Dalam seri keenam ini, penulis akan nukilkan definisi fajar shodiq dari beberapa ulama yang perkataannya dijadikan sandaran pendapat yang mengatakan terlalu cepatnya waktu shubuh yang ada dalam kalender-kalender pada umumnya, semoga dengan ini kita bisa memaklumi perbedaan pendapat yang ada…
1. Sayyid Abdul Malik Ali Al-Kulaib -rohimahulloh-:
الفجر الصادق هو المنشر في الأفق
Fajar shodiq adalah fajar yang (sinarnya) menyebar di ufuk (Thulu’ul Fajris Shodiq, hal: 130)
2. Syeikh Musthofa Al-Adawi -hafidhohulloh-:
فبهذا يتضح جليا أن أول وقت الفجر هو ذلك البياض المستطير الذي يملأ الأفق مستعرضا ناحية الشرق
وهو الفجر الصادق الذي يظهر مستطيرا أبيضا في عرض السماء في اتجاه المشرق في موضع طلوع الشمس
“Dengan demikian, jelaslah bahwa awal waktu fajar itu mulai dari warna putih yang menyebar, memenuhi ufuk, dan mendatar di arah timur (Yawaqitul falah fi mawaqitis sholah, hal: 122)
(Di tempat lain, beliau mengatakan:) “Fajar shodiq adalah fajar putih yang menyebar di langit, di arah timur, tepat di tempat terbitnya matahari. (Yawaqitul falah fi mawaqitis sholah, hal: 127)
3. Dr. Sulaiman bin Ibrohim Ats-Tsunayyan:
الفجر عند العرب ضوء الصباح, وهو حمرة الشمس في سواد الليل
فطلوع الفجر الذي تجب به صلاة الفجر لا يحتاج إلى حسابات فلكية مهما تغيرت الظروف المحيطة بالناس, كوجود الأضواء الساطعة والعمائر الشاهقة, وغير ذلك من تغير الأحوال
Fajar menurut orang arab adalah sinarnya pagi, yaitu merahnya sinar matahari di gelapnya malam (Auqotus sholawatil mafrudhoh, hal: 84)
Terbitnya fajar yang menjadikan wajibnya sholat shubuh itu tidak perlu menggunakan hisab falak, bagaimanapun perubahan lingkungan sekitar manusia itu terjadi, seperti adanya (polusi) cahaya yang terang, gedung yang menjulang, dan perubahan-perubahan lingkungan yang lainnya. (Auqotus sholawatil mafrudhoh, hal: 130)
Dalam tanggapannya terhadap pernyataan di atas, Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: “(Kalau fajar shodiq itu, seperti yang digambarkan di sini), maka ada masalah besar di dalamnya, karena cahaya subuh yang seperti itu, (yakni tetap tampak meski banyak polusi cahaya dan gedung yang menjulang), adalah cahaya yang bisa mengalahkan semua cahaya yang terang, bahkan tidak bisa terhalang oleh gedung yang menjulang sekalipun. Dan sudah dimaklumi, cahaya yang sifatnya seperti ini, bukanlah cahaya yang diserupakan dengan “benang putih”, tapi ia adalah cahaya matahari saat akan terbit. Dengan demikian, pendapat ini selaras dengan pendapatnya Al-A’masy, yang dianggap syadz (ganjil) oleh para imam, kerena menyelisihi petunjuk Alqur’an dan Assunnah”. (Thulu’ul Fajris shodiq, hal: 121)
4. Syeikh Taqiyuddin al-Hilali -rohimahulloh-:
وأوسط الأقوال الذي نفتي به ونعمل به أخذا من هذه الأحاديث كلها, أن الفجر الصادق الذي يحرم الطعام على الصائم ويحل الصلاة هو كما قال النبي صلى الله عليه وسلم الفجر الأحمر, أي الذي يشوب بياضه حمرة المعترض في الأفق, الذي يملأ البيوت والطرقات, ولا يختلف فيه أحد من الناس, يشترك في معرفته جميع الناس، وأما غير ذلك كالفجر الذي يعينه المؤقت المغربي فإنه باطل لا يحرم طعاما على الصائم ولا يحل صلاة الصبح, ونحن بعده أكثر من نصف ساعة حتى يتبين الفجر الصادق, فهذا الذي ندين الله به
Pendapat yang paling baik, yang kami fatwakan dan kami amalkan, berdasar pada semua hadits ini adalah, bahwa fajar shodiq yang mengharamkan makanan bagi yang puasa dan membolehkan sholat, itu fajar yang seperti disabdakan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, yakni fajar yang berwarna merah, yaitu fajar yang putihnya tercampur dengan warna merah dan berbentuk mendatar di ufuk, fajar yang memenuhi perumahan dan jalanan, yang tidak mungkin diperselisihkan oleh siapapun, dan fajar yang semua orang bisa mengetahuinya.
Adapun fajar yang selain itu, seperti fajar yang ditentukan oleh jadwal waktu di kota maroko ini, maka sungguh itu fajar yang batil, tidak mengharamkan makanan bagi yang berpuasa, dan tidak membolehkan sholat shubuh. Sedangkan (menurut) kami, fajar shodiq itu terbit setelahnya lebih dari 30 menit, inilah pendapat yang kami yakini sebagai Agama Alloh. (Thulu’ul Fajris shodiq, hal: 115)
5. Syeikh Muhammad Rosyid Ridho -rohimahulloh-:
إن نص الآية منوط بدء الصيام بأن يتبين للناس بياض النهار فاصلا من سواد الليل, بحيث يراه كل من وجه نظره إلى جهة المشرق, وقيل بحيث يرونه في طرقهم وبيوتهم ومساجدهم
Sesungguhnya teks ayat ini menggantungkan awal puasa, dengan jelasnya sinar putihnya pagi yang menjadi pemisah bagi kelamnya malam, hingga dapat dilihat oleh semua orang yang mengarahkan pandangannya ke arah timur, dan ada yang mengatakan: hingga orang-orang bisa melihat (sinar fajar)-nya di jalanan, perumahan dan masjid mereka. (Tafsir Al-Manar, 2/180)
6. Syeikh Albani -rohimahulloh-:
فالفجر عند سطوع النور الأبيض وانتشاره في الأفق
واعلم أنه لا منافاة بين وصفه عليه الصلاة والسلام لضوء الفجر الصادق بالأحمر, ووصفه تعالى إياه بقوله “الخيط الأبيض”, لأن المراد –والله أعلم- بياض مشوب بحمرة، أو تارة يكون أبيض، وتارة يكون أحمر, يختلف ذلك باختلاف الفصول والمطالع
Fajar adalah ketika sinar putih memancar dan menyebar di ufuk. (silsilah shohihah 7/1303)
“Ketahuilah, tidak ada pertentangan antara sifat “merah” yang diberikan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam- untuk fajar shodiq ini, dengan sifat “benang putih” yang diberikan oleh Alloh ta’ala kepadanya. Karena -wallohu a’lam- yang dimaksud adalah: Fajar putih yang tercampuri warna merah, atau kadang putih dan kadang merah, tergantung perbedaan musim dan matla’ (tempat munculnya fajar)”. (Lihat di silsilah shohihah, hadits no: 2031)
Inilah pendapat beliau tentang fajar shodiq, jelas di sini beliau menyatakan bahwa fajar shodiq harus sudah menyebar di ufuk, dan ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama… Ditambah lagi, apa yang dikemukakan oleh syeikh Albani bahwa waktu subuh kita terlalu cepat antara 20-30 menit, itu berdasarkan pengamatan yang dilakukan beliau dari kediamannya, dan tentunya kita tahu, observasi yang demikian kurang memenuhi syarat jika dijadikan sebagai patokan, karena adanya polusi cahaya yang bisa mengganggu pandangan mata dalam melihat langsung awal kemunculan fajar shodiq, wallohu a’lam.
7. Ciri-ciri fajar shodiq yang disebutkan oleh Lembaga IPTEK Madinah Malik Abdul Aziz:
تخالطه الحمرة أحيانا, خاصة إذا كانت السماء صافية
يملأ الأسواق والطرقات داخل البنيان
(Fajar shodiq itu) kadang dicampuri warna merah, khususnya ketika langit cerah.
Sinarnya (fajar shodiq) itu memenuhi pasar dan jalanan yang ada dalam komplek perumahan. (Proyek kajian untuk syafaq, hal 14, lihat juga hal 27)
8. Majalah Qiblati menyebutkan:
“Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq. Kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit“. (Salah kaprah, bag 1)
“Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.” (Salah kaprah, bag 1)
Inilah definisi dan ciri-ciri fajar shodiq yang disebutkan oleh para ulama yang mengatakan bahwa waktu fajar kita terlalu cepat. Definisi-definisi mereka, meski redaksinya berbeda-beda, tapi memiliki titik persamaan, yaitu: Fajar shodiq tidak dianggap kecuali setelah sempurna wujudnya, dengan ciri-ciri yang mereka sebutkan, misalnya: Dengan munculnya warna merah, sinarnya memenuhi ufuk, atau bahkan sinarnya memenuhi langit, perumahan, dan jalanan.
Definisi fajar shodiq inilah yang melatar belakangi pendapat mereka, bahwa waktu shubuh kita terlalu cepat 15-30 menit.
Syeikh Abdulloh Muhammad al-Khudhoiri mengatakan: Antara muncul dan meningginya benang putih hingga keluarnya cahaya merah yang ada di bawahnya, itu sekitar 15 menit. (Thulu’ul fajris shodiq, hal 151-152)
Senada dengan ini apa yang dikatakan oleh Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad Ash-Shubaihi, ia mengatakan: Telah diketahui dengan observasi, bahwa warna merah ini tidak akan terlihat, kecuali setelah munculnya warna putih, kira-kira 15 menit. (Thulu’ul fajris shodiq, hal. 120)
Lalu bandingkanlah pendapat ulama yang mengatakan waktu subuh kita terlalu cepat, dengan pendapat mayoritas ulama yang datang sebelum mereka berikut ini:
1. Ucapan Ahli Tafsir terkemuka, Abu Hayyan Al-Andalusi -rohimahulloh-, ketika beliau menafsiri ayat Al-Baqoroh: 187:
وشبه بالخيط, وذلك بأول حاله, لأنه يبدو دقيقا, ثم يرتفع مستطيرا, فبطلوع أوله في الأفق يجب الإمساك, هذا هو مذهب الجمهور, وبه أخذ الناس, ومضت عليه الأعصار والأمصار, وهو مقتضى حديث ابن مسعود وسمرة بن جندب
Fajar shodiq itu diserupakan dengan benang, dan itu saat awal munculnya, karena ia pada mulanya terlihat tipis, kemudian meninggi dan menyebar. Dan dengan awal munculnya di ufuk, orang yang berpuasa wajib berhenti makan, ini adalah pendapatnya mayoritas ulama, dipilih oleh semua orang, dan telah berjalan di seluruh masa dan tempat. Dan inilah yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu Mas’ud dan Samuroh bin Jundub. (Tafsir Al-Bahrul Muhith 2/216)
2. Perkataan Al-Jashshosh dalam Ahkamul Qur’an:
ولا خلاف بين المسلمين أن الفجر الأبيض المعترض في الأفق قبل ظهور الحمرة, يحرم به الطعام والشراب على الصائم
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin, bahwa dengan munculnya fajar putih yang mendatar di ufuk sebelum munculnya warna merah, makan dan minum menjadi haram bagi yang puasa. (Ahkamul Qur’an 1/229)
3. Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
قال شيخ الإسلام ابن تيمية –رحمه الله-: تسميته لبياض النهار وسواد الليل بالخيط الأبيض والخيط الأسود, دليل على أنه أول البياض الذي يبين في السواد مع لطفه ودقته, فإن الخيط يكون مستدقا
“Penamaan Alloh putihnya siang dan hitamnya malam dengan istilah ‘benang putih‘ dan ‘benang hitam‘, adalah dalil bahwa fajar shodiq itu permulaan putih yang tampak di kegelapan, dengan bentuk yang halus dan tipis. (Yang demikian itu) karena ‘benang‘ itu bentuknya tipis. (Syarhul Umdah, kitab shiyam, 1/530).
4. Al-Fakhrur Rozi, dalam kitab tafsirnya mengatakan:
أن القدر من البياض الذي يحرم هو أول الصبح الصادق وأول الصبح الصادق لا يكون منتشراً بل يكون صغيراً دقيقا
Sesungguhnya kadar sinar putih yang mengharamkan (makan dan minum bagi yang puasa) adalah awal munculnya fajar shodiq, dan awal munculnya fajar shodiq itu tidak menyebar, tapi terlihat kecil dan tipis (Mafatihul Ghoib 5/93)
5. Al-Alusi dalam tafsirnya mengatakan:
الخيط الأبيض وهو أول ما يبدو من الفجر الصادق المعترض في الأفق قبل إنتشاره
“Al-Khoitul Abyadh” adalah awal munculnya fajar shodiq yang mendatar di ufuk, sebelum sinarnya menyebar. (Tafsir Ruhul Ma’ani, 2/66)
6. Dari ulama kontemporer, Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin:
ومن فوائد الآية: أن الاعتبار بالفجر الصادق الذي يكون كالخيط ممتداً في الأفق
Diantara pelajaran dari ayat ini, bahwa fajar shodiq yang mu’tabar adalah fajar shodiq yang seperti benang memanjang di ufuk. (Tafsir Syeikh al-Utsaimin 4/289)
7. Dr. Sholih bin Muhammad al-Ujairi -hafidhohulloh-:
قال الأستاذ الدكتور إبراهيم بن محمد الصبيحي -حفظه الله-: وقد سألت الدكتور صالح بن محمد العجيري الفلكي المعروف “هل من صفات تبين الخيط الأبيض تغير ألوانه, فتاره يكون أحمر, وأخرى تشوبه الحمرة؟” فنفى ذلك, والله أعلم
Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi -hafidhohulloh- mengatakan: Aku telah menanyakan kepada Ahli falak terkenal Dr. Sholih bin Muhammad al-Ujairi “Apakah jelasnya benang putih itu dibarengi dengan perubahan warna, sehingga kadang warnanya merah, dan kadang warnanya merah tipis?” maka beliau menafikan hal itu. (Thulu’ul fajris shodiq, hal 109-110)
8. Syeikh Sholeh Alu Syeikh -hafidhohulloh-:
وبياض الصبح أول ما ينفجر
Yang dimaksud dengan putihnya sinar shubuh (fajar shodiq) adalah, awal mula memancarnya (sinar fajar shodiq). (Manahijul Mufassirin, karya Syeikh Sholih Alu Syeikh, 1/4)
9. Syeikh Thontowi -rohimahulloh-:
والمقصود من الخيط الأبيض : أول ما يبدو من الفجر الصادق المعترض في الأفق قبل انتشاره
Maksud dari redaksi “Al-Khoitul Abyadh” adalah: Awal mula fajar shodiq yang mendatar di ufuk, sebelum sinarnya menyebar. (Tafsir al-Wasith, 1/314)
Inilah pendapat mayoritas ulama islam, mereka mengatakan bahwa fajar shodiq sudah diberlakukan hukumnya ketika awal munculnya, bukan pada saat telah sempurna fajarnya. Otomatis dengan perbedaan ini, akan berbeda pula waktu masuknya sholat shubuh antara mereka dengan mayoritas ulama islam dunia, wallohu a’lam.
Ada yang mengira bahwa perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar berikut ini, merupakan dalil bahwa waktu sholat shubuh kita terlalu cepat:
من البدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجر بنحو ثلث ساعة في رمضان, وإطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكل والشرب على من يريد الصيام زعما ممن أحدثه أنه للاحتياط في العبادة, ولا يعلم بذلك إلا آحاد الناس
Termasuk bid’ah yang mungkar adalah bid’ah yang diadakan pada masa ini, yakni dengan mengumandangkan adzan kedua di Bulan Romadhon sebelum terbitnya fajar sekitar 20 menit dan memadamkan lentera-lentera yang dijadikan tanda haramnya makan dan minum bagi mereka yang hendak puasa. Orang yang mengada-adakan hal itu menganggapnya sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah, padahal tidak ada yang mengetahui hal itu kecuali hanya segelintir orang. (Fathul bari 4/199)
Jawabannya:
Prof. Dr. Muhammad bin Ibrohim Ash-Shubaihi mengatakan: Sesungguhnya berdalil dengan perkataan Al-hafidz Ibnu Hajar -rohimahulloh- ini, tidak pas dengan pembahasan kita, karena perkataan beliau ini menyangkut orang yang (sengaja mengumandangkan adzan kedua) lebih cepat dari waktu terbitnya fajar shodiq sekitar 20 menit, dan (pada masalah kita) kecepatan itu tidak ada di kalender Ummul Quro. Adapun titik khilaf antara kita adalah kapan fajar dianggap telah terbit. Oleh karena itu perkataan Al-Hafidz ini tidak ada hubungannya dengan masalah kita ini, wallohu a’lam.
Ada yang mengira bahwa Syeikh Utsaimin mendukung pendapat yang mengatakan fajar shodiq kita terlalu cepat 15-30 menit, padahal itu tidak benar, inilah perkataan beliau:
بعض الناس الآن يشككون في التقويم الموجود بين أيدي الناس، يقولون: إنه متقدم على طلوع الفجر، وقد خرجنا إلى البر وليس حولنا أنوار، ورأينا الفجر يتأخر، حتى بالغ بعضهم وقال: يتأخر ثلث ساعة، ولكن الظاهر أن هذا مبالغة لا تصح، والذي نراه أن التقويم الذي بين أيدي الناس الآن فيه تقديم خمس دقائق في الفجر خاصة
Di masa sekarang ini, ada sebagian orang yang meragukan kebenaran kalender yang dipakai oleh orang-orang, mereka mengatakan, bahwa waktu kalender itu lebih cepat dari terbitnya fajar. Sungguh kami telah mencoba keluar ke padang pasir sehingga tidak ada polusi cahaya di sekitar kami, dan memang kami melihat fajar terlambat, hingga ada sebagian orang yang melebih-lebihkan dan mengatakan fajarnya terlambat hingga 20 menit. Tapi yang jelas, pendapat ini tidak benar dan terlalu berlebihan. Yang kami pandang benar, kalender yang dipakai oleh orang-orang sekarang ini, terlalu cepat 5 menit khusus dalam waktu fajar saja. (Majmu’ fatawa Syeikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, 19/302)
Dalam perkataan ini, beliau mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan fajar kita terlalu cepat 20 menit, itu pendapat yang tidak benar dan terlalu berlebih-lebihan. Kemudian beliau menyebutkan pendapat yang dipilihnya, yakni waktu fajar kita terlalu cepat 5 menit.
Sekian seri keenam ini, semoga dapat menjadi penyeimbang argumen dan dalil yang ada, dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin semuanya, amin.
(bersambung)
[…] https://addariny.wordpress.com/2009/09/16/siapa-yg-salah-kaprah-dlm-waktu-shubuh/ […]