroris’ susunan Ust. Luqman Ba’abduh, semoga Allah menerima amal kita dan mereka, serta mengampuni dosa kita dan mereka.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang benar itu benar, dan karuniakanlah kepada kami ketaatan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami yang salah itu salah, dan karuniakanlah kepada kami keteguhan sikap untuk menjauhinya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Yogyakarta, 17 Sya’ban 1430 H

Penulis: Ustadz Ari Wahyudi, alamat blog: http://abu0mushlih.wordpress.com

Komentar
  1. fatimah lasut berkata:

    Di Indonesia banyak umat islamnya ya?

    Tapi kenapa mereka tidak berhukum dan berhakim kepada hukum-hukum islam atau hukum-hukum Allah?

    Apa mereka masih dikatagorikan orang-orang yang beriman di hadapan Allah Swt atau mereka sudah dapat dispensasi dari Allah dan rasul untuk tidak berhukum dan berhakim kepada hukum-hukum Allah tetapi masih digolongkan orang-orang yang beriman?

    Apa orang-orang yang beriman itu boleh berideologi selain Dinul Islam dan boleh behukum dan berhakim kepada yang bukan hukum hukum Islam atau Syariat Islam atauk hukum-hukum Allah?

    Koq aneh rasanya, orang yang mengaku Islam dan beriman tatapi masih berideologi yang lain serta berhukm dan berhkaim kepada yang bukan hukum-hukum Allah?

    Tolonglah diberi penjelasan kepada seluruh umat Islam Indonesia, siapakah yang dimaksud oleh Allah Swt orang-orang Islam yang beriman itu?

    Hukum siapakan yang diambil dan dipergunakan oleh Rasulullah di dalam menata dan mengatur umat Islam?
    Koq nggak dicontoh ya?
    Katanya beriman kepada Allah dan rasul-Nya?
    Koq rancu ya, umat Islam Indonesia ber-Dinnul Islam?

    Kasihan deh, lu. Dibilang beriman,tidak!Kafirpun, bukan! Kalau beriman, ya pakai hukum islam. Kalau kafir, mengapa mereka sholat?
    Makanya jangan berdualisme dalam berpedoman. Apakah tidak cukup Al Qur’an dan Sunnah Rasul menjadi pedoman hidup dan kehidupan di dalam menata manusia untuk dapat selam di dunia dan akhirat?

    • addariny berkata:

      Memang Indonesia banyak umat islam, dan itu tidak melazimkan negara kita berhukum dengan islam…
      Tidak usah negara yang begitu rumit masalahnya, cobalah diri kita dalam kehidupan sehari-hari, apakah kita sudah menerapkan hukum islam dalam diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita?! ketika anda tidak menerapkan hukum islam dalam diri anda secara seratus persen, apa berarti anda menjadi kafir?!…

      Anda harus bedakan antara dosa yang bisa memurtadkan seseorang dan yang tidak..!!
      Dan jika memang yang dilakukan itu dosa yang memurtadkan, maka anda harus lihat keadaan sikon dan orangnya…!!
      Setelah itu, anda harus tahu bahwa tindakan mengkafirkan, bukanlah hak setiap individu, tapi itu merupakan hak para kibar ulama… karena jika hal itu diserahkan pada setiap orang, maka akibatnya adalah bencana…

      Bermula dari mengkafirkan orang yang bersangkutan… lalu menghalalkan darahnya… lalu mengkafirkan dan menghalalkan darah orang yang mendukungnya… lalu mengkafirkan dan menghalalkan darah orang yang tidak mengingkarinya… lalu mengkafirkan dan menghalalkan darah mayoritas muslim didunia, kecuali segelintir orang, atau bahkan kecuali diri anda sendiri…

      Selanjutnya, orang yang berkeyakinan demikian, akan membolehkan mencuri barang orang lain, membunuh orang lain, mengebom orang lain, mengganggu layanan umum… dst… dst… karena ia beranggapan selain dia kafir, sehingga memeranginya tidak berdosa, bahkan malah pahala, karena termasuk jihad fisabilillah… itulah yang mendasari para kelompok yang sering membuang bom di sembarang tempat melakukan aksinya… dan itu semua berawal dari akidak takfir (gampang mengkafirkan) yang rusak dan merusak…

      Ukhti… Pesan ana belajarlah lebih banyak tentang islam dari Qur’an dan Sunnah, dan perlakukanlah dalil-dalil yang ada ibarat satu dalil yang harus diamalkan semuanya… jangan hanya mengambil satu dalil, lalu mengesampingkan dalil yang lain… sikapilah perbedaan pendapat tentang berhukum dengan selain hukum Alloh dengan arif, bijak, dan obyektif… Jangan terlalu ta’ashub dengan suatu pendapat, hingga memvonis pendapat lain sesat, padahal juga berdasarkan dalil yang kuat… wallohu a’lam…

      Marilah mohon kepada Alloh agar menunjuki kita jalan tengah yang lurus, jalan yang proporsional, jalan yang tidak berlebihan dalam mengagungkan, juga tidak berlebihan dalam menyepelekan… amin…

      Afwan atas jawaban kami yang mungkin kurang berkenan, wassalamu alaiki warohmatulloh…

  2. Abu Fathimah Heriyanto berkata:

    Cobalah kita tengok sejenak sejarah Perang shiffin antara Ali dan Mu’awiyah..Tatkala mereka menginginkan perdamaian..Dengan mengutus utusan untuk masing2 pihak..Maka apakah yang diteriakkan oleh kaum pembangkang golongan khawarij terhadap para shahabat mulia..Mereka kaum khawarij mengkafirkan para shahabat tersebut..dengan dasar firman Allah al Hakim “Tiada hukum kecuali milik Allaah”..

    Nah, kalo para shahabat mulia yang paling mengerti tentang hukum2 islam itu telah dikafirkan oleh para khawarij..Maka bagaimana dengan kaum muslimin dan para pemimpinnya pada saat ini yang bodoh lagi jauh dari tuntunan syariat?

    Kalo pakai logika..Pastinya kaum khawarij pada masa sekarang ini lebih berani dan lebih lantang menyuarakan kafirnya kaum muslimin dan para pemimpinnya disebabkan karena mereka tidak berhukum dengan hukum Allaah..

    Muslimah gak pakai jilbab..Berarti gak pakai hukum Allaah..Maka..?

    Artikel tentang syubhat khawarij bersama Ustadzuna Muhammad Umar as Sewed:
    1 – http://muhammad-assewed.blogspot.com/2007/12/syubhat-khowarij-1.html

    2 – http://muhammad-assewed.blogspot.com/2007/12/syubhat-khowarij-2.html

    Kutipan:
    Kasihan deh, lu. Dibilang beriman,tidak!Kafirpun, bukan! Kalau beriman, ya pakai hukum islam. Kalau kafir, mengapa mereka sholat?
    = = = = = =
    Sholat itu termasuk hukum islam bukan?

  3. abuzidan berkata:

    Ini pertanyaan Fatimah yang juga jadi pertanyaan ana

    Apa orang-orang yang beriman itu boleh berideologi selain Dinul Islam dan boleh behukum dan berhakim kepada yang bukan hukum hukum Islam atau Syariat Islam atauk hukum-hukum Allah?

    mohon ust dapat memberikan jawaban lengkap dan jelas dengan dalilnya.
    Syukrn

    • addariny berkata:

      Jawaban pertanyaan antum jelas sekali, dan insyaAlloh kita sepakat tidak bolehnya berideologi, berhukum, dan berhakim selain Islam…

  4. assalamu’alaikum

    ustadz mohon disempatkan membuat artikel yang lebih luas seperti tema diatas dengan tinjauan dari sisi kaidah ushuliyah dan kaidah ushul fiqih, insya Alloh kalau antum yang menyusun terasa lebih mumpuni karena antum ada pada bidang ini (ushul fiqh), karena tema-tema seperti ini selalu hangat setiap waktu dan selalu menjadi polemik, bahkan dikalangan ikhwah salafiyah . kami tunggu ustadz update terbarunya tentang tema ini.semoga dimudahkan Alloh..Aamiiin

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh…
      Jazakallohu khoiro atas sarannya… semoga ana ada waktu…

  5. marno berkata:

    kayaknya di sini banyak ustadz nih
    para ustadz sekalian perkenankanlah di sini saya menanyakan beberapa hal:
    1. tolong jelaskan ciri-ciri khawarij dan murji’ah?
    2. apakah sebuah kelompok atau golongan yang memiliki satu atau dua ciri dari mereka kemudian bisa dikatakan mereka adalah khawarij atau murji’ah?
    3. memilih pemimpin dengan menggunakan sistem demokrasi apa hukumnya ustadz?kemudian sah kah status orang yang terpilih dengan menggunakan sistem tersebut?
    4. yang terakhir ustadz, kalo sekarang orang kafir di dunia adalah bukan kafir harbi, kenapa imam muhammad bin abdul wahab memerangi khilafah turki usmani yang itu jelas-jelas sebuah kekhilafahan islam?
    tolong dijelaskan dengan kejujuran ilmu dan hati kepada Allah ta’ala karena saya mengalami kebingungan. terima kasih

    • addariny berkata:

      Poin2 untuk jawaban pertanyaan antum…

      1. Ciri utama Paham Khowarij adalah: (a) mengkafirkan orang karena perbuatan dosa besar (b) membolehkan seseorang keluar dari pemerintah yg sedang berkuasa dan diakui.

      Sedang ciri utama Paham Murji’ah adalah: (a) mengatakan bahwa amalan bukan termasuk dalam iman, mereka mengatakan iman hanya berhubungan dg hati, tidak berhubungan dg amalan luar. (b) mereka mengatakan bahwa iman itu stagnan, tidak bisa bertambah dan tidak bisa berkurang.

      2. Jika seseorang memiliki ciri utama tersebut di atas, maka orang tersebut bisa disebut sebagai penganut paham tersebut, wallohu a’lam.

      3. Hukum asal memilih pemimpin dg menggunakan sistem demokrasi jelas tidak boleh, karena demokrasi bukanlah syuro, demokrasi banyak menyimpang dari nilai-nilai islam… tp hukum asal tersebut bisa berubah, tergantung pertimbangan maslahat dan mafsadat… dan Ana pribadi melihat, jika sekarang ini umat islam di indonesia tidak ikut memilih pemimpin, karena cara demokrasinya, -padahal mereka tidak punya pilihan lain-, hal itu akan menimbulkan mafsadat yg luar biasa besarnya… padahal ada kaidah dalam islam yg mengatakan: “kita ambil mafsadat yg lebih ringan untuk menjauhkan mafsadat yg lebih besar”… wallohu a’lam…

      Ana mengatakan seperti ini, bukan berarti saya mendukung demokrasi… tp karena sekarang ini tidak ada pilihan lain untuk memilih pimpinan di negara kita, kecuali dg cara ini… Jika ada cara lain yg sesuai syariat, seperti syuro, tentunya demokrasi harus dan wajib ditinggalkan… wallohu a’lam.

      Mengenai status orang yg terpilih dg sistem demokrasi, statusnya tetap sah… sistem demokrasi tidak lebih buruk daripada sistem2 lain, seperti kudeta, dan penaklukan paksa, tapi para ulama mengatakan, jika penguasa tersebut kekuasaannya telah tetap dan diakui -walaupun cara yg digunakan tidak syar’i-, maka ia harus tetap dita’ati, selama tidak memerintahkan kita dalam kemaksiatan… wallohu a’lam.

      4. Yang ana tahu dalam sejarah, Makkah dan Madinah bukanlah termasuk daerah kekuasaan turki utsmani… Justru Turki Utsmani lah yg menyerang makkah dan madinah, padahal itu kekuasaan orang lain… jadi harusnya pertanyaannya dibalik, kenapa turki utsmani menyerang makkah dan madinah, padahal daerah itu dibawah kekuasaan orang lain yg juga muslim?… wallohu a’lam…

      Mohon ma’af atas keterlambatan dan keterbatasan jawaban… itu semua memang karena keterbatasan ilmu yg ana miliki… semoga jawaban di atas dapat mengurangi dahaga ilmu Anda, dan bermanfaat bg yg lainnya… amin… wassalam

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s