“Zakat Fitri” atau “Zakat Fitrah”… mana yg benar?

Posted: 5 Januari 2010 in Fawaid
Tag:, , , ,

Bismillah… was sholatu wassalamu ala rosulillah… wa alaa aalihii washohbihii wa man waalaah…

Mungkin selama ini, sebagian dari kita ada yang beranggapan, bahwa istilah “zakat fitrah” itu salah, dan satu-satunya istilah yang benar adalah “zakat fitri“…

Setelah merujuk ke kitab-kitab para ulama terdahulu, penulis berkesimpulan bahwa anggapan di atas, perlu di koreksi kembali… Karena ternyata istilah itu telah dipakai oleh ulama islam terdahulu…

Berikut kami nukilkan ucapan para ulama’ yang memakai istilah ini:

1. Imam Waki’ ibnul Jarroh -rohimahulloh- (wafat 197 H):

زكاة الفطرة لشهر رمضان، كسجدة السهو للصلاة، تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة

Zakat fitrah untuk bulan romadlon itu seperti sujud sahwi untuk sholat, ia bisa menutupi kekurangan dalam puasa sebagaimana sujud sahwi bisa menutupi kekurangan dalam sholat. (mugnil muhtaj 1/592)

2. Imam Syafi’i -rohimahulloh- (wafat 204 H) mengatakan:

وتجب الصدقة على كل مالك تام الملك من الأحرار، وإن كان صغيرا أو معتوها أو امرأة، لا فرق بينهم في ذلك، كما تجب في مال كل واحد منهم ما لزم ماله بوجه من الوجوه جنايةٌ أو ميراثٌ أو نفقةٌ على والد أو ولد زمن محتاج، وسواء ذلك في الماشية والزرع وزكاة الفطرة

Zakat itu diwajibkan atas setiap orang merdeka yang hak miliknya sempurna, meski ia kecil atau tidak sempurna akalnya atau perempuan, mereka tidak ada bedanya dalam masalah ini. Begitu pula diwajibkan pada harta mereka, apapun yang diwajibkan pada harta orang itu (yakni orang merdeka yang sempurna hak miliknya), baik itu berupa denda, warisan, ataupun nafkah untuk orang tua, atau (nafkah untuk) anak yang sakitnya menahun dan membutuhkan harta. Dan baik itu dalam zakat hewan, zakat tumbuhan, ataupun zakat fitrah. (Mukhtashor Muzani 66, Al-Hawi fi Fiqhisy Syafi’i 3/152)

3. Ats-Tsa’labi -rohimahulloh- (wafat: 427 H):

ـ(فمن لم يستطع) الصيام، وعدمُ الاستطاعة مثلُ أن يخاف من الصوم لعلة أو لحوق ومشقّة شديدة ومضرّة ظاهرة، (فإطعام ستين مسكيناً) لكلّ مسكين مدّ من غالب قوت بلده، والخلاف فيه بين الفريقين كالاختلاف في زكاة الفطرة

Barangsiapa (dalam masalah zhihar) tidak mampu (menebusnya dengan) puasa, -tidak mampu itu seperti takut puasa, karena sakit, atau bisa jatuh sakit, atau menjadi sangat berat dan sangat berbahaya bagi dirinya- maka ia boleh menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, jatah setiap orang miskinnya satu mud dari makanan pokok kebanyakan orang di daerahnya. Dan khilaf diantara dua kelompok dalam masalah ini, seperti khilaf mereka dalam masalah zakat fitrah. (tafsir ats-Tsa’labi 9/256)

4. Al-Mawardi rohimahulloh– (wafat 450 H):

اعلم أنه يقال زكاة الفطر وزكاة الفطرة، فمن قال زكاة الفطر أوجبها بدخول الفطر، ومن قال زكاة الفطرة، فأوجبها على الفطرة، والفطرة: الخلقة

Ketahuilah bahwa ia bisa disebut dengan istilah “Zakat Fitri” dan “Zakat Fitrah“. Orang yang mengatakan zakat fitri, ia mewajibkannya dengan masuknya hari berbuka, sedang yang mengatakan zakat fitrah, ia mewajibkannya atas “fitrah“, maksud kata “fitrah” di sini adalah penciptaan. (al-Hawi 3/348)

5. Al-Ghozalirohimahulloh– (wafat 505 H) :

وأما زكاة الفطرة، فوقت وجوبها استهلال شوال، ويجوز التعجيل إلى أول رمضان

Adapun awal wajibnya Zakat Fitrah, itu dari masuknya Bulan Syawal, dan boleh diajukan hingga awal Bulan Romadlon. (Al-Wasith 2/447)

6. Ibnu Qudamahrohimahulloh– (wafat 620 H)

وزكاة الفطرة تجب على البدن

Zakat Fitrah itu diwajibkan atas badan. (al-Mughni 4/303)

7. Imam Nawawirohimahulloh–  (wafat 676 H):

يقال للمخرج فطرة -بكسر الفاء لا غير-، وهي لفظة مولدة لا عربية ولا معربة بل اصطلاحية للفقهاء، فتكون حقيقة شرعية على المختار، كالصلاة والزكاة

Sesuatu yang dikeluarkan (pada zakat fitri) disebut (dengan istilah) “fitrah” -dengan harokat kasroh pada huruf fa’nya, tidak dengan harokat lainnya-, istilah ini termasuk istilah yang muwalladah, ia bukan dari bahasa arab, bukan pula dari kata serapan. Tapi ia merupakan istilah khusus yang dipakai oleh para ahli fikih, sehingga menurut pendapat yang kami pilih, ia termasuk dalam kategori hakekat syar’iyah, sebagaimana kata sholat dan zakat. (al-Majmu’ 6/61)

8. Al-Fayyumi rohimahulloh– (wafat 770 H):

وقولهم تجب الفِطْرَةُ هو على حذف مضاف، والأصل تجب زكاة الفِطرَةِ، وهي البدن، فحذف المضاف وأقيم المضاف إليه مقامه، واستغني به في الاستعمال لفهم المعنى

Perkataan mereka “diwajibkan Fitrah” maksudnya adalah dengan membuang kata mudhofnya. Asal kalimat itu adalah “diwajibkan Zakat Fitrah” yakni (zakat) badan, lalu dibuang kata mudhofnya (yakni kata zakat) dan diletakkan mudhof ilaihnya (yakni kata fitrah) sebagai gantinya, dan dalam prakteknya cukup dipakai kata fitrah karena maknanya sudah dipahami. (al-Misbahul Munir 388)

9. Abu Bakar al-Husaini al-Hushoni asy-Syafi’i -rohimahulloh- (wafat 928 H):

يقال لها زكاة الفطر لأنها تجب بالفطر ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة يعني زكاة البدن لأنها تزكي النفس أي تطهرها وتنمي عملها

Zakat ini disebut dengan istilah “Zakat Fitri”, karena diwajibkan dengan (masuknya hari) berbuka. Ia  juga disebut “Zakat Fitrah“, yang berarti penciptaan, maksudnya adalah zakat badan, karena ia mampu membersihkan dan menyucikan jiwa, serta mengembangkan amalannya. (Kifayatul Akhyar 273)

Dan masih banyak lagi, para ulama lainnya yang menggunakan istilah “Zakat Fitrah” ini… Semuanya menunjukkan bahwa pemakaian istilah tersebut adalah benar… Memang istilah yang disebut dalam nash-nash hadits adalah istilah “zakat fitri” dan “sedekah fitri”, tapi bukan berarti istilah “zakat fitrah” itu salah… wallohu a’lam.

Dari kitab-kitab yang penulis telaah, terkumpul banyak istilah untuk zakat ini, diantaranya: “zakat fitri”, “sedekah fitri”, “zakat fitrah”, “zakat badan”, “zakat nafs”, dan “zakat ro’s”.  

Sekian artikel ini, semoga bermanfaat… wa aakhiru da’wana anil hamdulillahi robbil alamin…

Komentar
  1. abu hanifah alim berkata:

    barakallahu fik ustadz,
    walaupun singkat namun bermanfaat sekali penjelasannya,
    jazakallahu khairan,
    ditunggu artikel selanjutnya ustadz
    mudah-2an tetap semangat untuk berbagi ilmu

  2. Abu Faizah berkata:

    Assalamu’alaikum

    Ma’af ustadz, pertanyaan saya agak melenceng dari topik artikel

    Dalam kitab-kitab fiqh dikenal istilah zakat tijarah (barang dagangan).
    Saya masih bingung tentang cara menghitung nisab dan kadar zakat tijarah ini, apakah dihitung berdasarkan modal atau keuntungan per tahun atau total barang dagangan yang ada?

    Sekarang ada berbagai macam jenis usaha perdangangan, ada yang barang dagangannya real (nyata) ada yang abstrak seperti warnet dan pulsa HP, ada juga yang dijual berupa jasa, dan lain-lain.

    Bagaimana metode dasar perhitungan zakat tijarah ini yang bisa diterapkan untuk berbagai jenis usaha perdangangan yang terus berkembang saat ini.

    Terima kasih.

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh…

      Zakat tijaroh (barang dagangan), itu sama dengan zakat uang yang kita miliki, baik bentuknya ri’il ataupun tidak…

      Cara penghitungan… ambil mudahnya saja… tentukan awal waktu haulnya, yakni awal mula harta itu mencapai nishob

      Lalu tiap tahun, yakni pada waktu haul yang sudah antum tentukan tadi, ambil 1/40 dari total barang dagangan yang antum punya, tentunya setelah antum kurangi dengan hutang antum… InsyaAlloh dengan begitu antum sudah bebas dari kewajiban zakat… Wallohu a’lam…

      NB: Nishob adalah batas awal banyaknya harta yang wajib dizakati…
      Nishob emas = 85 gram emas murni
      Nishob perak = 595 gram perak murni

      Untuk zakat tijaroh, begitu pula dengan zakat uang… para ulama berbeda pendapat… standar nishob mana yang dipakai? apa menggunakan nishob emas? atau menggunakan nishob perak?…

      Pendapat yang dikuatkan oleh Syeikh Binbaz, Syeikh Utsaimin, dan Fatwa Lajnah Da’imah, adalah pendapat yang mengatakan: dilihat mana yang lebih rendah total harganya, dengan dua alasan:
      1. Karena yang demikian itu lebih hati-hati.
      2. Karena itu lebih membantu para fakir miskin dan mereka yang berhak menerimanya.
      Antum bisa lihat masalah nishob ini di link berikut: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=34930

      Jika kita menguatkan pendapat ini, berarti saat ini kita harus menggunakan nishob perak, sebagai standar nishob zakat tijaroh, dan zakat uang, karena harga perak murni sekarang lebih murah dari pada harga emas murni…

      Jadi, tanyakan kepada penjual emas atau penjual perak, berapa harga perak murni sekarang, dan kalikan 595, dan hasilnya adalah nishob zakat tijaroh dan zakat uang…

  3. abu thoriq berkata:

    assalaamualaikum, ustadz , ana dari kudus salam kenal yaa.. kenal mas nurudin keongan kudus ? ngisi taklim di kudus dong ..sering lowong nih karena ustadz abul izzi sibuk.
    jazakumulloh

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh…
      MasyaAlloh, Gmn kabar KUDUS, semoga dakwah salafiyah tambah maju dengan banyaknya tahdziran dari para kyainya…
      InsyaAlloh kalau ana pulang, ana sempatkan ngisi taklim…
      Ana kenal Nuruddin yang dulu kerja di Qosim…
      Salam untuk Ustadz Abul Izzi, meski belum pernah ketemu…
      Waiyyak… wabaroka fiik…

  4. sujito berkata:

    assalamualaikum wr wb
    saya seorang pns di struk gaji setiap bulan ada potongan untuk BAZIS. apakah saya dan anak saya yang yang masuk daftar gaji wajib di zakati lagi..?? trimakasih
    wassalamualaikum wr wb

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh…

      Sebenarnya pemotongan gaji setiap bulan untuk zakat, tidak sesuai dg aturan zakat dalam islam…

      Yg benar, zakat penghasilan gaji itu sama dg zakat emas, jadi berapa uang yg kita miliki di akhir tahun, jika lebih dari satu nishob, itulah yg kita zakati, kita ambil 1/40 nya untuk zakat…

      Jika gaji antum dan anak antum sudah dipotong untuk BAZIS dg maksud zakat, maka itu sudah cukup untuk zakat gajinya… Tp bukan berarti antum sudah bebas dari zakat lainnya, misalnya zakat fitrah, zakat perniagaan (jika antum punya niaga), zakat hewan (jika antum memilikinya), zakat hasil pertanian (bila antum memilikinya)… dst.

      wallohu a’lam…

  5. saifuddiin berkata:

    Assalaamu’alaikum Warohmatullaah Wabarokatuh

    maaf ustadz,sy mau nanya boleh tidak seorang mustahiq mengeluarkan zakat nya dari apa yang dia dapat dari muzaki

    d daeras sy ada faham:mustahiq zakat fitrah tidak wajib zakat fitrah

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh wabarokatuh…
      Jawabannya: Boleh.
      Yang benar adalah: diwajibkannya zakat fitrah atas semua orang yg memiliki kelebihan kebutuhan makan untuk malam dan hari id, jadi setiap orang yg berkriteria demikian wajib menunaikan zakat, walaupun ia masih tergolong miskin, wallohu a’lam…

  6. abu syilfa berkata:

    assalamualaykum.ustadz, salam kenal. ana dari Bandung. ustadz, ana mau tanya.(afwan pertanyaan berbeda dari pembahasan). ustadz, jikalau adzan tiba bersamaan dengan hujan, apaka kita boleh sholat wajib di rumah?,tolong jawabannya. jazakallah khairan. wasallam

    • addariny berkata:

      Waalaikum salam warohmatulloh… InsyaAlloh dibolehkan sholat di rumah, sebagaimana diterangkan dalam hadits… wallohu a’lam…

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s