TERORISME… BUKAN dari ISLAM (6)

Posted: 21 Juli 2010 in Terorisme
Tag:, , , , ,

Berhukum dg Selain Hukum Alloh

(Syeikh Sulaiman Arruhailiy –hafizhohulloh-)

Berhukum dg Hukum Islam yg diturunkan Alloh merupakan kewajiban yg pasti bagi Kaum Muslimin, maka sudah seharusnya setiap muslim meyakini hal itu… Sudah seharusnya mereka meyakini bahwa Hukum Alloh-lah yg dapat mewujudkan keadilan… Dan sudah seharusnya mereka meyakini bahwa tiada undang-undang lain yg mendekatinya, apalagi menyamainya… Ini merupakan masalah syariat yg pasti, dan salah satu masalah agama yg telah diketahui secara aksiomatis.

Kewajiban menerapkan hukum Alloh merupakan kewajiban bagi setiap muslim… Saya, anda, zaid, dan siapapun yg muslim diharuskan untuk menerapkan hukum Alloh… Sungguh banyak dari Kaum Muslimin, ketika mereka mendengar tentang wajibnya penerapan Hukum Alloh, pikirannya terbang menuju para penguasa dan melalaikan dirinya… Anda mungkin mendapatinya tidak menerapkan Hukum Alloh pada dirinya, tapi ia tidak memikirkan dirinya… Anda mungkin mendapatinya tidak menerapkan Hukum Alloh di rumahnya, tapi ia tidak memikirkan dirinya… Anda mungkin mendapatinya tidak menerapkan Hukum Alloh terhadap tetangganya, tapi ia tidak memikirkan dirinya… ia mengira bahwa perintah berhukum dg Hukum Alloh hanyalah untuk para penguasa.

Tak diragukan, para penguasa termasuk sasaran perintah itu… tapi apakah itu berarti selain mereka tidak diperintah menjalankan Hukum Alloh?! Tentunya tidak!… Saya, Anda, Zaid, dan Amr juga diperintah menjalankan Hukum Alloh… misalnya dg beribadah sesuai Alqur’an dan Sunnah, dg tidak menolak dalil yg shohih dan valid karena ucapan manusia siapapun orangnya, dg tidak mendahulukan hukum adat ataupun hukum seorang tokoh atas hukum yg ditetapkan Alloh dalam Alqur’an dan Sunnah… dst.

Tak diragukan pula, bahwa berhukum dg selain Hukum Alloh adalah musibah besar, dan pelakunya merupakan thoghut, sebagaimana firman Alloh ta’ala:

يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ

mereka masih tetap menginginkan putusan hukum dari Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya

Lihatlah bagaimana Alloh menjadikan sikap meminta keputusan dg selain hukum Alloh sebagai tindakan meminta keputusan kepada thoghut. Ayat ini turun karena adanya seorang munafiq dari Madinah yg bersengketa dg seorang yahudi, maka si yahudi mengatakan: “Kita akan minta keputusan kepada Muhammad!”, -si yahudi ini tidak beriman kepada Beliau, tp ia tahu bahwa Beliau seorang hakim yg adil, tidak menerima suap, dan takkan menzholimi orang lain-… Maka si munafiq menjawab: “Tidak, kita akan meminta keputusan kepada orang yahudi!”, -si munafik ini mengaku beriman kepada Beliau, tapi ia masih ingin meminta keputusan kepada orang yahudi, krn ia tahu orang yahudi mau mengambil suap dan mau berbuat zholim dalam keputusannya, sehingga masih ada celah baginya untuk mengambil hak orang lain secara batil-… Lalu turunlah ayat ini:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ

Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yg mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yg diturunkan kepadamu dan kepada apa yg diturunkan sebelummu, tetapi mereka masih tetap menginginkan putusan hukum dari Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya?!

Kita perlu tahu, bahwa tidak semua undang-undang buatan manusia, jika berhukum dengannya berarti berhukum kepada Thoghut, akan tetapi undang-undang itu ada dua macam:

Pertama: undang-undang yg mendatangkan maslahat untuk manusia dan tidak bertentangan dg Alqur’an dan Sunnah… Ini merupakan hal yg baik, bahkan waliyyul amri wajib menyusunnya… Hal ini bisa dicontohkan dg: undang-undang lalu lintas, penentuan isyarat jalan, tata tertib kerja, sekolah, dan yg semisalnya. Semua itu undang-undang buatan manusia, tapi tidak menyelisihi Alqur’an dan Sunnah, maka menerapkannya dan berhukum dengannya bukanlah termasuk berhukum kepada Thoghut.

Kedua: Undang-undang yg bertentangan dg Syari’at, seperti perkataan mereka: Jika wanitanya rela dg zina, maka tidak boleh ditegakkan hukuman zina baginya, karena ia berhak dg kebebasan itu, selagi ia tidak melakukannya di jalanan… Atau seperti ucapan mereka: bagi pencuri yg memenuhi syarat hukuman potong tangan, maka hukumannya penjara satu bulan atau dua bulan atau semisalnya, dan tidak boleh dipotong tangannya karena hal itu tidak manusiawi… Inilah yg dimaksud dg masalah berhukum dg selain Hukum Alloh, dan ini pula yg disebut dg berhukum kepada Thoghut.

Jika kita tahu bahwa berhukum dg selain Hukum Alloh termasuk berhukum kepada thoghut, lalu bagaimana dg si pelaku? Bagaimana status orang yg berhukum dg selain hukum Alloh, baik ia penguasa ataupun rakyat biasa?

Setelah menelaah perkataan para ulama, saya berkesimpulan, bahwa status orang yg berhukum dg selain Hukum Alloh, itu berbeda-beda sesuai keadaannya, sebagaimana firman Alloh azza wajall:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang kafirBarangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang zholim…  Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang fasiq

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “Ibnu Abbas dan para sahabatnya mengatakan: (maksud ayat itu adalah) kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar), kezholiman (ashghor) yg derajatnya di bawah kezholiman (akbar), dan kefasikan (ashghor) yg derajatnya di bawah kefasikan (akbar). Demikian pula dikatakan oleh Golongan Ahlussunnah, seperti Imam Ahmad dan yg lainnya”.

Beliau juga mengatakan: “Ibnu Abbas dan yg lainnya dari generasi salaf  mengatakan: (maksud ayat itu adalah) kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar), kefasikan (ashghor) yg derajatnya di bawah kefasikan (akbar), dan kezholiman (ashghor) yg derajatnya di bawah kezholiman (akbar). Hal ini telah dikemukakan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhori, dan para imam lainnya”.

Orang yg berhukum dg selain Hukum Alloh memiliki banyak keadaan:

Pertama: Barangsiapa berhukum dg selain Hukum Alloh karena ia mengingkarinya, maka ia kafir.

Ibnu Jarir -rohimahulloh- mengatakan: “Sungguh, Alloh ta’ala di sini mengabarkan tentang suatu kaum yg mengingkari hukum-Nya yg terdapat di dalam kitab-Nya. Dia memberitahu bahwa mereka menjadi kafir disebabkan tindakan mereka meninggalkan Hukum Alloh dg jalan mengingkarinya… Demikian juga status setiap orang yg tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh karena pengingkaran, dia menjadi kafir terhadap Alloh, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas… Karena pengingkarannya terhadap hukum Alloh setelah ia tahu keberadaan hukum itu di kitab-Nya, sama dg pengingkarannya terhadap kenabian para nabi setelah ia tahu kenabian mereka”.

Kedua: Barangsiapa berhukum dg selain hukum Alloh, bukan karena mengingkarinya, tp karena ia menganggap bahwa selain hukum Alloh-lah yg dapat mewujudkan keadilan. Adapun hukum Alloh, ia sudah tidak pantas lagi untuk diterapkan. Maka orang ini juga kafir.

Dan ini bisa terjadi meski hanya sebatas keyakinan saja, meskipun ia belum berhukum dg selain hukum Alloh… Seperti seorang yg hidup di Negara Saudi, dan negara ini –alhamdulillah– berhukum dg Syariat Alloh, bila ia meyakini dalam hatinya bahwa undang-undang Negara Perancis -misalnya- lebih baik dan lebih adil daripada Hukum Alloh, maka ia berhak dg kekafiran, meski belum berhukum dengannya.

Ketiga: Barangsiapa berhukum dg selain hukum Alloh, karena ia melihat hukum itu lebih baik dan lebih cocok daripada Hukum Alloh, maka orang ini juga kafir sebagaimana disepakati oleh para ulama’… Pada keadaan ini, ia dikatakan kafir karena keyakinanya bahwa selain hukum Alloh itu lebih baik daripada Hukum Alloh, meski ia masih meyakini bahwa hukum Alloh jg baik.

Keempat: Barangsiapa berhukum dg selain Hukum Alloh, karena ia melihat hukum itu sama dg hukum Alloh, ia menganggap kedua hukum itu sama baiknya dan sama saja adilnya, jika memakai hukum ini maka tercapailah keadilan dan jika memakai hukum itu tercapai juga keadilan, maka orang ini juga kafir.

Semua hukum yg telah kami sebutkan di atas merupakan Ijma’ (kesepakatan) para ulama’ dan tidak ada perselisihan diantara mereka dalam masalah-masalah tersebut.

Kelima: Barangsiapa berhukum dg selain hukum Alloh karena godaan dunia, padahal ia meyakini wajibnya menerapkan Hukum Alloh, dan bahwa hukum Alloh itu lebih baik dan lebih bermanfaat, maka orang ini berada dalam bahaya dan dosa besar, tp ia tidak-lah kafir dg kekafiran yg dapat mengeluarkannya dari Islam, selama ia masih meyakini wajibnya menerapkan Hukum Alloh, dan bahwa syariat Alloh itu lebih baik dan lebih bermanfaat… Dan keadaan ini terbagi menjadi dua:

  1. Orang yg menerapkan selain hukum Alloh karena adanya suatu hal dan tidak terus-menerus, seperti memutuskan dg selain hukum Alloh dalam suatu kasus karena suap yg diterimanya. Maka orang ini adalah orang yg fasik dan ia telah terjerumus dalam dosa besar.
  2. Orang yg menerapkan selain hukum Alloh secara terus menerus, bisa jadi karena takut kepada atasan, atau karena menjaga perasaan orang lain, atau karena sebab duniawi lainnya. Maka orang ini tidaklah kafir, akan tetapi kejahatannya lebih berat dan lebih buruk daripada orang pertama, keadaannya jauh lebih berbahaya daripada orang pertama, dan dia adalah orang yg berbuat zholim terhadap dirinya dan orang lain. Alloh ta’ala berfirman:“Barangsiapa tidak berhukum dg apa yg diturunkan Alloh, mereka itulah orang-orang zholim”… Sungguh perbuatan ini merupakan kezholiman, dan kezholiman orang yg seperti ini bertingkat-tingkat, sehingga bahaya yg ditanggung akibat tindakannya juga tidak sama.

Perincian seperti inilah yg datang dari Para Salaf -sebatas pengetahuan kami-, hal ini telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim, Syaikh Albani, dan Syeikh Binbaz rohimahumulloh… Bahkan telah dilakukan penelitian terhadap perkataan para salaf dalam masalah ini, dan terbukti perincian ini disebutkan oleh lebih dari 50 ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah.

Dan saya juga telah mencari-cari sebisa mungkin perkataan Ahlussunnah wal Jama’ah dari ulama terdahulu yg tidak menyebutkan perincian ini, tapi saya tidak menemukannya, yg saya dapatkan dari ulama terdahulu adalah perincian yg kita sebutkan di atas.

Pakar tafsir Ibnul Arobiy Alqur’thubiyrohimahulloh– mengatakan: “Thowus dan yg lainnya mengatakan: (berhukum dg selain hukum Alloh) itu bukanlah kafir yg mengeluarkan seseorang dari Islam, akan tetapi itu adalah kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar). Dan ini berbeda-beda hukumnya, jika ia berhukum dg hukum yg ia buat sendiri lalu ia menjadikannya hukum Alloh, maka itu adalah tindakan merubah Hukum Alloh yg menjadikannya kafir… Tp jika berhukum dg selain Hukum Alloh karena dorongan hawa nafsu dan maksiat, maka itu adalah dosa yg bisa dihapus dg ampunan-Nya, sebagaimana asas akidah Ahlussunnah dalam masalah bolehnya ampunan diberikan kepada para pelaku dosa”.

Syeikh Binbazrohimahulloh– mengatakan: “(Berhukum dg selain hukum Alloh itu) ada perinciannya, yaitu dg mengatakan:

(a) Barangsiapa menerapkan selain Hukum Alloh padahal ia tahu wajibnya menerapkan hukum Alloh, dan bahwa ia telah menyelisihi syariat, akan tetapi ia menganggap bolehnya berhukum dg selain Syariat Alloh, dan menganggap tidak ada masalah jika melakukannya, maka ia telah kafir dg kufur akbar menurut seluruh ulama’… Seperti jika menerapkan undang-undang yg dibuat oleh orang-orang Nasrani, atau Yahudi, dan selain mereka yg membolehkan berhukum dengannya, atau mengira hukum itu lebih baik daripada Hukum Alloh, atau mengira hukum itu menyamai Hukum Alloh -sehingga seseorang bisa memilih, jika menghendaki ia boleh berhukum dg Alqur’an dan Sunnah, dan jika menghendaki ia boleh berhukum dg hukum buatan itu-. Orang yg meyakini ini adalah kafir sebagaimana disepakati oleh para ulama’…

(b) Adapun orang yg menerapkan selain hukum Alloh karena dorongan hawa nafsu atau godaan dunia, sedang ia menyadari bahwa ia bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya, bahwa ia melakukan kemungkaran yg agung, dan bahwa kewajibannya adalah berhukum dg hukum Alloh, maka ia tidaklah kafir dg kufur akbar karenanya, akan tetapi ia telah melakukan kemungkaran yg agung, dosa yg besar, dan kufur yg asghor, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan para ulama lainnya… Sungguh ia telah melakukan kufur (ashghor) yg derajatnya di bawah kufur (akbar), kezholiman (ashghor) yg derajatnya di bawah kezholiman (akbar), dan kefasikan (ashghor)  yg derajatnya di bawah kefasikan (akbar), dan itu bukanlah kufur akbar… Inilah perkataan Ahlussunnah wal Jama’ah. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz]

Saya ingin tutup pembahasan ini dg pesan berharga dari Syeikh Binbaz –rohimahulloh-, beliau mengatakan: “Maka wajib bagi setiap muslim -terutama para ulama’- untuk tatsabbut (men-validkan berita) dalam segala hal, lalu menghukuminya dg Alqur’an dan Sunnah sesuai metode para salaful ummah… Hendaklah waspada terhadap jalan bahaya yg dititi oleh banyak orang dg mengglobalkan vonis hukum tanpa memerincinya (padahal keadaan menuntut untuk memerincinya)… Hendaklah para ulama menaruh perhatiannya untuk berdakwah kepada Alloh dg terperinci, menjelaskan Islam kepada masyarakat beserta dalilnya dari Alqur’an dan Sunnah, serta mendorong mereka untuk istiqomah dan saling menasehati di dalamnya, disamping jg memberi peringatan dari setiap hal yg menyelisihi hukum-hukum Islam”.

Demikianlah uraian tentang masalah ini, semoga bermanfaat bagi penulis, pembaca, dan seluruh Kaum Muslimin, amin.

Wa subhaanakalloohumma wa bihamdik, asyhadu alla ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik, walhamdulillahi robbil alamin.

Catatan: Para pembaca yg dirahmati Alloh, saya ingin menekankan di sini, bahwa semua vonis kafir yg ada dalam tulisan ini, adalah vonis kafir yg bersifat mutlak (yakni obyek personnya tidak tertentu)… Hal itu tidak bisa diterapkan kepada individu tertentu kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat takfir mu’ayyan dan tidak adanya penghalang… Dan hal ini telah saya singgung pada tulisan sebelumnya “Kaidah-kaidah dalam menjatuhkan vonis kafir”… Bagi yg ingin, silahkan merujuknya kembali… wallohu a’lam.

(Bersambung… pembahasan selanjutnya tentang “Bolehkah menyematkan pangkat SYAHID kepada orang tertentu?”)

Komentar
  1. salman hafidz berkata:

    :) assalamualaikum…….
    http://miniaturislam.blogspot.com/ turut mangambil artikel ini untuk kepentingan MUSLIM DAN AKHIRAT dan semoga Allah selalu menjaga kita dari berbuatan ma’siat atau semoga kita digolongkan dari golongan orang2 yang sholeh.. :) amiinnnnn

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s