Mengeraskan DZIKIR, stlh jama’ah sholat wajib…?!

Posted: 13 Desember 2009 in Fikih, Konsultasi
Tag:, , , , , , ,

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…

Ustadz ana tanya bagaimana dng hadist berikut, Dari Ibnu Abbas : “Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid.” (HR Bukhari dan Muslim)… Ana bingung tentang makna hadist shahih tsb, mohon penjelasannya… (Penanya: Hendrik)

Kiranya sekian jawaban pertanyaan ini, penulis yakin banyak kekurangan di sana sini, tapi penulis tetap berharap, semoga bisa memberikan kejelasan dan manfaat bagi penanya dan siapa pun yang membacanya… Wa subhanakallohumma wa bihamdika, asyhadu al la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik…

Jawaban:

Waalaikum salam warohmatulloh…

Bismillaah… wash sholaatu wassalaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihia washohbihai waman waalaah… amma ba’du:

Hadits itu shohih, tapi hanya dalam hal dzikir saja, bukan dalam hal doa. Ana tidak tahu, dari mana tambahan kata “dan berdoa” dalam tarjamahan yang antum cantumkan itu?

Hadits yang menerangkan masalah mengeraskan dzikir setelah shalat wajib, diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, berikut teks aslinya:

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته

Dari Ibnu Abbas ra: “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar dzikir itu” (HR. Bukhori: 796, dan Muslim: 919)

Dalam riwayat lain dikatakan:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كنت أعرف انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير

Ibnu Abbas mengatakan: “Aku dulu tahu selesainya sholat (jama’ah) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- itu dengan (terdengarnya suara) takbir” (HR. Bukhori: 797, dan Muslim:917)

Akhi fillah… Dalam memahami hadits, antum tidak usah bingung… Di sana sudah ada banyak kitab syarah hadits dari para ulama, baik dari yang terdahulu maupun yang datang belakangan… Jika ada pertentangan antara ulama terdahulu dengan ulama yang datang belakangan, maka kita dahulukan tafsiran dari ulama terdahulu, karena mereka jelas lebih tahu dalam masalah agama dari generasi yang datang setelahnya, karena mereka lebih dekat dengan zaman Nabi, lebih suci hatinya, dan lebih dalam pemahamannya tentang syariat Islam.

Syarah hadits di atas sudah diterangkan oleh para ulama terdahulu, diantaranya:

1. Ibnu Huzaimah

Beliau memasukkan hadits di atas dalam kitab shohih-nya, dan memberinya judul:

باب: رفع الصوت بالتكبير والذكر عند انقضاء الصلاة

Bab: Mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat (wajib).

Ini menunjukkan, bahwa beliau memahami bolehnya mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat wajib.

2. Imam Nawawi:

هَذَا دَلِيل لِمَا قَالَهُ بَعْض السَّلَف أَنَّهُ يُسْتَحَبّ رَفْع الصَّوْت بِالتَّكْبِيرِ وَالذِّكْر عَقِب الْمَكْتُوبَة. وَمِمَّنْ اِسْتَحَبَّهُ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ اِبْن حَزْم الظَّاهِرِيّ. وَنَقَلَ اِبْن بَطَّال وَآخَرُونَ أَنَّ أَصْحَاب الْمَذَاهِب الْمَتْبُوعَة وَغَيْرهمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى عَدَم اِسْتِحْبَاب رَفْع الصَّوْت بِالذِّكْرِ وَالتَّكْبِير. وَحَمَلَ الشَّافِعِيّ -رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى- هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّهُ جَهَرَ وَقْتًا يَسِيرًا حَتَّى يُعْلِّمهُمْ صِفَة الذِّكْر, لا أَنَّهُمْ جَهَرُوا دَائِمًا قَالَ: فَأخْتَارَ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوم أَنْ يَذْكُرَا اللَّه تَعَالَى بَعْد الْفَرَاغ مِنْ الصَّلَاة وَيُخْفِيَانِ ذَلِكَ, إِلا أَنْ يَكُون إِمَامًا يُرِيد أَنْ يُتَعَلَّم مِنْهُ فَيَجْهَر حَتَّى يَعْلَم أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ, ثُمَّ يُسِرُّ, وَحَمَلَ الْحَدِيث عَلَى هَذَا.

Hadits ini merupakan dalil pendapatnya sebagian ulama salaf, yang mengatakan disunnahkannya mengeraskan takbir dan dzikir saat  selesai sholat wajib. Diantara muta’akhkhirin yang juga men-sunnah-kannya adalah Ibnu Hazm azh-Zhohiri.

Tapi Ibnu Baththol dan para ulama lainnya menukil, bahwa para ulama madzhab yang diikuti dan yang lainnya sepakat dengan pendapat tidak disunnahkannya mengangkat suara ketika dzikir dan takbir.

(Sedang) Imam Syafi’i -rohimahulloh-, beliau memaknai hadits ini dengan mengatakan: bahwa beliau -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengeraskannya hanya untuk sementara waktu saja, dengan tujuan mengajari para sahabatnya cara berdzikir, bukan berarti mereka mengeraskannya secara terus menerus. Imam Syafi’i mengatakan: “Saya memilih (pendapat) untuk imam dan ma’mum, agar mereka membaca dzikir setelah sholat dengan melirihkan suara, kecuali untuk imam yang ingin agar para ma’mumnya bisa belajar darinya, maka boleh baginya mengeraskan suaranya, hingga jika ia melihat para ma’mum telah belajar darinya, ia melirihkan kembali suaranya”. Dan beliau memaknai hadits tersebut dengan ini. (Syarah Shohih Muslim lin Nawawi).

3. al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani, ketika men-syarah hadits di atas beliau mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز الْجَهْر بِالذِّكْرِ عَقِب الصَّلاة

Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah sholat (Fathul Bari).

4. Ibnu Daqiq al-Id, juga menyatakan hal yang sama:

فيه دليل على جواز الجهر بالذكر عقيب الصلاة والتكبير بخصوصه من جملة الذكر

Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah sholat, dan takbir secara khusus termasuk dalam kategori dzikir. (Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam)

Adapun ulama kontemporer, diantara mereka yang membicarakan masalah ini adalah:

1. Syeikh Bin Baz mengatakan dalam fatwanya:

ثبت في الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من الصلاة المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال ابن عباس رضي الله عنهما (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته). فهذا الحديث الصحيح وما جاء في معناه من حديث ابن الزبير والمغيرة بن شعبة رضي الله عنهما وغيرهما كلها تدل على شرعية رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على وجه يسمعه الناس الذين عند أبواب المسجد وحول المسجد حتى يعرفوا انقضاء الصلاة بذلك. ومن كان حوله من يقضي الصلاة فالأفضل له أن يخفض قليلاً حتى لا يشوش عليهم، عملاً بأدلة أخرى جاءت في ذلك. وفي رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة فوائد كثيرة: فيها إظهار الثناء على الله سبحانه وتعالى على ما مَنَّ به عليهم من أداء هذه الفريضة العظيمة. ومن ذلك تعليم للجاهل وتذكير للناسي، ولولا ذلك لخفيت السنة على كثير من الناس. والله ولي التوفيق

Telah disebutkan dalam kitab shohihain (shohih bukhori & shohih Muslim), dari riwayatnya Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.

Hadits yang shohih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, seperti hadits riwayat Ibnuz Zubair, dan Al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhuma-, semuanya menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir ketika orang-orang selesai sholat wajib, yang kira-kira sampai terdengar oleh orang-orang yang berada di pintu-pintu dan di sekitar masjid, sehingga mereka tahu selesainya sholat (jama’ah) dengan (kerasnya suara dzikir) itu.

(Tapi) bagi orang yang didekatnya ada orang lain yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka sebaiknya ia memelankan sedikit suaranya, agar tidak mengganggu mereka, karena adanya dalil-dalil lain yang menerangkan hal itu.

Dalam tuntunan mengeraskan dzikir ketika para jamaah selesai sholat wajib ini, ada banyak manfaat, diantaranya:

a. Menampakkan pujian kepada Alloh ta’ala yang telah memberikan mereka kenikmatan bisa menjalankan kewajiban yang agung ini.

b. (Sebagai sarana untuk) mengajari orang yang jahil dan mengingatkan orang yang lupa. Jika saja tidak ada hal itu, tentunya sunnah ini akan jadi samar bagi banyak orang. Wallohu waliyyut taufiq.

2. Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, mengatakan dalam risalahnya:

إن الجهر بالذكر بعد الصلوات المكتوبة سنة، دل عليها ما رواه البخاري من حديث عبد الله بن عباس – رضي الله عنهما – أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم قال: “وكنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته”. ورواه الإمام أحمد وأبو داود. وهذا الحديث من أحاديث العمدة، وفي الصحيحين من حديث المغيرة بن شعبة – رضي الله عنه – قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول إذا قضى الصلاة: “لا إله إلا الله وحده لا شريك له”. الحديث، ولا يسمع القول إلا إذا جهر به القائل. وقد اختار الجهر بذلك شيخ الإسلام ابن تيميه -رحمه الله- وجماعة من السلف، والخلف، لحديثي ابن عباس، والمغيرة رضي الله عنهم. والجهر عام في كل ذكر مشروع بعد الصلاة سواء كان تهليلاً، أو تسبيحاً، أو تكبيراً، أو تحميداً لعموم حديث ابن عباس، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم التفريق بين التهليل وغيره بل جاء في حديث ابن عباس أنهم يعرفون انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير، وبهذا يعرف الرد على من قال لا جهر في التسبيح والتحميد والتكبير. وأما من قال: إن الجهر بذلك بدعة فقد أخطأ فكيف يكون الشيء المعهود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم بدعة؟!… وأما احتجاج منكر الجهر بقوله تعالى: (وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ). فنقول له: إن الذي أمر أن يذكر ربه في نفسه تضرعاً وخيفة هو الذي كان يجهر بالذكر خلف المكتوبة، فهل هذا المحتج أعلم بمراد الله من رسوله، أو يعتقد أن الرسول صلى الله عليه وسلم يعلم المراد ولكن خالفه؟!… وأما احتجاج منكر الجهر أيضاً بقوله صلى الله عليه وسلم: “أيها الناس اربعوا على أنفسكم”. الحديث فإن الذي قال: “أيها الناس أربعوا على أنفسكم” هو الذي كان يجهر بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، فهذا له محل، وذاك له محل، وتمام المتابعة أن تستعمل النصوص كل منها في محله… أما من قال: إن في ذلك تشويشاً فيقال له: إن أردت أنه يشوش على من لم يكن له عادة بذلك، فإن المؤمن إذا تبين له أن هذا هو السنة زال عنه التشويش، إن أردت أنه يشوش على المصلين، فإن المصلين إن لم يكن فيهم مسبوق يقضي ما فاته فلن يشوش عليهم رفع الصوت كما هو الواقع، لأنهم مشتركون فيه. وإن كان فيهم مسبوق يقضي فإن كان قريباً منك بحيث تشوش عليه فلا تجهر الجهر الذي يشوش عليه لئلا تلبس عليه صلاته، وإن كان بعيداً منك فلن يحصل عليه تشوش بجهرك. وبما ذكرنا يتبين أن السنة رفع الصوت بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، وأنه لا معارض لذلك لا بنص صحيح ولا بنظر صريح، وأسأل الله تعالى أن يرزقنا جميعاً العلم النافع والعمل الصالح، إنه قريب مجيب، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib adalah sunnah, hal itu telah diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari haditsnya Abdulloh bin Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini termasuk diantara hadits-hadits utama (dalam masalah ini).

Dalam kitab shohihain, dari haditsnya al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhu-, ia mengatakan: “Aku pernah mendengar Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika selesai sholat (wajib), ia membaca dzikir: “la ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lah…” (hingga akhir hadits). Dan dia tidak akan mendengar bacaan dzikir itu, kecuali orang yang mengucapkannya mengeraskan suaranya. (Bahkan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- dan sekelompok ulama salaf telah memilih pendapat (sunnahnya) mengeraskan dzikir, dengan dasar dua hadits, yakni haditsnya Ibnu Abbas dan al-Mughiroh -rodliallohu anhum-.

Mengeraskan dzikir di sini, berlaku umum untuk semua dzikir setelah sholat yang disyariatkan, baik itu berupa tahlil, atau tasbih, atau takbir, atau tahmid. Karena umumnya redaksi hadits Ibnu Abbas. Dan tidak ada keterangan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang membedakan antara tahlil dan yang lainnya. Bahkan dalam haditsnya Ibnu Abbas dikatakan, bahwa para sahabat dahulu tahu selesainya sholat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dengan takbir. Keterangan ini, membantah orang yang berpendapat tidak bolehnya mengeraskan suara kecuali pada tasbih, tahmid dan takbir.

Adapun orang yang mengatakan, bahwa mengeraskan (dzikir setelah sholat) itu bid’ah, maka sungguh ia salah (dalam hal ini), karena bagaimana mungkin sesuatu yang ada di zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dikatakan bid’ah?!

Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan firman-Nya: “Sebutlah (wahai Muhammad) nama Tuhanmu di dalam dirimu, dengan rendah hati dan suara yang lirih serta tidak mengeraskan suara, ketika awal dan akhir hari. Dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai” (al-A’rof: 205). Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya yang diperintah untuk berdzikir dalam diri dengan rendah hati dan suara lirih (yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib. Lalu apakah orang itu lebih tahu maksud Alloh dalam ayat itu melebihi rosul-Nya?! Ataukah ia beranggapan bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- sebenarnya tahu maksud ayat itu, tapi beliau sengaja menyelisihinya?!

Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang tuli…! (sampai akhir hadits)”. Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya orang yang menyabdakan hal itu, dia juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib ini. Itu berarti, tuntunan ini punya tempat sendiri, sedangkan yang itu juga ada tempatnya sendiri. Dan sempurnanya mengikuti sunnah beliau adalah dengan memakai semua nash yang ada, pada tempatnya masing-masing.

Adapun orang yang mengatakan bahwa amalan itu bisa mengganggu orang lain, maka bisa dijawab dengan mengatakan padanya:

Jika maksudmu akan mengganggu orang yang tidak biasa dengan hal itu, maka hal itu akan hilang (dengan sendirinya), ketika ia tahu bahwa amalan itu adalah sunnah.

Jika maksudmu akan mengganggu jama’ah yang lain, maka jika tidak ada ma’mum yang masbuq, tentu hal itu tidak akan mengganggu mereka, sebagaimana fakta di lapangan. Karena mereka sama-sama mengeraskan dzikirnya.

Adapun jika ada ma’mum masbuq yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka jika ia dekat denganmu hingga kamu bisa mengganggunya dengan (kerasnya) suara dzikirmu, maka janganlah kamu meninggikan suara dengan tingkatan  suara yang  bisa mengganggunya, agar kamu tidak mengganggu sholatnya. Sedang jika ia jauh darimu, maka tentu kerasnya suara (dzikir)-mu tidak akan mengganggunya sama sekali.

Dengan keterangan yang kami sebutkan di atas, menjadi jelas bagi kita, bahwa mengeraskan dzikir setelah sholat wajib adalah sunnah. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan nash yang shohih, maupun dengan sisi pendalilan yang jelas.

Aku memohon kepada Alloh, semoga Dia memberikan kita semua ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang baik, sesungguhnya Dia itu maha dekat lagi maha mengabulkan doa. (Ditulis pada 15/06/1409)

3. Fatawa Lajnah Da’imah

يُشرَع رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة المكتوبة، لما ثبت من حديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: (إن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم) وأنه قال أيضا: (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته) ولو وجد أناس يقضون الصلاة سواء كانوا أفرادا أو جماعات وذلك في جميع الصلوات الخمس المفروضة … أما رفع الصوت بالدعاء وقراءة القرآن بصفة جماعية فهذا لم يرد عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن صحابته وفعله بدعة أما إذا دعا الإنسان لنفسه أو قرأ لنفسه جهرا فلا شيء فيه إذا لم يتأذ به غيره.

Disyariatkan untuk mengeraskan dzikir setelah sholat wajib, karena adanya keterangan yang shohih dari hadits Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma-, (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.

(Mengeraskan dzikir setelah sholat wajib tetap disunnahkan), meski ada orang-orang yang masih menyelesaikan sholatnya, baik mereka itu (menyelesaikan sholatnya secara) sendiri-sendiri atau dengan berjama’ah. Dan hal itu (yakni mengeraskan dzikir) disyariatkan pada semua sholat wajib yang lima waktu…

Adapun mengeraskan doa dan membaca Alqur’an secara jama’i (bersama-sama),  maka hal ini tidak pernah ada tuntunannya dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maupun dari para sahabat beliau. (Oleh karena itu), perbuatan itu termasuk bid’ah.

Adapun jika ia berdoa untuk dirinya sendiri, atau membaca quran sendiri dengan suara tinggi, maka hal itu tidak mengapa, asal tidak mengganggu orang lain…

Kesimpulan:

1. Hadits diatas adalah hadits shohih, telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam dua kitab shohihnya.

2. Makna hadits diatas menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir yang dituntunkan untuk dibaca setelah jama’ah sholat wajib.

3. Dzikir secara umum sunnahnya dilirihkan, sebagaimana firman-Nya: “Ingatlah Tuhanmu dalam dirimu dengan rendah hati, dan rasa takut, serta tanpa mengeraskan suara…” (al-A’rof: 205), kecuali bila ada dalil yang meng-khususkan dzikir tertentu untuk dikeraskan, seperti hadits di atas.

4. Tidak ada ulama salaf yang mengatakan bahwa hadits di atas merupakan dalil bolehnya dzikir jama’i ataupun doa jama’i.

5. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib lima waktu, tidak sesuai sunnah. Beliau mentakwil hadits di atas dengan mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan oleh Rosululloh -sholallallohu alaihi wasallam- untuk sementara waktu saja, karena tujuan mengajari para sahabatnya. Oleh karenanya beliau hanya membolehkan mengeraskan dzikir yang dibaca setelah jama’ah sholat wajib ketika ada tujuan itu, jika tidak ada tujuan itu, maka sunnahnya dilirihkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Nawawi dan Syeikh Albani -rohimahumulloh-.

6. Bahkan Ibnu Baththol, sebagaimana dinukil oleh Imam nawawi mengatakan, bahwa para ulama madzhab yang diikuti dan yang lainnya sepakat dengan pendapat tidak disunnahkannya mengangkat suara ketika dzikir dan takbir setelah sholat wajib.

7. Adapun penulis -yang miskin ilmu ini-, lebih menguatkan pendapat disunnahkannya mengeraskan dzikir yang dituntunkan untuk dibaca setelah jama’ah sholat wajib, karena beberapa alasan:

a. Dhohir lafal hadits di atas secara tegas mengatakan, bahwa pada zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- para sahabat mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib, tanpa ada batasan keadaan tertentu. Padahal sesuai kaidah ushul fikih, makna dhohir itu harus didahulukan dan diamalkan, kecuali ada dalil kuat yang me-nasakh-nya, atau men-takhshish-nya atau men-takwil-nya.

b. Tidak adanya dalil kuat yang menerangkan, bahwa dikeraskannya dzikir setelah sholat wajib itu hanya untuk sementara waktu saja.

c. Memakai dua dalil tentang melirihkan dan mengeraskan dzikir secara bersamaan, pada tempatnya masing-masing, lebih utama dari pada hanya memakai dalil tentang sunnahnya dzikir dengan melirihkan suara saja, lalu men-takhsis dalil tentang mengeraskan dzikir di atas untuk keadaan tertentu saja… Karena bagaimanapun juga mengamalkan dua dalil secara lebih sempurna itu lebih baik, dari pada hanya mengamalkan satu dalil saja, sedang dalil yang lain tidak dipakai kecuali dalam keadaan tertentu saja… wallohu a’lam.

Komentar
  1. abu hanifah alim berkata:

    assalamu ‘alaikum ustadz,
    barakallahu fik,
    ‘afwan ustadz ana ada yang masih musykil ustadz dengan kesimpulan yang no.7
    dimana antum menguatkan pendapat yang mengatakan disyari’atkannya dzikir jama’i,
    apakah yang antum maksud tersebut adalah mengeraskan dzikir setelah shalat jama’ah, dengan cara dikeraskan akan tetapi dzikirnya masing-masing,
    atau dzikir jama’i setelah shalat sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin sa’at ini,
    ‘afwan mungkin ana yang kurang bisa memahaminya barang kali,
    mohon dijelaskan lagi ustadz,
    syukran, jazakallahu khairan,

  2. Abu Faizah berkata:

    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

    Pada kesimpulan point 7.
    “Adapun penulis -yang miskin ilmu ini- lebih menguatkan pendapat yang mengatakan disyariatkannya DZIKIR DJAMA’I, karena beberapa alasan”

    Nampaknya kontradiksi dengan artikel ustazd sebelumnya, “Mengkritisi Dzikir Jama’i”.

    Saya pernah membaca fatwa syaikh Bin Baz tentang disunnahkan menjaharkan dzikir setelah shalat wajib tetapi tidak secara berjama’ah (satu suara).

  3. addariny berkata:

    @ Abu Faizah dan Abu Hanifah Alim
    Waalaikum salam warohmatulloh…
    Ya… Antum berdua bener, ana salah ketik… Alhamdulillah antum ingatkan… Syukron wa jazakumallohu khoirol jaza’, atas koreksinya… wa baaroka fiikuma

  4. abu hanifah alim berkata:

    alhamdulillah..
    cukup jelas sekarang ustadz..
    ditunggu artikel-artikel selanjutnya..

  5. AbuNajwa berkata:

    Terima kasih pencerahannya

  6. salafiyunpad berkata:

    assalamu’alaikum
    usatdz nitip info kajian::

    Hadirilah

    Kajian Umum Intensif

    18, 25 Desember 2009 dan 1 Januari 2010 (Hari Libur Nasional)

    Jum’at, 18 Desember 2009

    Materi: Sudah Benarkah Pemahaman Syahadat Anda?

    Pemateri: Ustadz Umar Al Fanany, Lc.(Ma’had Ibnu Abbas, Sragen)

    Jum’at, 25 Desember 2009

    Materi: Syarat Diterimanya Ibadah

    Pemateri: Ustadz Umar Al Fanany, Lc. (Ma’had Ibnu Abbas, Sragen)

    Jum’at, 1 Januari 2010

    Materi: Urgensi Tauhid dalam Kehidupan Seorang Muslim

    Pamateri: Ustadz Abu Sirin Lalu Ahmad, Lc. (Ma’had Imam Bukhari, Karanganyar)

    Waktu: Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB

    Tempat: Masjid An Nuur, SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen. Jl. Citrosancakan, Gemolong, Sragen

    Gratis dan Terbuka Untuk Umum, Putra dan Putri

    Informasi: 089 994 994 64

    Penyelenggara:

    Majelis Kerohanian Islam (MKI) SMA Negeri 1 Gemolong

    Didukung oleh:

    Forum Kajian Islam (FORKAIS) Alumni SMA Negeri 1 Gemolong

  7. salafiyunpad berkata:

    Hadirilah

    DAUROH MUSLIMAH LIBURAN SEKOLAH

    26-27 Desember 2009

    Tema: Bingkisan Istimewa Bagi Wanita Perindu Surga

    Materi dan Pemateri:

    * Sabtu, 26 Desember 2009

    “ETIKA MENUNTUT ILMU BAGI MUSLIMAH”

    Pemateri: Al Ustadz Mahful Safrudin, Lc. (Ma’had Al Irsyad Salatiga)

    * Ahad, 27 Desember 2009

    “SAUDARIKU, INILAH JALAN MENUJU SURGAMU”

    Pemateri: Al Ustadz Sholeh, Lc. (Ma’had Imam Bukhari Karanganyar)

    Hari/ tanggal: Sabtu-Ahad, 26-27 Desember 2009 (Insya Allah)

    Waktu: Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB

    Tempat: Masjid An Nur, SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

    Jl. Citrosancakan, Gemolong, Sragen

    Gratis dan Terbuka untuk Umum

    KHUSUS PUTRI!

    Informasi: 085229272633

    Penyelenggara:

    Divisi Keputrian – Majelis Kerohanian Islam (MKI)

    SMA Negeri 1 Gemolong

  8. haniifah berkata:

    1. Apakah boleh setiap hari Jumat kita shalat dzuhur 4 rakaat berjamaah di masjid tanpa khutbah? Jika tidak boleh, kenapa dzikir jahr usai sholat masih dibolehkan?

    2. Nabi pernah memperdengarkan ucapan ta’awwudz, apakah boleh imam memperdengarkan ta’awwudz terus menerus?
    Jika tidak boleh, kenapa dzikir jahr usai sholat masih dibolehkan?

    3. Ibnu Abbas pernah menjadi imam dengan membacakan hanya 1 ayat, yakni Alif-Lam-Mim setelah membacakan Fatihah. Apakah makmum shalatnya tidak sah karena tidak membaca Fatihah, mereka hanya mendengarkan bacaan ibnu Abbas (jika dibacakan Al Quran maka dengarkanlah, QS 7:204)?

    4. Jika imam usai sholat membacakan Fatihah apakah harus didengarkan, seperti ketika sholat?

    • addariny berkata:

      1. Jelas tidak boleh setiap hari jum’at sholat zhuhur 4 rekaat berjamaah di masjid tanpa khutbah, karena menyelisihi tuntunan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-… berbeda dengan mengeraskan dzikir usai sholat wajib… Kita bedakan dua hal ini, sesuai dalil masing-masing… Jd seharusnya kita menerapkan dalil-dalil yang ada pada tempatnya masing-masing, jangan sampai kita salah menempatkan dalil, sehingga jadinya dalil-dalil tersebut digunakan tidak pada tempatnya…

      2. Ukhti… Pahamilah dalil sesuai redaksinya… Jika ada petunjuk bahwa beliau melakukannya secara terus-menerus maka lakukanlah sebagaimana beliau tuntunkan, sebaliknya jika ada petunjuk bahwa beliau hanya sesekali melakukannya, maka peraktekkanlah sebagaimana beliau mencontohkannya… dalam hal ta’awudz, coba pahami dulu redaksi haditsnya, apa redaksinya mengisyaratkan bahwa beliau melakukannya terus menerus?! coba anti datangkan redaksi haditsnya, nanti kita bisa membahasnya lebih lanjut…
      Tentang mengeraskan dzikir, jelas sekali redaksinya menunjukkan bahwa beliau melakukannya secara terus-menerus, sebagaimana dipahami oleh para ulama yang ana sebutkan dalam artikel ini…

      3. Ukhti fillah -allohu yaftah alaiki-… Ana memilih pendapat wajibnya makmum membaca fatihah, baik ia sendiri atau jama’ah, baik pada sholat yang dipelankan bacaannya atau pada sholat yang dikeraskan bacaannya… tapi kewajiban itu gugur ketika makmum tidak memiliki cukup waktu utk membaca fatihahnya, misalnya ia mendapati imamnya sudah rukuk lalu ia langsung takbir dan ruku’ bersama imam, atau seperti yang anti contohkan, bacaan surat imam terlalu pendek… pada keadaan seperti ini, kekurangan si makmum bisa ditutup dan ditanggung oleh sang imam, inilah salah satu diantara keuntungan kita berjama’ah…

      Tentang apakah makmum shalatnya tidak sah, karena tidak membaca fatihah, maka jawaban ana: Jika ia meninggalkannya dengan sengaja padahal sebenarnya bisa membacanya secara lengkap, maka sholatnya tidak sah, jika ia berpendapat wajibnya membaca fatihah secara mutlak… tapi, jika ia berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca fatihah, maka sholatnya tetap sah… Mengapa hukumnya berbeda padahal kasusnya sama?!… Karena hukum tersebut berkaitan erat dengan keyakinan masing2… padahal Alloh menyuruh kita untuk mengamalkan apa yang kita yakini sesuai dengan dalil yang sampai kepada kita… wa laa yukallifullohu nafsan illa maa aataaha

      4. Bacaan fatihah setiap selesai sholat, ana tidak tahu tuntunannya dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, coba ana diberi tahu dalilnya bahwa beliau dulu merutinkan baca fatihah setiap selesai sholat… ana ucapkan terimakasih atas tambahan ilmunya…
      Bacaan fatihah tersebut tidak harus didengarkan, wallohu a’lam…

      Sekian, afwan jika ada kata-kata yang kurang berkenan… wassalam

  9. yoad berkata:

    “Sesungguhnya orang yang diperintah untuk berdzikir dalam diri dengan rendah hati dan suara lirih, dia juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib”

    Alangkah baiknya jika diterjemahkan:
    “Sesungguhnya yang diperintah untuk berdzikir dalam diri dengan rendah hati dan suara lirih (yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau juga yang mengeraskan dzikir setelah sholat wajib.”

    Catatannya:
    – menggunakan kata “dia” kurang sopan dibandingkan beliau.
    – Kalau ada kata “yang dulunya”, maka yang terpahami: dulunya sebelum ayat ini turun Rasulullah mengeraskan dzikit setelah sholat wajib (dan setelah turun ayat jd tidak).

    :)

    • addariny berkata:

      Jazakallohu khoiron atas koreksinya…
      Untuk yg kedua, ana lebih cocok dengan kata “yang dulunya” karena bahasa arabnya adalah fi’il madli “kaana”, yang menunjukkan arti sesuatu yang telah lewat… dalam bahasa arab lafal “kaana” yadullu alal istimror illa idza dalla dalilun ala khilafihi…
      Sehingga maksud redaksi tersebut adalah semasa hidupnya, beliau selalu mengeraskan dzikir yang dibaca setelah sholat wajib, wallohu a’lam…

  10. Abu Kharis berkata:

    Barakallahu fikum, jazakumullah atas pencerahannya. Izin share akhi.

  11. assijeruki berkata:

    Assalamu’alaikum.
    Barakallahu fik.
    Ustadz ana ingin bertanya kapankah makmum membaca al-fatihah saat shalat jahr apakah bersamaan dengan imam saat membaca al-fatihah atau setelah imam selesai membacanya? Atau keduanya boleh dilakukan?
    Syukron. Jazakallahu khoiron.

  12. Haniifah berkata:

    1. Afwan,
    Hadits bahwa nabi selalu dzikir jahr usai sholat fardhu akan bertentangan hadits yang lain, lihat dalil pendapat Imam 4 madzhab.

    Juga bagaimana Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali radiyallahu anhum jika usai sholat fardhu?
    Mereka bisa jadi panutan yang sebenarnya, seperti kontroversi qiyam lail Ramadhan khalifah Umar.

    Ada beberapa sahabat usai sholat malah cerita kalau sholatnya lebih menyerupai sholatnya nabi. Tidak diriwayatkan bagaimana dzikir-nya.

    Lebih nyaman lagi jika dibahas hadits tentang bacaan sholat jenazah. Apakah saat ini sunnah juga mengeraskan bacaannya hanya karena nabi pernah melakukannya?

    2. Lebih nyaman jika ada dalil kapan beliau mulai tidak mengeraskan ta’awwudz. Apakah setelah turun ayat Al-A’raaf 200?

    3. Masih bisa diterima pendapatnya. Tapi ana lebih suka pendapat ulama tentang mendengarkan imam saja.

    4. Sip lah.

    Jazakumullah.

    • addariny berkata:

      Memang sekilas ada pertentangan, tapi sebenarnya tidak ada pertentangan karena masih bisa dikompromikan… Nah, bagaiamana cara mengompromikannya, di sinilah letak khilaf yang ada…

      Sahabat yang menceritakan sholatnya itu adalah Sahabat Abu Huroiroh, dan hadits itu hanya menceritakan sholat, tidak ada hubungannya dengan dzikir… tidak diriwayatkan pula lafal2 dzikirnya… apa kita tidak berdzikir setelah sholat?!… tentunya tidak demikian, karena dzikir setelah sholat telah diterangkan dalam hadits-hadits lain…

      Silahkan berbeda pendapat, asal dengan dasar dalil yang shohih dan sesuai pemahaman salaf…
      waiyyaka wajazakumulloh…

  13. […] Selain di situs tersebut, fatwa Syaikh Bin Baz, Syaikh ‘Utsaimin, dan Lajnah Daimah dapat dibaca di: https://addariny.wordpress.com/2009/12/13/mengeraskan-dzikir-stlh-jamaah-sholat-wajib/ […]

  14. […] Tidak ada ulama salaf yang mengatakan bahwa hadits di atas merupakan dalil bolehnya dzikir jama’i ataupun doa jama’i. (https://addariny.wordpress.com/2009/12/13/mengeraskan-dzikir-stlh-jamaah-sholat-wajib/) […]

  15. HAMBA ALLAH berkata:

    saya mau tanya kenapa dalam shalat zhuhur bacaan ayat2nya baik yang imam maupun makmum itu harus pelan atau di baca sendiri2 tidak seperti halnya shalat2 wajib yang lain yang dalam berjama’ah itu bacaan dikeraskan ….? apa dasar /dalil yang menguatkanya trimakasih…..

    • addariny berkata:

      Semuanya berdasarkan tuntunan Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dalam hadits-hadits beliau.

Tinggalkan komentar