Archive for the ‘Hadits’ Category

shohih muslimBab: Mahrom dari persusuan, sebagaimana mahrom dari kelahiran

(874) Dari Aisyah r.a. : Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersamanya, dan ia mendengar suara laki-laki meminta izin  di rumah Hafshoh. Ia pun mengatakan: “Wahai Rosululloh! Orang itu minta izin di rumahmu”. Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Sepertinya itu paman sepersusuannya Hafshoh”. Aisyah balik bertanya: “Wahai Rosululloh! (Apa boleh) seandainya si fulan paman sepersusuannya Hafshoh masih hidup, masuk menemuiku?” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Ya (boleh), karena persusuan itu me-mahrom-kan siapa saja yang di-mahrom-kan oleh kelahiran”.

Bab: Orang yang disusui menjadi mahrom suaminya ibu yang menyusui

(875) Aisyah r.a. mengisahkan: Paman sepersusuanku (pernah) datang dan meminta izin untuk menemuiku, maka akupun menolaknya. Sehingga ia meminta Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- agar menyuruhku untuk mengizinkannya (menemuiku). Ketika Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mendatangiku, aku mengatakan: “Sesungguhnya paman sepersusuanku datang meminta izin untuk menemuiku, dan aku menolaknya”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Biarkanlah pamanmu menemumu!” aku menjawab: “Tapi yang menyusuiku adalah istrinya, bukan suaminya?!” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan lagi: “Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah ia menemuimu!” (lebih…)

shohih muslimKITAB LI’AN [1]

Bab: Jika seorang suami mendapati istrinya (selingkuh) dengan orang lain

(865) Sahl bin Sa’d as-Sa’idy mengabarkan: bahwa Uwaimir al-Ajlany datang dan bertanya kepada Ashim bin Adiy al-Anshory, “Apa pendapatmu wahai Ashim, jika seorang suami mendapati istrinya selingkuh dengan orang lain? Apa ia membunuh orang tersebut dan mereka akan balas membunuhnya (di qishos)? Atau apa yang seharusnya ia lakukan? Tolonglah wahai Ashim, tanyakan hal ini kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-!

Kemudian Ashim menanyakannya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, tetapi beliau tidak senang dengan masalah-masalah itu dan mencelanya, sehingga apa yang didengarnya dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- membuat resah hatinya. Ketika Ashim pulang ke rumahnya, datanglah Uwaimir bertanya: “Wahai Ashim! Apa jawaban Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-? Ia menjawab: “Pertanyaanmu itu tidak mendatangkan kebaikan bagiku, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak senang dengan masalah yang kau tanyakan”. Uwaimir berkata: “Demi Alloh, aku tidak akan berhenti, aku akan tanyakan langsung kepada beliau!”.

Kemudian Uwaimir beranjak menemui Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- di tengah kerumunan orang, ia berkata: “Wahai Rosululloh! Apa yang harus dilakukan seorang suami, yang mendapati istrinya berselingkuh dengan orang lain? Apa ia membunuh orang tersebut dan mereka akan balas membunuhnya (di qishos)? Atau apa yang seharusnya ia lakukan? Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Alloh telah menurunkan ayat tentang kamu dan istrimu, maka datangkanlah dia”

Sahl mengatakan: Kemudian keduanya mengucapkan sumpah li’an, saat itu aku dan orang-orang bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. Ketika keduanya selesai, Uwaimir mengatakan: “Wahai Rosululloh! Sungguh aku telah berdusta kepadanya, jika aku mempertahankannya (sebagai istriku)! Lalu ia mentalaknya sebanyak tiga kali, sebelum Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan hal itu kepadanya. Ibnu Syihab mengatakan: maka itu menjadi tuntunan bagi orang yang melakukan sumpah li’an. (lebih…)

shohih muslimBab: Wanita Hamil, Jika Melahirkan Setelah Suaminya Wafat

(858) Dari Ubaidulloh bin Abdulloh bin Utbah bin Mas’ud, bahwa bapaknya menulis perintah kepada Umar bin Abdulloh bin Arqom Azzuhry, untuk menemui Subai’ah bintil Harits al-aslamiyyah, guna menanyakan peristiwa yang dialaminya dan apa jawaban Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- ketika ia meminta fatwa kepada beliau.

Kemudian Umar bin Abdulloh menulis jawaban kepada Abdulloh bin Utbah, (isinya) sesungguhnya Subai’ah mengisahkan kepadanya, bahwa awalnya ia adalah istrinya Sa’ad bin Khoulah, -seorang dari bani Amir bin Lu-aiy, dan salah satu pasukan perang badar-. Ia wafat pada waktu haji wada’, di saat istrinya sedang hamil. Tidak berapa lama setelah itu  istrinya melahirkan.

Ketika suci dari nifasnya ia menghias diri untuk mereka yang ingin melamarnya. Melihat kejadian itu Abu Sanabil bin Ba’kak –seorang dari bani dar- menemuinya, ia menanyakan: “Kenapa ku lihat kamu menghias diri? Apakah kamu ingin menikah? Demi Alloh kamu tidak boleh menikah sebelum selesai masa empat bulan lebih sepuluh hari!” Subai’ah mengatakan: “Mendengar ucapan itu, segera aku kumpulkan baju-bajuku pada sore harinya, kemudian aku menghadap Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- untuk menanyakan hal itu, maka beliau mem-fatwa-kan bahwa aku telah halal (boleh menikah) ketika aku melahirkan, dan menyuruhku untuk menikah jika aku menghendakinya”.

Ibnu Syihab mengatakan: “Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa boleh baginya menikah, langsung setelah melahirkan, walaupun masih dalam masa nifas, asalkan suaminya tidak menggaulinya sampai ia suci dari nifasnya”. (lebih…)

shohih muslimBab: Suami yang mencerai istrinya ketika haid

(848) Nafi’ mengatakan: Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya saat sedang haid. Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. Maka beliau menyuruhnya untuk merujuknya kembali dan menangguhkan talaknya hingga si istri haid lagi, kemudian menunggu lagi hingga si istri suci. Setelah itu, ia baru boleh mentalaknya asalkan belum menggaulinya. Itulah masa iddah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan.

Nafi’ mengatakan: (Setelah kejadian itu), jika Ibnu Umar ditanya tentang hukum orang yang mentalak istrinya ketika haid, ia menjawab: “Apabila kamu baru mentalaknya satu atau dua kali, maka sungguh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, telah menyuruh orang yang melakukan hal itu untuk merujuknya, lalu menangguhkan talaknya sampai si istri haid lagi, lalu menunggu lagi hingga si istri suci. Setelah itu, ia baru boleh mentalaknya asalkan belum menggaulinya”.

Tetapi apabila ia sudah mentalaknya sebanyak tiga kali, maka (Ibnu Umar mengatakan): “Sungguh kamu telah melanggar syariat Tuhanmu dalam mentalak istrimu, dan sekarang ia sudah bukan istrimu lagi!”.[1] (lebih…)

shohih muslimBab: Musafir boleh meng-qoshor sholat (meskipun) dalam keadaan aman

(433) Ya’la bin Umayyah mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Umar bin khottob (mengenai firman Alloh, yang artinya:) “Kalian tidak berdosa untuk men-qoshor sholat, jika kalian takut diserang oleh musuh yang kafir‘ (an-Nisa’:101), bukankah orang-orang sekarang dalam keadaan aman?!” Maka Umar pun mengatakan: “Aku juga merasa heran dengan apa yang kau herankan itu”. Kemudian aku menanyakannya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, dan beliau menjawab: “itu adalah salah satu kemurahan yang diberikan Alloh kepada kalian, maka terimalah pemberian-Nya!”.

(434)  Ibnu Abbas mengatakan: “Allah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian -shollallohu alaihi wasallam-, empat rokaat ketika hadhor (tidak safar), dua rokaat ketika safar, dan satu rokaat ketika khouf (takut musuh, misalnya ketika perang). (lebih…)

shohih muslimBab: Tidak ada Adzan Dan Iqomah dalam Sholat Hari Raya (idul fitri & idul adha)

(427) Jabir bin Samuroh mengatakan: Aku pernah sholat dua hari raya bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak hanya sekali ataupun dua kali-, (beliau melakukannya) dengan tanpa adzan dan iqomah.

Bab: Sholat Hari Raya (idul fitri dan idul adha) adalah Sebelum Khutbah

(428) Ibnu Abbas mengatakan: aku pernah menghadiri sholat hari raya idul fitri bersama Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka semuanya melakukan sholat idul fitrinya sebelum khutbah, kemudian (setelah itu) berkhutbah. (lebih…)

shohih muslimBab: Perlindungan Jiwa, Harta dan Kehormatan

(1021) Dari Abu Bakroh, bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Sesungguhnya masa ini terus berputar, sebagaimana ketika Alloh ciptakan langit dan bumi, yakni setahun sama dengan dua belas bulan. Di dalamnya ada empat bulan suci (harom), yang tiganya berurutan: Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, dan Muharrom, sedangkan yang satu lagi adalah Rojab, yaitu: bulannya kabilah Mudhor[1], yang berada diantara Bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban“.

Rosululloh kemudian bertanya: “Bulan apa sekarang ini?”. Para sahabat menjawab: “Alloh dan rosul-Nya lebih mengetahuinya”. Beliau kemudian diam, sehingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Beliau berkata lagi: “Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?!”. Kami menjawab: “Benar”.

Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bertanya lagi: “Negeri apa ini?”. Kami menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahuinya”. Beliau kemudian diam, sehingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Beliau berkata lagi: “Bukankan ini adalah al-Baldah (sebutan lain kota suci makkah)?!”. Kami menjawab: “Benar”.

Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bertanya lagi: “Hari apakah ini?”. Kami menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahuinya. Beliau kemudian diam, sehingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Beliau berkata lagi: “Bukanlah sekarang adalah Hari raya kurban?!”. Kami menjawab: “Benar, wahai Rosululloh!”.

Setelah itu Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Sesungguhnya darah (jiwa), harta dan kehormatan kalian adalah haram (harus dihormati, dilindungi dan tidak boleh didholimi), sebagaimana haramnya hari ini, negeri ini dan bulan ini. (lebih…)

shohih muslimKITAB: FARO’IDH (warisan)

Bab: Orang Muslim tidak dapat mewarisi Orang kafir, begitu pula sebaliknya

(994) Dari Usamah bin Zaid: Bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir, (begitu pula sebaliknya), orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim”.

Bab: Berikanlah hak warisan kepada pemiliknya!

(995) Dari Ibnu Abbas, Rosululloh  -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Berikanlah warisan kepada mereka yang berhak menerimanya, (sesuai jatah masing-masing)! Adapun sisanya, maka bagi (ashabah) laki-laki yang paling dekat nasabnya.”

Bab:  Warisan Kalalah[1]

(996) Jabir bin Abdulloh mengatakan: Rosululloh  -shollallohu alaihi wasallam- pernah menjengukku, ketika aku sedang sakit, tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu’, lalu para sahabat memercikkan air sisa wudhu beliau kepadaku, sehingga aku siuman. Aku bertanya: “Wahai Rosululloh, (apa yang harus kulakukan, sedang) yang akan mewarisiku hanyalah kalalah!” Maka, turunlah ayat mengenai warisan. (lebih…)

shohih muslimBab: Imbauan berwasiat, bagi mereka yg memiliki sesuatu untuk diwasiatkan

(981) Dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa ia mendengar Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seorang muslim, yang punya sesuatu untuk diwasiatkan, tidak diperkenankan baginya waktu tiga hari berlalu, kecuali ia telah menuliskan wasiatnya”. Ibnu Umar mengatakan: “Sejak ku dengar sabda itu dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, tidak pernah ku lalui satu malam pun, melainkan aku telah menulis wasiatku”.

Bab: Wasiat Tidak Boleh Melebihi Sepertiga Harta

(982) Sa’d bin Abi Waqqosh mengatakan: Rosululloh  -shollallohu alaihi wasallam- pernah menjengukku saat haji wada’, karena sakitku yang hampir menjemput ajalku. Dalam keadaan seperti itu aku menanyakan: “Wahai Rosululloh, engkau lihat sendiri sakitku yang sudah parah ini, padahal aku tidak memiliki ahli waris kecuali putriku semata wayang, bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga hartaku?” beliau menjawab: “Jangan!”, aku bertanya lagi: “Bagaimana jika setengahnya?” beliau menjawab: “Jangan! Kalau sepertiganya boleh, dan sepertiga itu sudah jumlah yang banyak. Sungguh, jika kau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan mapan, itu lebih baik, dari pada kau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin, lalu meminta-minta kepada orang lain. Tidaklah nafkah yang kau keluarkan dengan ikhlas mengharap wajah Alloh, melainkan kau mendapatkan pahala darinya, termasuk sesuap makanan yang kau masukkan ke mulut istrimu. (lebih…)