siapa yg SALAH kaprah ttg SUBUH?!

Posted: 2 September 2009 in Fajar
Tag:, , , ,

islamup_com-ec050929ffPernahkah anda mendengar atau membaca tulisan yang mengatakan bahwa “semua Negara Islam tanpa terkecuali, ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya”?! karena asumsi bahwa “fajar shodiq itu bisa dikenali dengan sinar terang yang menyebar di langit”, sehingga sholat subuh seluruh Umat Islam, menjadi tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya…

Haruskah berita seperti itu disebarkan kepada masyarakat sebelum dilaporkan kepada pihak yang berwenang?! Dimanakah sikap arif mereka, dalam menyebarkan hal yang mereka anggap sebagai kebenaran?! Bukankah hal itu menyebabkan mafsadah yang besar di kalangan masyarakat umum?! Harusnya mereka tidak semena-mena menyebarkan berita yang dapat meresahkan umat islam ini…

Renungkanlah sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Agama adalah nasehat untuk (mengajak ke jalan) Alloh dan Rosulnya, serta nasehat untuk pemimpin umat islam dan masyarakatnya” (HR. Muslim: 55). Lihatlah, dalam sabda ini beliau mendahulukan pemimpin sebelum masyarakatnya, yakni hendaklah dalam masalah yang menyangkut maslahat umum, kita lebih dahulu menasehati atau memberi koreksi kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini, sebelum menyebarkannya kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak menjadi bingung, resah dan pecah belah, sehingga mereka mudah dalam menerapkan nasehat yang diajukan…

Pembahasan berikutnya, benarkah tuduhan yang mereka lontarkan itu? Untuk menjawabnya, mari kita renungkan poin-poin berikut ini:

Fenomena Fajar shodiq dan fajar kadzib.

Sebagaimana kita tahu bahwa fajar itu ada dua; fajar shodiq dan fajar kadzib, hal ini telah diterangkan dengan jelas beserta ciri-cirinya dalam sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة و لا يحرم الطعام و أما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام.

Fajar itu ada dua: (a) Adapun fajar yang seperti ekor serigala (yakni fajar kadzib yg arahnya tegak meninggi), maka saat itu tidak boleh sholat (shubuh) dan dibolehkan makan. (b) Adapun fajar yang bentuknya memanjang datar di ufuk (yakni fajar shodiq), maka saat itu dibolehkan sholat (shubuh) dan diharamkan makan (bagi yang puasa). (HR. Hakim dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albani).

Sebatas pengetahuan penulis, tidak ada perselisihan diantara ulama dalam masalah pembagian fajar ini, ciri-ciri kedua fajar ini yang tertera dalam hadits di atas, dan bahwa semua hukum yang berhubungan dengan fajar hanya disandarkan pada fajar shodiq.

Jika demikian adanya, mengapa ada suara santer, bahwa seluruh negara islam -tanpa terkecuali- ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya?!… Bukankah seluruh negara Islam, sudah tahu apa itu fajar shodiq beserta ciri-cirinya, dan tentunya mereka berusaha sebisa mungkin agar waktu sholat shubuh itu tepat ketika mulai fajar shodiq?!… Jadi akar permasalahan bukan pada masalah ini…

Alqur’an telah menjelaskan kapan masuknya waktu subuh

Langkah paling tepat dalam setiap perselisihan adalah dengan kembali kepada Alqur’an dan Assunnah… Marilah kita lihat permasalahan ini dalam Alqur’an, Alloh berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Makan dan minumlah (di malam hari kalian berpuasa), hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam). (Al-Baqoroh:187).

Petikan ayat ini berbicara tentang awal masuknya fajar shodiq, karena batas tidak bolehnya makan bagi orang yang berpuasa adalah fajar shodiq. Sungguh, tiada keterangan yang lebih jelas dan lebih detil dalam menggambarkan fajar shodiq melebihi ayat suci ini.

Pelajaran apa yang dapat kita petik dari ayat ini? Banyak pelajaran yang dapat kita petik dari ayat ini, tapi ada dua pelajaran terpenting dalam ayat ini, yang berhubungan langsung dengan pembahasan yang sedang kita kaji kali ini:

(a) Ayat ini menggambarkan bahwa fajar shodiq itu seperti “benang putih“.

Ibnu Taimiyah mengatakan: “Penamaan Alloh putihnya siang dan hitamnya malam dengan istilah ‘benang putih‘ dan ‘benang hitam‘, adalah dalil bahwa fajar shodiq itu permulaan putih yang tampak di kegelapan, dengan bentuk yang halus dan tipis. (Yang demikian itu) karena ‘benang‘ itu bentuknya tipis. (Syarhul Umdah, kitab shiyam, 1/530).

Keterangan senada juga dikemukakan oleh banyak ulama’ diantaranya: Ibnu Manzhur (Lisanul Arob 7/298), Al-Fakhrur Rozi (tafsir kabir 5/110), Az-Zamahsyari (Al-Kasysyaf 1/339)

(b) Dengan redaksi [مِنَ الْفَجْرِ] di akhirnya, ayat ini menjelaskan bahwa fajar shodiq itu sudah berlaku hukumnya, meski belum sempurna terangnya. Karena kata “min” dalam ayat ini bisa dimasukkan dalam kategori “min tab’idhiyyah” yang berarti: sebagian. Dengan demikian, kata “minal fajr” dalam ayat ini bermakna “sebagian fajar”, yakni benang putih itu bukanlah fajar yang sudah sempurna terangnya. Lihat keterangan ini dalam Tafsir Thobari (3/530), Tafsir Abus Su’ud (1/318), Tafsir Ad-Durrul Mashun (1/434), Tafsir Al-Kasysyaf liz Zamakhsyari (1/339), dan yang lainnya.

Imam At-Thobari mengatakan: Ibnu Zaid juga mengatakan seperti perkataan kami dalam masalah ini… Ibnu Zaid mengatakan ketika menafsiri firmanNya: “minal fajr“: Itu adalah benang putih, dia itu sebagian dari fajar, bukan fajar semuanya. Karena itu jika datang benang ini, yang merupakan awal fajar, maka dibolehkan sholat (subuh), dan diharamkan makan dan minum bagi yang puasa. (Tafsir Thobari 3/530)

Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa awal kemunculan sinar di bagian timur, meski kecil dan tipis seperti benang, sudah bisa dikategorikan sebagai fajar shodiq, asalkan bisa dilihat oleh mata telanjang, dan itu terjadi setelah hilangnya fajar kadzib.

Dari sini juga, kita dapat menyimpulkan, bahwa pada awal munculnya fajar shodiq yang digambarkan Alqur’an seperti benang, sinar terang fajar-nya masih lemah dan belum kelihatan jelas. Dengan demikian, Ayat ini mengandung bantahan bagi mereka yang mengatakan, bahwa diantara kriteria fajar shodiq, ia harus menyebar menerangi jalan dan rumah penduduk. Wallohu a’lam.

Keterangan hadits dan atsar mengenai waktu shubuh

Setelah melihat keterangan dalam Alqur’an, maka langkah kedua yang paling tepat dalam menyikapi perselisihan yang ada, adalah dengan menilik pada keterangan Assunnah. Sangat banyak hadits yang menerangkan waktu shubuh, yang semuanya senada dengan keterangan kami di atas, diantaranya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغُرَّنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا بَيَاضُ الْأُفُقِ الْمُسْتَطِيلُ هَكَذَا حَتَّى يَسْتَطِيرَ هَكَذَا (رواه مسلم: 1094)

Rosul bersabda: “Jangan sampai sahur kalian diganggu oleh adzannya Bilal dan putihnya ufuk yang meninggi seperti ini, (tapi teruskanlah sahur kalian) hingga putih ufuk itu mendatar seperti ini!” (HR. Muslim: 1094).

Dalam hadits ini beliau menghubungkan antara menghentikan sahur dengan putihnya ufuk yang bentuknya mendatar. Beliau tidak menyaratkan fajar itu harus menyebar sampai ke jalan dan rumah penduduk.

عن عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْغَلَسِ (البخاري واللفظ له: 578, ومسلم: 645)

Aisyah mengatakan: “Dahulu para sahabat dari kalangan wanita, ikut sholat fajar bersama Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– dengan berbalut baju yang berbulu. Lalu mereka kembali ke rumah-rumah mereka, dan tidak ada seorangpun yang  mengenali mereka, karena suasana yang masih gelap”. (Bukhori dengan redaksi darinya: 578, dan Muslim: 645)

عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا قَالَ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا (مسلم: 614) وفي رواية: حِينَ كَانَ الرَّجُلُ لَا يَعْرِفُ وَجْهَ صَاحِبِهِ أَوْ أَنَّ الرَّجُلَ لَا يَعْرِفُ مَنْ إِلَى جَنْبِهِ (أبو داود: 395)

Dari Abu Musa Al-Asy’ari: bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah di datangi orang yang menanyakan waktu-waktu sholat, dan beliau tidak menjawabnya. Namun beliau kemudian mendirikan sholat shubuh, ketika muncul fajar. Ketika itu hampir saja mereka tidak mengenali satu sama lain. (HR. Muslim: 614) dalam riwayat lain redaksinya: “Ketika itu seseorang tidak mengenali raut wajah temannya”. Atau dengan redaksi: “Sungguh saat itu seseorang tidak mengenali siapa yang disampingnya”. (HR. Abu Dawud: 395, dishohihkan oleh Albani)

عن أبي برزة: وَكَانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَمَا يَعْرِفُ أَحَدُنَا جَلِيسَهُ الَّذِي كَانَ يَعْرِفُهُ (أبو داود: 398)

Abu Barzah mengatakan: beliau -shollallohu alaihi wasallam- dulu sholat shubuh, sedang salah seorang dari kita tidak mengenali teman duduknya yang telah ia kenal sebelumnya. (HR. Abu Dawud: 398, dishohihkan oleh Albani)

Ibnu Rojab mengatakan: “Hadits ini senada dengan banyak hadits lain…”, lalu beliau menyebutkan banyak hadits diantaranya:

عن حَرْمَلَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْغَدَاةَ ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاةَ نَظَرْتُ فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مَا أَكَادُ أَعْرِفُهُمْ

Harmalah mengatakan: Aku pernah mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, lalu aku sholat shubuh dengan beliau. Ketika selesai sholat, aku menatap raut wajah para jama’ah, dan hampir saja aku tidak mengenali mereka. (Lihat Fathul Bari, karya Ibnu Rojab, syarah hadits no: 578) (Lihat juga hadits ini dengan redaksi yang semakna, di Majma’uz Zawaid, hadits no: 1785)

حديث جبريل ثُمَّ أَتَاهُ حِينَ امْتَدَّ الْفَجْرُ وَأَصْبَحَ وَالنُّجُومُ بَادِيَةٌ مُشْتَبِكَةٌ فَصَنَعَ كَمَا صَنَعَ بِالْأَمْسِ فَصَلَّى الْغَدَاةَ (رواه النسائي: 513)ـ

Hadits Jibril (tentang waktu sholat): “…kemudian Jibril mendatangi beliau (di hari kedua) ketika fajar memanjang, dan bintang-bintang masih jelas dan bercampur, lalu ia melakukan apa yang dilakukannya kemarin, kemudian sholat shubuh. (HR. Nasa’i, dishohihkan oleh Albani). (Lihat syarah hadits ini di Dzakhirotul Uqba, karya Al-Itsyubi 6/675)

Melihat banyaknya hadits yang senada dengan ini, hingga Al-Baihaqi menyimpulkan, bahwa sebagian besar hadits menunjukkan bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu memulai sholat shubuh ketika suasana masih gelap”. (perkataan ini dinukil oleh Ibnu Rojab dalam Fathul Bari karyanya, syarah hadits no: 578)

Bertolak dari keterangan hadits-hadits di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa awal masuknya fajar shodiq, itu masih dalam suasana gelap, hingga banyak perowi menggambarkannya dengan keadaannya yang tidak bisa mengenali wajah teman duduknya yang berada di sampingnya ketika sholat shubuh bersama Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam-…

Kesimpulan fajar shodiq dari Qur’an dan Hadits

  1. Fajar shodiq itu berbentuk panjang dan mendatar di ufuk.
  2. Ia muncul setelah hilangnya fajar kadzib, yang bentuk sinarnya seperti ekor serigala, tegak meninggi.
  3. Pada awal munculnya ia seperti benang putih, karena saking tipisnya sinar putih yang dipancarkan. Dengan ini kita tahu, bahwa warna merah bukanlah syarat untuk fajar shodiq.
  4. Pada awal munculnya, sinar fajar masih sangat lemah, dan suasana masih gelap, hingga orang hampir tidak bisa mengenali orang yang berada di sampingnya. Dengan ini kita tahu, bahwa menyebarnya sinar fajar ke jalan dan perumahan bukan merupakan syarat fajar shodiq.
  5. Hukum fajar shodiq sudah diberlakukan meski masih seperti benang putih, hingga pada waktu itu kaum muslimin boleh menunaikan sholat shubuh, dan orang yang berpuasa tidak boleh makan.

Mungkin ada yg masih ragu dg kesimpulan ini, oleh karena itu mari kita simak apa yg dibaca sahabat Abu Bakar -rodliallohu anhu- dalam Sholat Subuhnya:

عن أنس, أن أبا بكر قرأ في صلاة الصبح بالبقرة, فقال له عمر حين فرغ: قربت الشمس أن تطلع, قال: لو طلعت لم تجدنا غافلين

Anas mengatakan: “Bahwa Abu Bakar pernah membaca Surat Albaqoroh dalam Sholat Shubuhnya”, lalu ketika selesai Umar mengatakan padanya: “Hampir saja matahari terbit”, Abu Bakar menjawab: “Seandainya saja telah terbit, kamu takkan mendapati kami lalai”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya al-Mushonnaf dg sanad yg shohih, lihat juga kitab: “Ma shohha min atsaris shohabah” 1/215]

Subhanalloh… Surat Albaqoroh adalah surat terpanjang dalam Alqur’an, panjangnya mencapai 48 halaman… Pertanyaannya; Bisakah hal ini diterapkan bila waktu subuh hanya 1 jam, sebagaimana dikatakan oleh mereka yg menggunakan sudut 15 derajat di bawah ufuk sebagai patokan terbit fajarnya?!..

Jika kita telah mengetahui hal ini, maka marilah kita beranjak mengetahui latar belakang munculnya tuduhan salah kaprah dalam waktu shubuh ini.

Tentunya setiap orang akan heran, mengapa muncul suara miring seperti yang beredar sekarang ini, hingga sampai pada taraf menyalahkan jadwal sholat shubuhnya umat islam seluruh dunia… Tapi keheranan itu akan hilang, dengan diketahuinya latar belakang tindakan mereka.

Tahukah anda, bahwa ternyata mereka mempunyai pandangan yang berbeda tentang fajar shodiq? Mereka menyelisihi Alqur’an dan ketetapan mayoritas ulama islam dalam masalah ini, dengan menambahkan dua syarat untuk fajar shodiq, yaitu:

(a)    Terangnya fajar shodiq harus memenuhi jalan dan perumahan.

(b)   Adanya campuran warna merah, khususnya ketika langit bersih (cuaca cerah).

Dua syarat inilah, yang menjadikan mereka menilai jadwal sholat shubuh yang ada sekarang terlalu cepat 20-30 menit, padahal sebenarnya tidak demikian.  Sebenarnya jadwal sholat shubuh yang ada sudah tepat, atau jika meleset itu tidak seperti yang disuarakan selama ini, tapi tanpa dua syarat fajar shodiq yang mereka tambahkan itu.

Apakah dua syarat tambahan itu benar adanya?

Dengan memahami uraian di atas, kita bisa menjawab pertanyaan pertama. Syarat terangnya fajar shodiq harus memenuhi jalan dan perumahan, jelas sangat bertentangan dengan banyak hadits shohih yang telah disebutkan di atas… Sedang syarat adanya campuran warna merah pada fajar shodiq khususnya ketika langit cerah, juga bertentangan dengan firman Alloh yang telah kami jelaskan di atas.

Lalu dari mana mereka menyimpulkannya?… (bersambung)

Komentar
  1. Ari Wahyudi berkata:

    jazakallahu khairan ustadz, lanjutan pembahasan ini kami nantikan.

  2. Assalamu’alaikum.

    Ustadz -بارك الله فيك- kalau boleh saya menyarankan: sebelum artikel ini (dan artikel2 berikutnya) diupload, ahsan hujjah2 Ustadz disampaikan terlebih dahulu kepada kru qiblati secara pribadi. Dengaan demikian, perdebatan hanay terjadi antara qibalti dan Ustadz terlebih dahulu. Saya menyarankan demikian karena artikel qiblati telah tersebar di tengah-tengah masyarakat awam. Terkhusus lagi, salafiyun banyak yang mengambil faidah dari qiblati berkaitan dengan shalat shubuh ini sehingga saya khawatir banyak thalabul ‘ilm, apalagi yang baru ngaji dan belum bisa memahami masalah ikhtilaf, bisa jadi bingung.

    Mungkin, kita tunggu dulu pertemuan antara pihak yang berwenang (pemerintah/depag/MUI) dengan qiblati (kata qiblati ketika tanggapi komentar saya: bahwa mereka sudah mengagendakan pertemuan nasional).

    Nah, saran saya lagi: Baru ketika hasil pertemuan nasional itu menyatakan bahwa ternyata qiblati salah, dan Anda juga sudah menyampaikan hujjah kepada qiblati, => maka ketika itulah Anda menyampaikan bantahan Anda secara luas kepada kaum muslimin.

    Maaf ustadz, secara jujur saya bukan ahli dalam hal ini sehingga saya benar2 menunggu pertemuan nasional itu.

    Dan saran saya itu, demi Allah, saya utarakan karena saya khawatir kaum muslimin, baik yang awam maupun salafiyun, menjadi tambah bingung dan resah, serta bertanya-tanya: SEBENARNYA, MANA SIH YANG BENAR?

    Itu saja saran saya, jika ada kata-kata yang salah saya memohon maaf dan mohon nasehat Ustadz kepada saya.

    Samihni in kaana ladayya akhta’

    و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته. أحبك في الله يا أستاذ

  3. Arif berkata:

    Assalamu’alaikum ustadz terima kasih atas uraiannya

    ada yang mengganjal dikit ustad kalau dikatakan Terangnya fajar shodiq tidak harus memenuhi jalan dan perumahan , dan Pada awal munculnya ia seperti benang putih, karena saking tipisnya sinar putih yang dipancarkan berarti kan harus tampak garis putih minimal, dan saya pernah mencoba melihat sendiri fajar shodiq dan saat itu memang saat disekitar adzan subuh masih sangat gelap dan tidak tampak sedikitpun sinar putih di ufuk padahal kondisi cerah, dan setelah sekitar 26 menit setelah adzan baru tampak di ufuk garis tipis sekali tampak putih, dari jadwal sholat yang saya lihat lebih lambat 20 menit. gampangannya gini jadwal menunjukkan waktu subuh 4.26 adzan subuh udah mulai terdengar pukul 4.19 sedang garis putih tersebut muncul pukul 4.46, jadi sebenarnya apa bisa dilihat atau tidak sih fajar shodiq itu. maksud saya apakah fajar shodiq itu muncul pada jam tersebut tapi saya tidak dapat melihatnya atau bagaimana..? mohon pencerahannya oh ya mohon maaf beribu maaf ngelancangi ! ustad pernah melihat fajar shodiq gak..?

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh… Fajar shodiq yang berupa garis putih memanjang dan datar di ufuk itu harus bisa dilihat oleh mata telanjang, tentunya si-kon yang memenuhi syarat untuk ru’yah… Mungkin saja ia sudah muncul tapi antum belum lihat… Ana yakin jika kalender itu meleset, perbedaannya tidak selama itu… Jika perbedaannya seperti yang antum katakan, hanya ada dua kemungkinan… mungkin antum tidak melihat fajar ketika awal munculnya… atau definisi fajar shodiq anda berbeda dengan definisi fajar shodiq yang dipilih oleh para ahli yang merumuskan kalender tersebut… wallohu a’lam…
      afwan juga jika ngelancangi antum… syukron atas kunjungan dan komennya…

  4. addariny berkata:

    Jazakumullohu khoiron atas saran dan koreksinya…
    (Jadi ragu nih, mau diterusin apa ngga’ ya..?)

  5. Abu Najwa berkata:

    Assalaamu’alaikum wr wb…

    Jazakallaahu khairan atas artikelnya, sebelumnya ana tidak tahu kalau ustadz nulis juga tentang masalah ini, tapi barusan paman ana sms dan meminta ana untuk membuka situs ini dan memberikan komentar. ala kulli haal, ada beberapa catatan dari ana ttg artikel ini:

    Pertama, istilah ‘ghalas’ yang sering disebut dalam hadits-hadits ttg waktu shalat Nabi, keliru jika diartikan ‘gelap’, sebab definisi kata ini adalah zhulmatu aakhirillail idza ikhtalatha bidhau-is shabaah, yang artinya: kegelapan akhir malam yang bercampur dengan cahaya subuh (lihat: Taajul ‘Aruus bisyarhil Qaamuus 16/310, Al Mu’jamul Wasith 2/658). jadi, saat itu tidak bisa dikatakan gelap secara mutlak, namun sudah ‘remang-remang’ karena sudah ada cahaya fajar. sedangkan yang terjadi di tanah air bukan seperti itu, tapi masih gelap gulita sudah bubar shalat subuh.
    Padahal Al Azhari dalam Tahdziebul Lughah-nya mengatakan (3/55): “Al Ghalasu: awwalush shubhi ash-shaadiqi al muntasyiri fil aafaaq, wakadzaalika al ghabasu. wa huma sawaadun yukhaalithuhu bayaadhun yadhribu ilal humri qalielan, wa kadzaalika ash shubhu”
    artinya: Ghalas adalah awal subuh yang sebenarnya, yang menyebar di ufuk. demikian pula yang disebut ghabas. keduanya adalah warna hitam yang dicampur putih agak kemerahan sedikit, demikian pula yang disebut subuh”.

    kedua, pada dasarnya penentuan waktu shalat ialah berdasarkan observasi, bukan hisab khan? sebagaimana sabda Nabi: “Idza ra’aitumullaila qad aqbala min haa hunaa faqad aftharas shaa-imu” artinya: Jika kalian telah melihat malam muncul dari arah sini, berarti orang yang berpuasa sudah boleh berbuka (HR. Bukhari no 4991) dan masih banyak dalil lain yang mengarah kesana. jadi kalau hasil observasi berbeda dengan hisab, mana yang kita dahulukan yaa ustaadz?

    ketiga, sebaiknya kita adakan observasi terlebih dahulu sebelum memberi penilaian benar tidaknya definisi fajar yang mereka sebutkan itu, toh mereka juga menukilnya dari penjelasan para ulama, bukan sekedar teori atau ro’yu semata. Apalagi mereka melengkapinya dengan data-data di lapangan, dan didukung oleh kesaksian sejumlah ulama terkenal seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syaikh Al Albani, Syaikh Taqiyyuddien Al Hilali dan lain-lain… (jangan-jangan ada artikel yang terlewatkan oleh antum di situs qiblati.com?)

    Keempat, kalau kita menyetujui ru’yah sebagai cara yang syar’i dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, lantas mengapa kita tidak memakai ru’yah dalam menentukan waktu shalat, apa bedanya? Agar kita tahu manakah yang lebih tepat, hisab ataukah ru’yah… sebab jika penentuan awal bulan bisa berbeda antara hisab dan ru’yah, maka waktu shalat juga bisa berbeda… dan hasil observasi membuktikan adanya perbedaan tersebut!

    kelima, Jika ustadz berpendapat bahwa jadwal shalat yang ada sekarang sudah tepat, maka jadwal shalat versi siapakah yang dimaksud? versi ISNA, Ummul Qura, DEPAG, Universitas Karachi, Moslem World League, North America, atau Egyptian General Authority of Survey?? Hasil kalkulasi mereka beda-beda lho… antum bisa buktikan dengan software2 penentu waktu shalat yang ada seperti Shollu, athan basic dan semisalnya…
    bahkan di Indonesia pun beda-beda antara satu jadwal dengan yang lainnya. Bukankah ini menunjukkan kerancuan sistem penghitungan seperti ini? lantas bagaimana solusinya…?

    Mohon dikoreksi kalau ada yang keliru dalam tulisan ini… dan seribu kali afwan kalau kurang berkenan, maa uriidu illal ishlaaha mastatha’tu, wamaa taufieqi illa billaah.
    jazakumullaahu khairan, wassalaam…

    • addariny berkata:

      Antum Ustadz Sofyan ya?
      Syukron wajazakallohu khoiron atas koreksinya… memang kata “gholas” bukan gelap gulita, tapi menurut ana kata “remang-remang” juga kurang bisa mewakilinya, karena kata remang-remang terkesan sudah terang, mungkin yang lebih tepat adalah “sangat remang”, wallohu a’lam, sebagaimana ta’lil dalam redaksi haditsnya: “dan tidak ada seorangpun yang mengenali mereka…”
      Perkataan ahli bahasa arab yang antum nukil, adalah salah satu dalil bahwa semburat warna merah dan menyebarnya sinar fajar di langit bukanlah syarat untuk fajar shodiq… karena keadaan “gholas” itu terjadi setelah sholat, bukan sebelumnya… padahal kita tahu Rosul -shollallohu alaihi wasallam- itu bacaan suratnya ketika subuh sangat panjang dan sholatnya lama… jika setelah selesai sholat saja keadaannya masih “gholas”, bagaimana dengan sebelumny?…

      Antum katakan: “sedangkan yang terjadi di tanah air bukan seperti itu, tapi masih gelap gulita sudah bubar shalat subuh”, jika itu benar, ana juga mendengar kesaksian lain yang mengatakan sebaliknya, setelah sholat, langit sudah remang-remang seperti diceritakan dalam hadits…

      Memang asalnya observasi… kemudian dijadikan hisab… jadi hisab juga berdasarkan observasi yang dilakukan berulang-ulang sebelum perumusannya… makanya antum bisa jadikan patokan untuk waktu sholat… karena itu bukan hanya karangan orang bodoh, tapi dirumuskan oleh orang yang mumpuni di bidangnya berdasarkan observasi yang dilakukan berulang-ulang… Jelas, hisab harus ditinggalkan jika menyelisihi observasi, tapi observasi siapa yang kita jadikan sebagai patokan… inilah kunci permasalahan… jika ada yang menyelisihi antum dalam observasi, dan observasi dia sesuai dengan kalender, siapa yang didahulukan pendapatnya… inilah yang terjadi di saudi… ada yang observasinya sesuai kalender, ada yang menyelisihinya… tentunya jika ada observasi yang sesuai dengan kalender, itulah yang harus didahulukan, karena posisi dia lebih kuat. mengapa lebih kuat? karena ia berada pada posisi asal, wal-ashlu baqo’u ma kaana ala maa kaana… wallohu a’lam

      Definisi fajar, jelas bukan dari observasi, tapi dari penjelasan Qur’an, Hadits, dan perkataan para ulama… tentang jawaban dari perkataan yg dinukil, insyaAlloh kami akan membahasnya nanti… tentang data di lapangan, kedua kubu sama-sama punya data, dan orang yang mengetahui lebih dulu itulah yang seharusnya dijadikan sebagai hujjah, sebagaimana diberlakukan dalam ru’yah awal bulan, dan juga karena Al-Alimu hujjatun ala man la ya’lam… wallohu a’lam.. tentang artikel di Qiblati, Alhamdulillah ana udah baca semuanya, sebelum nulis artiekel pertama…

      Ada perbedaan yang mendasar antara waktu sholat dengan waktu masuknya bulan…
      Waktu masuknya bulan hanya disandarkan pada ru’yah saja, dan tidak berdasarkan hisab sama sekali, makanya ketika awan mendung, meski hisab mengatakan telah masuk bulan, kita wajib menyempurnakan bulan menjadi 30 hari… Berbeda dengan waktu sholat, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- membolehkan kita memperkirakan waktunya meski kita tidak melihat tandanya, sebagaimana dijelaskan dlm hadits dajjal… Makanya ketika mendung, kita tetap harus sholat pada waktu hari biasanya, meski kita tidak bisa melihat tanda masuk waktunya… Ketika suasananya mendung dan anda tidak melihat fajar shodiq, apa kita akan meninggalkan sholat shubuh, atau kita melakukannya pada waktu biasanya… inilah dalil disyariatkannya hisab dalam jadwal sholat… dan hal ini sangat berbeda dengan ru’yah hilal… wallohu a’lam…

      Ana mengatakan tepat karena belum adanya dalil yang kuat -menurut ana- untuk menyalahkan kalender DEPAG, karena mereka pada posisi asal yang telah dibenarkan oleh orang-orang sebelumnya… Sebagaimana kita tahu, kita tidak boleh menyalahkan suatu yang dianggap benar berdasarkan dalil oleh orang sebelum kita, kecuali ada dalil yang lebih kuat yang menyelisihi mereka… apalagi dalam hal ini Depag masih mengakui kebenaran kalendernya… wallohu a’lam…

      Akhi, insyaAlloh dasar kita sama… jangan sampai khilaf ini menjadikan kita pecah belah… karena sebenarnya dalam khilaf ini kita semua sepakat, ingin mencari mana yang benar menurut Alqur’an dan Sunnah dan menerapkannya dalam kehidupan kita…

      InsyaAlloh kita saling mengoreksi dan saling menasehati… ana sama dengan antum… kita sama-sama manusia yang banyak salah dan banyak dosa… semoga Alloh mengampuni kesalahan kaum muslimin, khususnya ana… amin…

      waiyyaaka.. jazakallohu khoiro.. waalaikum salam warohmatulloh…

  6. Abu Yazid berkata:

    Alhamdulillah, inilah uraian yang ana tunggu-tunggu.
    Ana hanya ingin memberikan nasehat kepada kita semua wahai salafiyun… Jangan tergesa-gesa dalam menyimpulkan sesuatu, terutama yang hubungannya dengan orang banyak. Jika itu kebenaran, maka sampaikan dengan bijak, jangan langsung di publish di media massa dan lain sebagainya. Banyak ummat yang bingung menghadapi ini, bukan solusi tetapi justru masalah yang ada.
    Dimana solusinya? Jika dengan artikel tersebut jadi banyak orang yang tidak datang ke masjid untuk sholat berjamaah karena ragu waktunya belum masuk. Para asatidz-pun tidak pernah membahas terlalu dalam masalah ini. Mereka pun mempertanyakan pihak yang meng-klaim bahwa subuh kita lebih cepat 20 menit. Apa iya akan selalu seperti itu???
    Dari fakta yang ana lihat pun fajar sudah terlihat jelas menerangi langit di jakarta ini.
    Mudah-mudahan admin blog ini juga dapat memberikan sanggahan yang lebih ilmiyah tetapi lebih bersifat tersembunyi dahulu. Jangan sampai hal seperti ini menjadikan perpecahan kembali di kalangan ummat. Kita sudah sering kali mendapatkan perpecahan, kenapa tidak kita kembalikan kepada para Ulama Ahlus sunnah dalam menjawab masalah atau keraguan-keraguan ini. Semoga kita semua diberikan kekuatan dalam menjalankan agama yang haq ini. Baarokallohu fiikum.

    Abu Yazid

  7. taufiq berkata:

    Assalamu’alaikum..

    Sebagai orang awam, saya sangat menghormati para ustadz. Meskipun kadang diantara mereka saling berbeda pendapatnya.

    Hal yang termudah bagi kami adalah membuktikan sendiri. Dan kami telah mencoba melakukannya di pinggiran pantai, meskipun hasil belum sempurna. Karena posisi matahari pada saat terbit masih terhalang. Tapi ada hal yang bisa saya petik dari pengamatan pertama tersebut, yaitu ternyata pada saat adzan subuh keadaan masih gelap gulita. Dan setelah waktu yang diperkirakan munculnya fajar tersebut keadaan juga masih gelap dan bintang masih terlihat.

    Terdapat informasi juga bahwa ada yang melihat hanya berselang sekitar 10 menit. Tetapi jika kita lihat tanggal pengamatannya menunjukkan bahwa pada saat itu bulan masih nampak terang. Padahal kondisi ideal pengamatan adalah ketika kondisi benar-benar gelap tidak ada cahaya bulan maupun cahaya kota, sebagimana yang disyaratkan oleh beberapa ahli astronomi:
    http://www.icoproject.org/ifoc.html#loca

    Materi-materi yang ustadz sampaikan secara bersambung ini membuat materi tentang hadits semakin bertambah. Dan Insya Alloh akan kami jadikan acuan lagi dalam pengamatan berikutnya.

    Jazakalloh khoiron..

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh… Perbedaan pendapat adalah sunnatulloh… para sahabat saja berbeda pendapat di masa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- masih hidup, bagaimana dengan kita… meski perbedaan itu suatu yang jelek, tapi itu akan tetap ada, tinggal bagaimana kita menyikapinya… Janganlah perbedaan itu menjadikan kita pecah belah, tapi hadapilah dengan kedewasaan… saling memberikan dalil yang dimiliki, dan toleran di dalamnya… Observasi lapangan sangat kami dukung, tapi luruskanlah pemahaman tentang fajar shodiq, dan jangan bergerak sendiri, libatkan pihak yang punya wewenang dalam hal ini untuk ikut serta, biar hasilnya lebih kuat, dan diakui, sehingga bisa diterapkan… syukron wajazakumullohu khoiron..

  8. anto berkata:

    assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
    “qiblati menimbulkan keresahan kerena langsung melontarkan masalah fajar ke umat dan menimbulkan keresahan ini tidak menjelaskan dulu ke pemerintah” saya rasa ini tidak benar karena untuk sholat tepat pada waktunya kita tidak perlu menunggu fatwa dari pemerintah padahal kita sudah tahu waktu yang benar.kalau kita tetap sholat mengikuti jadwal yang ada maka kita mendapat dua dosa pertama karena tidak mengamalkan ilmu yang ada. dua tidak taat pada Allah karena kita tidak sholat pada waktunya ( seandainya pemerintah kita memerintahkan untuk sholat pada jadwal yang ada yaitu sebelum masuk waktunya maka nabi bersabda “tidak ada ketatan dalam bermaksiat pada Allah” tapi Alahamdulillah pemerintah kita tidak demikian bahkan memberikan kebebasan dalam masalah ini seperti yang di tulis oleh Bpk T Djamaluddin wakil DEPAG pusat untuk menanggapi Makalah Qiblati Bisa di lihat di situs RHI Kolom Profil Bpk T Djamaluddin . Bukankah yang memerintah kita untuk taat pada ulil amri Adalah Allah SWT. dan saya dengar qiblati juga sudah mengirim Surat untuk pemerintah (Mentri agama dan MUI seluruh propinsi),dengan makalah masalah fajar. saya rasa yang di lakukan sudah tepat mendakwahkan ke umat bersamaan dengan ke pemerintah.afan Ust kalau ada yang tidak berkenan di hati

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh… Keresahan jelas timbul di masyarakat, tidak ada yang memungkirinya… Masalah apakah masyarakat itu sholat pada waktunya atau tidak, sebenarnya masih dlm perdebatan… jadi kita belum bisa memastikan sholat mereka itu tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya… bukankah MUI dan DEPAG sebagai lembaga yang berkompeten masih berkeyakinan jadwal sholat itu benar dan syar’i… Jika masih ada khilaf, dan kedua belah pihak ada kemungkinan salahnya, maka hendaklah kita mengatakan, mereka salah tapi ada kemungkinan benarnya, sedang kita benar tapi ada kemungkinan salahnya… bukanlah masalah ini juga masalah ijtihadiyah… atau antum berpendapat bahwa pendapat antum dalam masalah ini 100% persen benar, tanpa ada kemungkinan salahnya?!… insyaAlloh antum tidak berpendapat demikian…
      afwan jika ada redaksi yang kurang berkenan…

  9. Abu shofy berkata:

    @Arif : “sebenarnya langkah antum sudah benar menurut hemat ana karena antum melihat sebagaimana ikhwan-ikhwan lain yang menemui perselisihan waktu berkisar antara 20 menit dari jadwal kalender, mungkin yang ana sarankan untuk mencoba lagi untuk melihat kisaran menitnya berbeda atau memang perselisihannya sama yaitu sekitar 20 menit jadi antum semakin yakin dan sebelumnya sangat baik jika antum mempelajari definisi fajar seperti yang disampaikan ustadz addariny”

    @Ustadz addariny : “pertanyaan saya kepada ustadz : “mengapa ustadz lebih khuznudzon kepada ahli falaq dari pada yang melihat langsung..! saya katakan khuznudzon karena ustadz berkata “Mungkin saja ia sudah muncul tapi antum belum lihat… Ana yakin jika kalender itu meleset, perbedaannya tidak selama itu… ” dalam hal ini kemungkinan besar yang lebih benar menurut hemat ana adalah yang melihat langsung dari pada yang menghitung, karena hal itu yang antum sebutkan juga ‘Makan dan minumlah (di malam hari kalian berpuasa), hingga jelas benang putihnya fajar dari benang hitamnya (malam).’ (Al-Baqoroh:187). dan bagaimana jika ternyata penentuan derajat oleh ahli falaq belum tepat..? karena ana baca ada perbedaan penentuan derajat dari berbagai badan-badan atau organisasi islam yang mengeluarkan jadwal Sholat, sebut saja ISNA seperti yang disebutkan di situs qiblati sangat ekstrim menentukan keluarnya Fajar Shodiq di sudut 15 derajat.”

    • addariny berkata:

      Afwan Ustadz Abu shofy… Sebenarnya ana lebih husnudhon kepada mayoritas ulama Islam dari pada yang menyelisihinya… Kasus ini sudah terjadi di banyak negara, sebelum disebarkan di Indonesia… Tapi mayoritas ulama islam tidak menyetujuinya… setelah dengar isu itu, mereka juga observasi sendiri dan ternyata waktu subuh sesuai kalender…
      Ana juga berharap MUI mau menanggapi masalah ini dengan observasi juga, dan itu insyaAlloh tidak berat bagi mereka…
      Antum juga harus tahu, bahwa perbedaan derajat itu tergantung wilayah masing2… coba perhatikan, indonesia memakai derajat 20, begitu pula malaysia… Arab saudi memakai derajat 19… Mesir memakai 19.5… Pakistan memakai 18… Amerika utara (isna) memakai 15… perbedaan derajat itu lebih disebabkan lokasi mereka… makanya sebaiknya setiap negara memiliki metode penanggalan sendiri yang paling tepat dengan lokasinya… dan salah jika kita mengumpulkan semua metode itu, dan mengatakan bahwa itulah bukti tidak validnya hitungan mereka… karena derajat itu adalah pengaruh lokasi bukan pengaruh hitungan yang salah… wallohu a’lam…
      Afwan Ustadz Abu Shofi… semoga keterangan ana bisa dimaklumi… afwan kalo terkesan menggurui, karena tidak ada maksud untuk itu sama sekali… ana hanya ingin saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran… (Surat al-Ashr: 3)

  10. Indra Sutriadi berkata:

    Bismillahirrahmaanirrahiim,

    Ust menulis:
    “atau definisi fajar shodiq anda berbeda dengan definisi fajar shodiq yang dipilih oleh para ahli yang merumuskan kalender tersebut…”

    Nah inilah yang menjadi fokus masalah yang diangkat oleh Qiblati. Benarkah para ahli yang merumuskan kalender tersebut benar mengetahui bagaimana yang disebut dengan fajar shadiq. Bila benar, mengapa sampai ada banyak tipe penanggalan? Berarti ada yang benar di antara semuanya. Dan cara yang paling benar adalah dengan mengoreksi ulang semua penanggalan mencocokkannya dengan syarat yang disebutkan dalam nash-nash syar’i. Ada kekhawatiran para ahli falak yang menyusun penanggalan saat itu tidak mengetahui atau tidak paham atau tidak bersepakat dengan definisi fajar shadiq. Setiap muslim tentunya berhak untuk mengetahui mana yang paling benar di antara semuanya untuk keabsahan ibadah shalatnya. Afwan ustadz, kalau salah mohon dikoreksi.

    • addariny berkata:

      Tuduhan bahwa para ahli falak dari umat islam, tidak mengetahui fajar shodiq, adalah hanya sekedar klaim saja tanpa berdasar fakta ri’il, coba antum datangkan dalil dari tuduhan itu, kalau orang seperti kita saja tahu mana yang fajar shodiq dan mana yang fajar kadzib, lalu bagaimana dengan mereka yang benar-benar ahli dalam bidangnya… Bagaimana mereka akan menentukan waktu fajar shodiq, kalau mereka tidak mempelajarinya lebih dulu… Taruhlah kita boleh su’udhon kepada ahli falak dari non muslim, tapi apakah kita boleh su’udhon kepada ahli falak dari kalangan muslimin, bukankah banyak dari mereka yang ahli fikih?!… kalau kita boleh su’udhon kepada para ahli, lalu bagaimana sikap kita terhadap orang yang bukan ahli… wallohu a’lam…
      Afwan juga, mohon koreksinya juga… jika ada yang salah…
      syukron atas partisipasinya…

  11. anto berkata:

    assalamu’alaikum
    ust klu boleh usul antum kunjungi situs sahab sekali lagi insya’allah masalah akan selesai. karena masalah ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. kita hanya mengulagi lagi

  12. Indra Sutriadi berkata:

    Ust, menulis:
    “Jadi tidak setiap derajat yang dipakai dalam program waktu sholat itu cocok untuk seluruh tempat di dunia… seperti misalnya perhitungan penanggalan ummul quro yang menggunakan posisi matahari di bawah ufuk pada derajat 19, itu sangat tidak cocok bila diterapkan di amerika utara… karena posisi mereka yang jauh dari garis katulistiwa… makanya mereka menggunakan derajat 15 di bawah ufuk untuk waktu fajarnya…”

    Bukankah matahari dalam perjalanannya memiliki pola zig-zag, kadang dia serong ke utara dan kadang serong ke selatan? Sehingga Rasulullah mengistilahkan adanya dua tanduk setan (dua tempat terbit matahari, yaitu yang contong ke utara dan selatan)? Karenanya alasan posisi utara dan selatan menurut saya tidak berpengaruh karena lintasan matahari yang ternyata berpindah-pindah. Kalau misalnya perpindahan matahari tetap, alasan tersebut bisa diterima bahwa yang berada di belahan utara akan berbeda penanggalannya dengan yang berada di belahan selatan bumi.

    Program-program penanggalan shalat yang ada sekarang pun memperhatikan posisi (lintasan peredaran) matahari dan posisi daerah (longitude, lattitude, altitude) sehingga semua sudah dirumuskan dengan baik. Sehingga setiap penanggalan bisa “diterapkan” di semua wilayah. “Diterapkan” bukan berarti bahwa penanggalan itu benar. Afwan, kalau ada yang salah, mohon dikoreksi. Terima kasih pula atas komentarnya yang pertama. Saya memohon ampun kepada Allah atas su’uzhan terhadap sesama muslim. Namun menanggapi komentar ustadz, saya ingin bertanya satu hal kepada ustadz, apakah diperlukan koreksi terhadap penanggalan yang ada sekarang ini? Bila ustadz menjawab: “ya”, berarti memang terdapat kesalahan pada penanggalan-penanggalan yang ada sekarang ini apapun itu faktornya, terlepas apakah kita dengan itu termasuk ber su’uzhan kepada sesama muslim atau tidak. Namun bila ustadz menjawab: “tidak”. Lantas bagaimana dengan penanggalan yang di Indonesia yang konon kabarnya dari beberapa sumber disebutkan menggunakan penanggalan dari Egyptian General Authority of Survey dan yang menggunakannya antara lain: Africa, Indonesia, Iraq, Jordan, Lebanon, Malaysia, Singapore, Syria, dan sebagian USA. Padahal kita ketahui antara setiap negara tersebut ada yang berada di bagian utara bumi dan ada yang berada di bagian selatan bumi. Janganlah kita melihat antar negara, di Indonesia saja, Sulawesi Utara berada di lintang utara sedangkan Sulawesi Selatan berada di lintang selatan dengan perbedaan yang cukup jauh. Bila kita konsisten dengan penanggalan, mestinya kita harus membedakan saat matahari tepat berada melintasi di kepala menggunakan metode sudut yang mana, saat matahari condong ke selatan kita harus menggunakan metode sudut yang mana dan saat matahari condong ke utara kita harus menggunakan metode sudut yang mana.

    Tulisan ustadz di atas yang saya kutip, saya bisa maklumi kebenarannya. Namun pertanyaannya, kapankah penetapan sudut tersebut ditentukan oleh setiap daerah? Apakah saat matahari tepat melintas di garis katulistiwa, atau saat condong ke selatan dari garis katulistiwa atau condong ke utara dari garis katulistiwa?

    ‘Ala kulli hal, sebenarnya kesalahan bukan pada penanggalan, tetapi ada pada kita warga muslim yang terlalu mengandalkan penanggalan. Yang perlu kita ketahui bahwa setiap penanggalan yang ada sekarang ini, menggunakan metode sudut yang paten –apakah itu 15, 18, 19, 19,5 atau 20– tanpa kita ketahui apakah kesesuaian metode tersebut dengan kemunculan fajar/ hilangnya syafaq memperhatikan faktor lintasan matahari yang berbentuk zig-zag? Saya bukan orang yang ta’ashub kepada salah satu penanggalan terserah apa pun nama penanggalan dan metode yang digunakannya. Dan kembali kepada sunnah lebih baik dari pada bersikeras dengan penanggalan yang tidak diketahui ujung pangkal kebenarannya. Tinggalkan penanggalan bila itu membuat kita berpecah belah dan kembalilah kepada sunnah karena itu mempersatukan. Wallahul waliyyul muwafiq.

    • addariny berkata:

      Yang jelas sistem penanggalan itu tidak bisa diterapkan pada tempat seluruh dunia, dan itu juga berdasarkan penelitian dan observasi yang dilakukan oleh para ulama… kalau antum masih kurang bisa menerima keterangan kami, antum bisa tabayyun kepada yang lebih berkompeten dalam hal ini…

      Tentang penanggalan yang ada sekarang, silahkan dilakukan koreksi ulang, itu hal yang bagus dan saya mendukungnya… kalau hasilnya tepat, bisa kita gunakan lagi sebagaimana umat islam sejak dulu telah menggunakannya… jika hasilnya salah, maka harus ada koreksi, dan kita bisa gunakan koreksian itu untuk jadwal sholat selanjutnya…

      Memang setiap yang berlebihan selalu merugikan… tapi meninggalkan penanggalan sama sekali di zaman ini untuk jadwal shalat juga sangat memberatkan umat islam… Coba saja bayangkan, jika tidak ada penanggalan sama sekali! setiap hari harus lima kali ru’yah tanda masuknya waktu sholat… Belum lagi, hal itu akan menimbulkan banyak khilaf dan perpecahan di masyarakat, karena besarnya kemungkinan perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya dalam ru’yah… Intinya kita harus berimbang dan mengambil langkah tengah dalam masalah ini… Meninggalkan penanggalan sama sekali itu tidak baik, begitu pula menggunakannya dengan fanatik juga tidak baik…
      Jalan tengahnya kita gunakan penanggalan yang ada sebagai pemudah bagi umat Islam, tapi jika ternyata ada yang salah, kita perbaiki penanggalan yang ada dan kita gunakan kembali setelah dikoreksi… wallohu a’lam…

  13. Indra Sutriadi berkata:

    Jazakallahu khairan ustadz, walaupun kita tidak bersepakat akan sifat global pemakaian penanggalan, namun saya menanggapi positif perlunya koreksi lagi penanggalan yang ada sekarang.

    • addariny berkata:

      Ana pun mendukung hal itu, yang ana tekankan di sini, pelurusan pemahaman tentang fajar shodiq… bukan melarang orang untuk mengoreksi penanggalan yang ada… silahkan koreksi, itu merupakan hal positif, tapi luruskan dulu pemahaman tentang fajar shodiq-nya… syukron atas partisipasinya…

  14. salim berkata:

    Intinya
    kita harus berimbang dan mengambil langkah tengah dalam masalah ini
    Meninggalkan penanggalan sama sekali itu tidak baik,
    begitu pula menggunakannya dengan fanatik juga tidak baik…

    ===============================

    kalimat yang baik

    bisa diluangkan waktunya untuk melanjutkan.
    kami masih menunggu.
    bagaimana para ulama membahas masalah ini.

    • addariny berkata:

      InsyaAlloh… ana berusaha meluangkan waktu… meski banyak pekerjaan lain… Mohon doanya semoga ana dapat taufiq-Nya dalam tulisan ini… amin…

  15. addariny berkata:

    bukan jarak saja yang mempengaruhi… tapi ada faktor lain… tinggi dataran dari laut juga mempengaruhi cepat lambatnya fajar shodiq… dataran yang lebih tinggi, tentunya lebih cepat dari dataran rendah… syukron atas sanggahannya… jadi tambah wawasan… karena harus banyak baca… barokallohu fiik… semoga tidak ada sakit hati diantara kita… semua perbincangan ini murni ilmiyah… jadi jangan di masukkan ke hati bila ada yang kurang berkenan… Hendaklah dalam diskusi kita punya komitmen lapang dada dan saling memaafkan… afwan wa syukron..

  16. Adiarsa berkata:

    Syukron yaa Ustadz atas penjelasannya. Benar sekali apa yg antum sampaikan, perihal waktu shalat subuh yg dilontarkan qiblati sangat meresahkan. Di tempat ana sudah ada beberapa ikhwan yg tidak lagi shalat subuh berjama’ah setelah adanya berita ini (ntahlah, mungkin di rumah, wallaahu a’lam), dan sebagian dengan sengaja melambatkan datang ke masjid dan melaksanakan shalat subuh sendiri setelah jama’ah usai. Sungguh ana melihat tindakan seperti ini sangat berpeluang menimbulkan fitnah, karena walau bagaimanapun seawam-awamnya orang tentunya akan bertanya-tanya dengan adanya fenomena ini. Apalagi yg melakukannya adalah orang-orang yg dahulunya rajin dan selalu shalat subuh berjamaah bersama mereka, bahkan ada yg sering jadi imam shalat. Kenapa koq sekarang jadi berbeda ?

  17. Nanayahe berkata:

    Akhi, ada yg lebih parah lagi. Kejadiannya saat Ramadhan kemarin. Di tempat tinggal ana ada ikhwan yg sudah menyampaikan masalah pelik ini ke anaknya (msh SD). Suatu ketika anak ana bertanya ke ana apakah betul waktu shalat subuh sekarang ini salah ? Ana tanya memangnya kenapa ? Ternyata anak ana lihat anak ikhwan tsb masih makan cemilan ketika azan subuh berkumandang, ketika anak-anak lainnya mengingatkan azan subuh dengan entengnya anak tsb mengatakan bahwa waktu subuh ini salah, seharusnya belum masuk. Akhirnya ana jelaskan ke anak ana bahwa yg menetapkan waktu subuh itu adalah pemerintah (depag) dan penetapannya tidak sembarangan tetapi dilakukan oleh orang-orang yg ahli di bidang tsb. Jadi tetap harus stop makan dan minum saat azan subuh berkumandang.

    Besoknya ketika ana sampaikan ke ikhwan (bpk si anak tsb) justru mendapatkan jawaban memang sdh dia sampaikan ke seluruh anggota keluarganya. Harusnya begitu (katanya) karena ini menyangkut kebenaran.

    Bingung deh …

  18. giel berkata:

    kepada seluruh ikhwani fiddin yg amat sangat ana cintai:

    semoga Allah menetapkan ‘kesabaran’ dalam diri-diri kita, menjaga kita dalam kesatuan ukuwah.

    UHIBBUKUM FILLAH…

    sungguh akhi, betapa kita harus sangat-sangat hati-hati dalam masalah yg sangat sensitif ini. tetap harus ‘saling mencintai’ dalam menyampaikan bantahan dan pertanyaannya.
    jangan sampai justru hal ini menjadi sebuah ‘keburukan’ bagi saudara kita yang baru/belum memahami “manhaj” ini.

    jazakhallahu khoiron ustad atas pencerahannya.

  19. KangHanif berkata:

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
    Artikel yang mencerahkan. salam kenal dari ana. KangHanif di Blogspot

  20. Abdullah Hadrami berkata:

    Jazakumulloh khoir wa barokalloh fiikum.. Zaadakumulloohu hirshon..

  21. Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

    Ana sebagai orang yang masih belajar, makin lama makin melihat garis terang Insya Allah terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Ini bukan merupakan perkara antara sunnah dan bid’ah. Ini adalah perkara khilafiyah, yang mana keduanya mempunyai pemahaman berbeda terhadap waktu subuh. Dan apabila terdapat dua pendapat yang sama-sama kuat, maka yang satu tidak boleh memaksa kepada yang lain.

    Namun yang terjadi sekarang ini tidak demikian.

    Sebagai tholabul ‘ilmi, kita harusnya adil dalam menempatkan sesuatu. Semisal seseorang yang mempunyai pemahaman bahwa Subuh belum masuk, maka ia tidak boleh menampakkan diri bahwa dirinya tidak ikut shalat berjama’ah di masjid. Tetap ia ikuti adzan dan tetap sholat di masjid, sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan waktu subuh yang sekarang. Hal ini sebagai mana juga telah diamalkan oleh para shahabat, yang mana ketika saat itu khalifah shalat jauh dari waktunya. Mereka tetap ikut shalat berjama’ah, lalu sholat sendiri di rumah (tanpa diketahui oleh orang lain).

    Yang kedua, apabila yang satunya mengikuti pemahaman bahwa waktu subuh sekarang adalah yang dipakai dan benar. Maka ia harus konsekuen terhadap waktu tersebut dan mengikuti shalat subuh.

    Permasalahan ini menjadi besar lantaran karena orang-orang yang tidak berilmu, yang masih awam juga mengetahui permasalahan ini, padahal permasalahan ini seharusnya dibahas dulu oleh orang ahlu ilmi, bukan orang-orang seperti kita. Bukan orang-orang yang lebih mengedepankan hawa nafsunya seperti kita.

    Yang terjadi apabila seseorang yang tidak tahu menahu terhadap ilmu mendapatkan persoalan seberat ini, maka yang terjadi adalah kekacauan di tubuh umat. Umat bingung, terpecah belah. Dan ini terjadi. Seharusnya salafiyin bersatu di atas jalan sunnah, tapi gara-gara persoalan sepele ini jadi tidak berjama’ah.

    Hal ini seperti sabda rasululloh shallallahu’alaihi wa salam tentang manusia yang melubangi kapal. Kalau orang-orang di bawah melubangi kapal, bisa karam satu kapal, hanya gara-gara ingin mengambil air. Inilah akibat orang-orang yang ilmunya sedikit seperti kita berbicara masalah yang mana kita sendiri tidak faham terhadap masalah itu.

    Alhamdulillah beberapa ustadz seperti Ustadz Abdul Hakim hafizhahulloh telah memberikan beberapa ceramahnya, dan juga majalah Al Furqon telah membahas persoalan ini. Sebagai bahan penyeimbang tentunya agar umat tidak bingung. Juga ustadz Ad Dariny yang mana telah memberikan tulisan yang sangat bermakna, sehingga banyak orang mendapatkan pelajaran.

    Bagi saya, mengikuti waktu pemerintah saat ini lebih selamat. Kenapa?
    1. Kita memang harus ta’at kepada Ulil Amri.
    2. Apabila sholat kita dalam masalah ini tidak sempurna, maka semoga sholat-sholat sunnah kita bisa menutupinya, juga dengan amalan yang lainnya.
    3. Berjama’ah dengan manusia itu lebih baik. Untuk tetap terjalin rasa uhkuwah sesama muslim.
    4. Seandainya pun sholat belum pada waktunya, maka kita tidaklah diambil pertanggung jawaban atas hal itu, sebab pemerintah yang telah memutuskan demikian, dan juga MUI, yang mana mereka adalah sebagai wadah umat Islam. Dan tentunya mereka juga menggunakan pengetahuan-pengetahuan yang bisa mereka pertanggung jawabkan. Dan tentunya kita berkhusnuzhon bahwasannya mereka membuat waktu itu untuk kemaslahatan umat, bukan karena hawa nafsu.
    5. Karena ini adalah persoalan khilafiyah, hendaknya setiap orang mengamalkan apa yang mereka ambil sebagai pendapat, dan tidak saling menyalahkan, terkecuali pada forum yang memang forum itu untuk bertukar ilmu. Dan tentunya hanya orang-orang yang mempunyai pengetahuan dalam masalah ini saja yang boleh bicara, bukan orang-orang yang tidak tahu menahu dalam masalah ini kemudian mereka bicara tanpa ilmu.

    Mungkin itu yang bisa saya sampaikan.

    Wallahu’alam bishawab.

  22. nathan algren berkata:

    Jawaban

    Salah kaprah waktu shubuh.

    Wa laa takfuma laysa laka bihi ilm, ” jangan lah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya”

    Suatu ketika seorang arab badui mendatangi nabi saw, kemudian berkata pada nabi saw ” apakah jika aku beriman pada alloh swt, mengikuti engkau, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, dan berhaji ke baitulloh. Maka akan masuk syurga ??” jawab nabi saw ” ya, jika kamu melakukan itu semua.

    Al ilm qobla qoul wa amal ” ilmu itu sebelum berkata dan berbuat”.

    Kesimpulan dari firman alloh swt dan sabda beliau saw adalah wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu syar’i. Termasuk didalamnya adalah mempelajari ilmu pada amalan yang membawa ke syurga, yakni rukun islam.

    Sehingga wajib bagi setiap muslim mempelajari ilmu tentang tauhid / syahadat. Syarat-syaratnya, kewajiban nya, dan termasuk pembatal syahadat. Juga wajib mengetahui ilmu tentang zakat, nisab, mustahik, muzzakki, dll. Dan cara pengeluaran zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah. Dan wajib mengetahui ilmu tentang puasa, pembatal puasa, rukun puasa, syarat-syaratnya. Dan juga ilmu tentang haji, rukun-rukunnya, fan lain sebagainya sebelum menunaikan haji ke baitulloh.

    Dan pada pembahasan kali ini adalah tentang rukun islam yang kedua, Sholat. Sholat merupakan salah satu tiang dari tiang – tiang agama, dan merupakan tiang terpenting setelah syahadat. ” nanti di yaumul qiyamah masing-masing manusia akan dihisab. Dan amal yang pertama dihisab adalah sholat. barangsiapa bagus sholatnya maka bagus pula amal ibadah yang selainnya. Barangsiapa yang buruk sholatnya maka buruk pula amal ibadah yang lain.”

    Beberapa poin tentang sholat; sholat merupakan ibadah yang dimulai dengan TAKBIRROTUL IHROM dan di akhiri dengan SALAM. Jika seseorang lupa mengerjakan takbir, maka menurut jumhur ulama. Wajib mengulang sholat nya. Jadi, jangan lupa takbir ihrom y…

    Yang kedua, sebelum mengerjakan sholat seseorang harus mensucikan dirinya. Bisa berwudhu dengan air, jika benar-benar tidak menemukan air atau dalam perjalanan yang sulit mencari air, atau darurat maka diperbolehkan untuk bertayamum.

    Yang ketiga, mengerti tentang rukun sholat, waktu-waktunya, gerakan dan bacaan sholat, termasuk bacaan wajib dalam tiap rakaat yakni surah alfatihah.

    Catatan yang terakhir adalah niat yang benar dan ikhlas semata -mata karena alloh swt.

    Khusus mengenai waktu sholat banyak terjadi khilaf diantara ulama dan ahli ilmu hisab. Dan tentu kesemuanya harus dikembalikan kepada alquran dan assunah -berdasar pemahaman sahabat r.hm -. Perbedaan itu nampak di negeri ini, meski hanya satu atau dua menit, bahkan ada yang sampai 10 menit. Hal ini menjadi keprijatinan bagi kaum muslimin.

    Sebenarnya tidak ada istilah yang awam tentang menuntut ilmu syar’i. Kaidah fikh menyatakan, bahwa sesuatu yang wajib kemudian bila tidak didukung oleh sesuatu yang lain. Maka sesuatu yang lain itupun menjadi wajib. Sebagaimana wudhu untuk sholat. Ia menjadi wajib, bila hendak mengerjakan sholat yang wajib – sholat 5 waktu-.

    Demikian halnya dengan waktu untuk sholat. Kaum muslimin harus mengetahui dengan pasti apakah waktu sholat sudah masuk atau belum. Waktu-waktu yang diharamkan untuk sholat dan waktu yang terbaik untuk melaksanakan sholat.

    Maka, hakikat waktu sholat adalah mengikuti pergerakan matahari dalam satu hari. Fajr shodiq untuk waktu shubuh, matahari tepat diatas kepala dan sedikit tergelincir untuk waktu dhuhur, matahari tenggelam untuk maghrib. Sedang beberapa waktu seperti ashar dan isya’ yang masih ada khilaf diantara ulama maka penulis menyarankan untuk mempelajari lebih lanjut.

    Semoga alloh azza wa jalla merakhmati ulama negeri ini yang mengajarkan waktu-waktu sholat kepada ummat. Dan bekas peninggalannya nampak dari beberapa masjid yang memiliki ‘jam matahari’. Allohummaghfirlahu warhamhu wa ’afihi wa’fu ’anhu

    Perbedaan yang paling ‘santer’ sekarang ini adalah perbedaan waktu sholat shubuh. Perbedaan tersebut bermuara pada 2 hal, yakni perbedaan memahami waktu fajr shodiq itu sendiri dan penggunaan hisab/ kalender sepanjang waktu.

    Waktu sholat shubuh yang benar adalah saat ketika fajr shodiq sudah nampak, bagaimana penampakannya?? ” penjelasannya adalah sinar matahari yang timbul seperti garis yang tipis dan menyebar melalui horizon. Ada beberapa gambar / foto yang kurang lebih dapat menjelaskan hal tersebut. Tapi lebih tepat nya melihat sendiri maka akan lebih memahami. Karena ini adalah ilmu praktek dan penglihatan.

    Sedangkan penggunaan hisab adalah diperbolehkan selama tidak menyelisihi assunah. Mengingat dahulu belum ada jam tangan dan ‘global time’ maka tentu penetapan berdasar matahari akan lebih baik. -kecuali dibeberapa tempat yamg ekstrim, seperti kutub utara/selatan- belumlagi bila jam dinding antara satu masjid berbeda dengan yang lain. Jam dinding mana yang dipakai??
    Dan merupakan salah satu hikmah kenabian menggunakan matahari adalah matahari akan selalu beredar mengelilingi orbit yang telah ditetapkan dan bisa diaplikasikan dimana saja.

    Bagaimana mensikapi perbedaan tersebut?? Maka yang ‘alim WAJIB memberitahu yang jahil. Dan karena hal ini berkaitan dengan sholat 5 waktu yang dikerjakan tiap hari, tidak bisa tidak. Para ahli HARUS menerangkan kepada ummat. Bukan berlepas tangan.

    Islam itu mudah dan memudahkan tetapi tidak menyepelekan / meringan-ringankan. Terutama bila berkaitan dengan perkara yang wajib, hanya kita sajalah yang kadang sering membuat sulit.

    Penutup;
    • belajar ilmu syar’i itu wajib. Seseorang yang tidak tahu hendaknya bertanya pada yang tahu.
    • Jadikan hujjah menjadi pedoman, dalil dari alquran, assunah dan ijma’ ulama lebih diutamakan dan berpegang teguhlah.
    • Dalam mensikapi perbedaan di ummat, ulama dan ahlu ilmi harus MEMAHAMKAN ummat sampai faham. Meski membutuhkan waktu yang banyak. Dan hal itulah tanggung jawab dari ilmu, untuk diamalkan dan disampaikan. ‘balighu anni walau ayah’
    • Tidak ada hal yang merepotkan bagi yang mau berusaha dan berubah. Merepotkan dan malas merupakan bisikan syaithon dan harus di lawan.
    • Terakhir, yang menulis beruntung, yang membaca pun untung. Yang lebih beruntung adalah yang mengamalkan.

    Subhanlloh wabihamdihi, subhanallohu wabihamdika. Asyhadu anlla ilaaha illa anta. Astaghfiruka wa atubu ilaik.

    25 muharram 1431 H

  23. Arif berkata:

    Assalamu’alaikum maaf ustadz boleh tidak urun rembug lagi di rumah pribadi antum, tapi kalau tidak boleh ya gak apa-apa..
    saya ingin menanyakan kepada saudara saya Muhammad Yusuf al Faruq

    “1. Kita memang harus ta’at kepada Ulil Amri.”

    bagaimana dengan hadits Rasulullah yang mengatakan “tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah”..?

    “4. Seandainya pun sholat belum pada waktunya, maka kita tidaklah diambil pertanggung jawaban atas hal itu, sebab pemerintah yang telah memutuskan demikian, dan juga MUI, yang mana mereka adalah sebagai wadah umat Islam. Dan tentunya mereka juga menggunakan pengetahuan-pengetahuan yang bisa mereka pertanggung jawabkan. Dan tentunya kita berkhusnuzhon bahwasannya mereka membuat waktu itu untuk kemaslahatan umat, bukan karena hawa nafsu.”
    apakah Depag dan Mui mengatur orang harus iqomat setelah jadwal adzan kalau memundurkannya.. apakah akan dihukum oleh Depag atau MUI..?

    “5. Karena ini adalah persoalan khilafiyah, hendaknya setiap orang mengamalkan apa yang mereka ambil sebagai pendapat,”
    adakah dalil bahwa masalah waktu sholat adalah masalah khilafiyah…?

    mungkin berikut ini sebagai pembanding:
    Bahkan umat Islam telah berijma’ bahwa waktu fajar mulai dari terbitnya cahaya putih dan penyebarannya di ufuq. Diantara yang menukil adanya ijma’ adalah al-Hafizh ibn Abdil barr al-Andalusi bdalam kitabnya al-Tamhid (3/275) yang mana ia berkata:

    ((أجمع العلماء على أنَّ أول وقت صلاة الصبح طلوع الفجر الثاني إذا تبين طلوعه؛ وهو البياض المنتشر من أفق المشرق، والذي لا ظلمة بعده))،

    “Para ulama telah berijma’ bahwa awal waktu shalat subuh adalah terbitnya fajar kedua jika telah nampak terang kemunculannya; yaitu cahaya putih yang menyebar dari ufuq timur, yang tidak ada gelap sesudahnya.”

    Sementara di tempat lain (al-Tamhid 8/ 94) ia berkata:

    ((وأجمعوا أنَّ أول وقت صلاة الصبح طلوع الفجر وانصداعه؛ وهو البياض المعترض في أفق السماء، وهو الفجر الثاني الذي ينتشر ويطير))

    Mereka telah berijma’ bahwa awal waktu shalat subuh adalah kemunculan fajar dan terangnya, yaitu cahaya putih yang membentang di ufuq timur, yaitu fajar kedua yang menyebar dan mengembang.”[2]

    • addariny berkata:

      Afwan jika ana terpaksa menjawabnya:

      1. Masalah waktu shubuh adalah masalah khilafiyah… oleh karenanya MUFTI ARAB (SYEIKH BINBAZ), MUFTI MESIR (SYEIKH JADAL HAQ), dan MUFTI PALESTINA, menyelisihi orang yang menginginkan agar shubuh didasarkan pada derajat -15… Jika masalah ini adalah masalah khilafiyah yang mu’tabar, maka tidak ada alasan untuk memaksakan pendapat antum kepada orang lain… wallohu a’lam…

      2. Taat kepada ulil amri dalam maksiat, jelas tidak boleh… Masalahnya siapa yang meyakini bahwa memakai kalender DEPAG, sebagai maksiat?!… Itu jadi maksiat, hanya bagi orang yang meyakini waktu di kalender salah, jika tidak maka tidak jadi maksiat… wallohu a’lam…

      3. MUI dan DEPAG tidak mewajibkan orang utk tidak mengundurkan IQOMAT, tapi KEDUAnya mengatakan bahwa waktu sudah masuk sebagaimana tertera di jadwal… Memang sebaiknya mengundurkan IQOMAT, itu bukan berarti orang yg sholatnya berdasarkan kalender DEPAG tidak sah… wallohu a’lam…

      Antum juga harus menambah dengan nukilan IJMA’ dari al-Jashshosh berikut ini:

      “Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin, bahwa dengan fajar putih yang mendatar di ufuk sebelum munculnya warna merah, makan dan minum menjadi haram bagi orang yang puasa. (Ahkamul Qur’an 1/229)

      afwan, jika terlalu lancang… wassalam

  24. mufhendris berkata:

    terimakasih atas masukan2 dalam tulisan ini. penyampaiannya cukup lugas dan bagus…. sayangnya tidak ditambahkan tentang kapan berakhirnya waktu subuh dimaksud…. harus jelas juga batasnya… mohon diemailkan kepada kami … makasih

    • addariny berkata:

      Kapan berakhirnya waktu subuh tidak dibahas, karena memang tidak ada silang pendapat di dalamnya… Semua ulama’ sepakat waktu subuh berakhir saat matahari terbit…

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s